SIGI — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lembantongoa Kecamatan Palolo Kabupaten sigi bersama warga mengaku masih menunggu perkembangan proses penanganan laporan yang telah mereka sampaikan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Sigi terkait dugaan pengancaman dan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Di hadapan wartawan, mereka menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dan berharap proses penanganannya dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang mereka laporkan.
Untuk dugaan pengancaman, laporan tercatat dengan Nomor STTP/224/VIII/2026/SPKT-III/Polres-Sigi. Sementara laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tercatat dengan Nomor STTP/223/VIII/2026/SPKT-III/Polres-Sigi.
Ketua BPD dan warga mengatakan, mereka memilih menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Mereka juga berharap perkembangan penanganan laporan dapat disampaikan secara transparan sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Yang kami harapkan adalah kejelasan prosesnya. Laporan sudah diterima, sehingga kami menunggu bagaimana tindak lanjut dari pihak penyidik,” demikian inti penyampaian mereka kepada wartawan.
Menurut mereka, persoalan tersebut penting untuk mendapatkan penanganan secara profesional karena menyangkut dugaan tindakan yang telah dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Polres Sigi Akan Koordinasikan dengan Penyidik.
Saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 September 2026, Kasat Reskrim Polres Sigi menyampaikan bahwa dirinya akan terlebih dahulu menanyakan perkembangan perkara tersebut kepada penyidik yang menangani laporan.
“Saya akan tanyakan kepada penyidiknya,” demikian keterangan Kasat Reskrim saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai perkembangan penanganan kedua laporan masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari penyidik yang menangani perkara.
Ketua BPD dan warga pun berharap proses penyelidikan maupun tahapan hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka menyatakan akan menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai sejauh mana tahapan penanganan kedua laporan tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik.














Komentar