PALU, Central.asia — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu secara resmi mengukuhkan komitmen pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Tahun 2026 yang digelar di Palu, Kamis (8/10).
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh perwakilan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Oktovianus Malisan, S.H., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Subseksi Intelijen, serta para tamu undangan dan peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Oktovianus Malisan menekankan pentingnya sinergi antara instansi berwenang dan masyarakat akar rumput. Pembentukan Desa Binaan ini dirancang sebagai langkah preventif sekaligus edukatif guna mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Sulawesi Tengah.
“Program Desa Binaan Imigrasi ini merupakan pilar penting dalam memperkuat fungsi pengawasan melalui peran aktif masyarakat di tingkat lokal,” ujar Oktovianus dalam sesi pembukaan acara.
Acara yang berlangsung khidmat ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa oleh Bapak Wanu, serta dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi mendalam dan diskusi interaktif bersama para peserta.
Melalui program ini, pihak Imigrasi Palu berharap kesadaran hukum masyarakat meningkat, sehingga potensi penyalahgunaan izin tinggal maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara asing dapat dicegah sejak dini dari tingkat desa. (Ali)














Komentar