SURABAYA – Ketua Pengurus Daerah Surabaya Ikatan Notaris Indonesia (INI), Justiana, S.H., menjelaskan bahwa profesi notaris memiliki ruang lingkup tugas yang luas dan tidak sebatas membuat akta sebagaimana selama ini dipahami sebagian masyarakat.

Penjelasan tersebut disampaikan Justiana dalam program dialog “Gak Cuma Cangkruk’an” JTV yang mengangkat tema “Mengenal Lebih Dekat Siapa dan Apa Kewenangan Notaris?” Senin 28 September 2026.
Menurut Justiana, dalam menjalankan profesinya, notaris memiliki aturan dan kewenangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan profesinya, terutama berkaitan dengan pembuatan akta dalam ranah hukum perdata.

“Notaris itu pejabat umum. Dalam menjalankan profesinya terkait dengan akta-akta, hubungannya dengan hukum perdata,” jelas Justiana.
Ia menerangkan, salah satu produk utama notaris adalah akta autentik. Akta tersebut memiliki bentuk dan ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dalam pembuatan akta autentik, terdapat struktur yang harus dipenuhi, mulai dari kepala akta, badan akta hingga bagian akhir akta. Karena dibuat oleh pejabat yang memiliki kewenangan, akta notaris menjadi salah satu alat bukti yang memiliki kekuatan hukum.
“Akta yang dibuat notaris itu akta autentik. Bentuknya sudah ditentukan oleh undang-undang, ada kepala akta, badan akta dan akhir akta,” ujarnya.
Justiana menambahkan, akta notaris pada dasarnya memuat kehendak atau kesepakatan para pihak, terutama yang berkaitan dengan hubungan hukum perdata. Dokumen tersebut kemudian dapat digunakan sebagai bukti apabila di kemudian hari terjadi perselisihan di antara para pihak.
Ia mencontohkan berbagai bentuk perjanjian yang dibuat oleh para pihak dapat dituangkan ke dalam akta notaris, sepanjang berada dalam kewenangan notaris dan tidak berkaitan dengan kewenangan khusus pejabat lainnya.
“Yang disahkan oleh pejabat notaris adalah produk hukum, bukti autentik yang akan dipergunakan para pihak apabila mereka bersengketa,” terang Justiana.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan notaris memiliki batas. Khusus untuk urusan yang berkaitan dengan hak atas tanah, terdapat pejabat lain yang memiliki kewenangan, yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dengan demikian, masyarakat perlu memahami perbedaan antara kewenangan notaris dan PPAT agar tidak keliru ketika membutuhkan layanan hukum.
Dalam dialog tersebut, Justiana juga memberikan sejumlah contoh pekerjaan yang berkaitan dengan kewenangan notaris.
Di antaranya pembuatan berbagai perjanjian, akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) hingga pendirian koperasi.
“Kalau akta pendirian PT, koperasi, itu bisa. Urusan perjanjian-perjanjian itu semua,” katanya.
Ia menekankan, kebutuhan terhadap jasa notaris muncul dalam berbagai aktivitas hukum masyarakat maupun dunia usaha. Karena itu, pemahaman mengenai fungsi notaris menjadi penting, terutama ketika masyarakat hendak membuat perjanjian atau dokumen hukum yang membutuhkan kepastian hukum.
Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa notaris hanya berfungsi sebagai pembuat akta. Lebih dari itu, notaris menjalankan kewenangan sebagai pejabat umum yang produknya berkaitan erat dengan kepastian hukum dalam hubungan keperdataan.
Melalui program “Gak Cuma Cangkruk’an”, Justiana bersama narasumber lainnya seperti Siti Anggraeni Hapsari, SH.MH., Wimphry Suwignjo, S.H., dan Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH mengajak masyarakat mengenal profesi notaris secara lebih dekat dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami. Dialog tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai kapan mereka membutuhkan notaris dan apa saja kewenangan yang dapat dijalankan oleh notaris.














Komentar