DONGGALA — Pengelolaan dana sebesar Rp145 juta yang disebut berasal dari penjualan limbah batang kelapa terkait kegiatan PLN di Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Hingga kini, sejumlah rincian mengenai alur penerimaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut besarnya nominal uang, melainkan juga menyangkut transparansi pengelolaan dana yang disebut diperuntukkan bagi kepentingan sosial masyarakat. Publik berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai sumber dana, mekanisme penerimaan, penggunaannya, serta bukti pertanggungjawaban yang mendasarinya.
Informasi yang dihimpun awak media memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai penyaluran dana tersebut. Namun, informasi itu masih perlu diuji melalui dokumen transaksi, bukti pengeluaran, dan keterangan dari seluruh pihak terkait agar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum terbukti.
Saat dikonfirmasi Bendahara melalui pesan WhatsApp pada Minggu (18/10/2026), bendahara Desa Tambu membenarkan bahwa uang hasil penjualan limbah batang kelapa tersebut ditransfer ke rekening pribadinya.
Keterangan ini menjadi salah satu poin penting yang perlu diperjelas, terutama terkait alasan penggunaan rekening pribadi, mekanisme pencatatan transaksi, pihak yang memberikan instruksi penyaluran, serta bagaimana dana tersebut dipertanggungjawabkan.
Ketika awak media meminta penjelasan lebih lanjut mengenai rincian penggunaan dan penyaluran uang tersebut, bendahara tidak memberikan tanggapan lanjutan hingga berita ini disusun.
Belum adanya penjelasan lanjutan itu membuat sejumlah pertanyaan mengenai alur dana masih terbuka. Meski demikian, penggunaan rekening pribadi tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan. Status dana, dasar transaksi, dan dokumen pendukung tetap harus diperiksa secara menyeluruh.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan turut menyampaikan keterangan mengenai dugaan alur penyaluran dana, termasuk pihak-pihak yang disebut mengetahui proses penerimaan dan pembayaran.
Keterangan warga tersebut menjadi informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi. Redaksi tidak menjadikannya sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah menerima atau menggunakan dana secara tidak semestinya.
Saat dikonfirmasi kepala desa melalui telepon dan pesan WhatsApp, Kepala Desa Tambu membenarkan menerima dana yang disebut berasal dari penjualan limbah batang kelapa. Namun, ia meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui pertemuan langsung di desa.
Dalam komunikasi lanjutan, kepala desa menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hibah dari PLN yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial masyarakat. Ia juga menyebut masih terdapat sejumlah kegiatan yang belum selesai.
Kepala desa memaparkan beberapa penggunaan dana yang menurut keterangannya masih diingat dan memiliki catatan di kantor desa. Penggunaan yang disebutkan antara lain kegiatan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) di Desa Tambu sebesar Rp16.650.000, biaya pendaftaran STQ sebesar Rp2.500.000, biaya pendaftaran kegiatan 17 Agustus sebesar Rp2.500.000, pengadaan sekitar 15 batang pipa, pembangunan tempat ibadah sebesar Rp3 juta, serta kegiatan olahraga.
Rincian tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen pengeluaran dan bukti transaksi. Khusus pengadaan pipa dan kegiatan olahraga, nilai pengeluaran belum dirinci dalam keterangan yang dihimpun sehingga belum dapat dihitung sebagai bagian dari total penggunaan dana secara keseluruhan.
Dengan nilai dana yang disebut mencapai Rp145 juta, penjelasan mengenai daftar pengeluaran secara lengkap, tanggal transaksi, penerima pembayaran, serta sisa dana menjadi penting untuk memastikan alur penggunaan uang dapat ditelusuri.
Awak media juga menanyakan apakah terdapat pejabat atau pihak tertentu yang menerima sebagian dana tersebut. Namun, bagian jawaban kepala desa mengenai pertanyaan itu belum dapat dimuat secara lengkap karena keterangan yang tersedia belum utuh. Redaksi perlu memastikan kembali jawaban sebenarnya sebelum menarik kesimpulan.
Camat Bantah Menerima Uang
Sementara itu, Camat Balaesang memberikan keterangan ketika dikonfirmasi mengenai kegiatan PLN di wilayah kecamatan, termasuk Desa Tambu. Ia membantah menerima uang atau pemberian apa pun dari pihak desa.
Bantahan tersebut dicatat sebagai bagian dari upaya memperoleh pemberitaan yang berimbang. Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti terverifikasi yang menjadi dasar untuk menyatakan camat menerima bagian dari dana yang dipersoalkan.
Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh pihak tertentu harus diuji melalui keterangan langsung dan bukti pendukung, bukan hanya berdasarkan dugaan atau informasi dari sumber yang belum terkonfirmasi.
Transparansi Dana Rp145 Juta Menjadi Pertanyaan Utama
Persoalan dana Rp145 juta ini membutuhkan penjelasan yang menyeluruh. Pertanyaan mendasarnya ialah bagaimana dana diterima, atas dasar apa dana dikelola, siapa yang berwenang menentukan penggunaannya, berapa jumlah pengeluaran yang telah direalisasikan, dan apakah masih terdapat sisa dana.
Apabila dana tersebut merupakan hibah untuk kepentingan masyarakat, mekanisme pencatatan dan pertanggungjawabannya perlu dijelaskan sesuai status dana, kesepakatan pemberian, serta ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang relevan, seperti bukti penerimaan, catatan transaksi, kuitansi pembayaran, dan laporan penggunaan dana, dapat membantu menjawab pertanyaan publik sekaligus mencegah informasi berkembang tanpa dasar yang kuat.
Redaksi berupaya konfirmasi kepada pihak PLN untuk memastikan asal dana, bentuk penyerahan, tujuan pemberian, dan pihak penerima yang tercatat dalam dokumen resmi.
Hingga berita ini disusun, sejumlah rincian penggunaan dana masih membutuhkan verifikasi. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan dana ataupun menyatakan pihak tertentu bersalah.
Pemerintah Desa Tambu dan seluruh pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan, melengkapi dokumen, serta menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.(F)













Komentar