PALU, Central.asia — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polsek Palu Selatan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga. Hanya dalam kurun waktu kurang lebih 10 jam, polisi berhasil membekuk dua terduga pelaku perampasan telepon genggam di Jalan Tanggul Selatan, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (24/8/2026) dini hari.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP (23) dan RR alias Iki (24). Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku berinisial AP diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, korban tengah berada di dalam kamar kos sambil menggunakan telepon genggam miliknya.
Secara tiba-tiba, pelaku AP masuk ke dalam kamar dan merampas satu unit iPhone 13 milik korban.Usai merampas barang berharga tersebut, AP langsung kabur dan melompat ke atas sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang dikemudikan oleh rekannya, RR, yang telah menunggu di luar area indekos.
Menindaklanjuti laporan korban yang teregistrasi dalam nomor LP/B/171/VIII/2026/SPKT/S3KPALSEL/POLRESTA PALU/SULAWESI TENGAH, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), serta menggali keterangan dari korban dan saksi mata di sekitar lokasi.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Selatan, AKP Muhammad Kasim, S.H., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan intensif mengerucut pada identitas kedua terduga pelaku.
“Tim langsung memburu keberadaan para pelaku usai identitas mereka dikantongi dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKP Muhammad Kasim.
Tepat pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, polisi terlebih dahulu meringkus RR di kawasan Jalan Tanggul Selatan. Dari hasil interogasi awal, RR mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa rekan perempuannya, AP, sedang berada di kediamannya di Jalan Mutiara 6.
Tanpa buang waktu, tim gabungan bergerak menuju lokasi kedua dan berhasil membekuk AP tanpa perlawanan berarti. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 13 milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatan.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Palu Selatan guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)














Komentar