Magetan Media Central -Pembangunan revitalisasi yang bersumber Dana APBN TA 2026 yang tertuang waktu pelaksanaan 150 hari kalender, dengan pelaksanaan oleh panitia pembangunan satuan pendidikan.
Dalam arti dikerjakan sendiri oleh pihak sekolah dan masyarakat setempat secara swakelola sebesar Rp 813.069.961,00. Yang penggunaannya untuk merenovasi peningkatan kualitas lingkungan belajar, yang layak, aman, dan nyaman untuk mendukung proses pembelajaran yang optimal.


Adapun proyek pembangunan rehab yang dilakukan diantaranya enam ruang kelas, satu ruang guru, UKS, perpustakaan, toilet, dan penataan lingkungan sekolah. Sebagaimana penjelasan ini disampaikan Yustina selaku Kepala SDN Cileng 1, pada Selasa (8/9/2026).
“Rehab yang dilakukan, semua mencakup peningkatan pembangunan yang lebih baik. Karena dilakukan mengingat kondisi bangunan yang tidak memadai, “tuturnya.
Dalam penjelasan juga dikatakan, bahwa dalam penyelesaikan pembangunan diharapkan sesuai target, terutama pada kontrol kualitas pekerjaan dengan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) yang telah dibuat, serta melakukan koordinasi kepada masyarakat setempat terhadap aktivitas proyek di sekitar pemukiman yang ada.
“Senantiasa kita memperhatikan aspek keamanan, kita pasang garis off line,demi keamanan dan kenyamanan anak-anak waktu istirahat (bermain) di lingkungan sekitar sekolah, “kata Yustina, Kepala SDN Cileng 1.
Terhadap bantuan Revitalisasi tersebut, beliau berharap kedepan semoga program terus berlanjut, walaupun tidak di SDN Cileng 1, namun ke sekolah lain yang layak untuk mendapatkan program bantuan untuk kelengkapan fasilitas sekolah.
Terkait pelaksanaan proyek, pihaknya juga berpedoman pada penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), secara prosedur. Hal ini untuk melindungi pekerja yang aman dan sehat membuat pekerja lebih efisien dan produktif. Selain itu untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yaitu pemasangan papan proyek, pihaknya juga menerapkan.
Untuk diketahui, mengenai pembangunan rehabilitasi tersebut, semua pelaksanaan tetap berpegang pada Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis). Dalam arti pengerjaan sesuai RAB dan pedoman yang ada. (ex)














Komentar