SURABAYA – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Diana A.V. Sasa, menekankan pentingnya integrasi layanan, keterjangkauan tarif, serta pemerataan akses transportasi publik dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi publik di Jawa Timur.
Dalam penyampaiannya, Diana mengapresiasi berbagai masukan Gubernur Jawa Timur terhadap rancangan regulasi tersebut. Menurutnya, sejumlah catatan yang disampaikan pemerintah provinsi sejalan dengan pandangan Fraksi PDI Perjuangan, terutama terkait keterpaduan layanan, pembagian kewenangan, kejelasan pengaturan, kepastian hukum, dan kesiapan pelaksanaan kebijakan.
Ia menegaskan, penyelenggaraan transportasi publik tidak cukup hanya berorientasi pada penyusunan pasal dan ketentuan hukum. Lebih dari itu, regulasi yang dibentuk harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui layanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan mudah diakses.
“Penyelenggaraan transportasi publik tidak bisa berhenti pada rumusan pasal, tetapi harus bermuara pada keadaan warga yang menjadi lebih nyaman dan lebih baik,” menjadi salah satu pokok pemikiran yang ditekankan dalam penyampaiannya.
Diana kemudian menguraikan sejumlah catatan terhadap masukan Gubernur Jawa Timur. Pertama, terkait penguatan penyelenggaraan dan integrasi layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 sampai Pasal 48. Ia menyatakan dukungan terhadap penguatan integrasi tersebut, dengan penekanan pada kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta operator transportasi.
Menurutnya, pembagian peran yang tegas menjadi prasyarat bagi terciptanya koordinasi dan integrasi layanan yang efektif. Tanpa kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas setiap aspek pelayanan, integrasi dikhawatirkan hanya menjadi konsep dalam regulasi tanpa pelaksanaan yang optimal.
Kedua, mengenai pengaturan angkutan umum dan akuntabilitas pelayanan dalam Pasal 32 sampai Pasal 33, termasuk usulan agar layanan Trans Jatim dan layanan angkutan umum lainnya memperoleh pengaturan yang lebih jelas dalam perda.
Diana menyambut baik usulan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar Trans Jatim tidak diposisikan sebagai layanan yang berdiri sendiri tanpa keterhubungan dengan moda transportasi lainnya. Pengaturan harus mencakup konektivitas antarmoda, titik perpindahan penumpang, keselarasan jadwal, integrasi tarif, serta mekanisme pembayaran.
Baginya, keberhasilan kebijakan transportasi publik tidak semata-mata diukur dari keberadaan aturan hukum, melainkan dari meningkatnya jumlah masyarakat yang memilih menggunakan angkutan umum dalam aktivitas sehari-hari.
Ketiga, terkait pengembangan jaringan, integrasi fisik, dan terminal angkutan umum sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal mengenai infrastruktur dan penyelenggaraan layanan. Diana menilai norma dalam perda harus cukup jelas untuk menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi.
Integrasi fisik, lanjutnya, perlu memperhatikan akses pejalan kaki, keterhubungan dengan angkutan pengumpan, serta kebutuhan penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat rentan. Meski demikian, pengaturan dalam perda harus tetap proporsional, dengan memuat prinsip dan ketentuan pokok, sementara rincian teknis dapat diatur melalui regulasi pelaksana.
Ia juga mengingatkan agar setiap program pengembangan transportasi memiliki sasaran pelayanan yang terukur dan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi kegiatan.
Keempat, mengenai sanksi administratif dalam Pasal 91, Diana mendukung perlunya penyelarasan ketentuan dengan peraturan sektoral di bidang perhubungan. Namun, ia menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut melalui peraturan gubernur tidak boleh mengaburkan substansi utama yang seharusnya diatur dalam perda.
Subjek yang dapat dikenai sanksi, bentuk pelanggaran, jenis sanksi, serta dasar penerapannya harus dirumuskan secara jelas. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terwujud dan pelaksanaan sanksi tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi masyarakat maupun penyelenggara layanan.
Kelima, mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi publik. Diana mengapresiasi perhatian Gubernur terhadap perlunya pengaturan yang lebih tegas dalam aspek tersebut.
Menurutnya, persoalan transportasi tidak hanya berkaitan dengan pihak yang membangun atau mengoperasikan layanan. Hal yang tidak kalah penting ialah penentuan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelayanan, pengelolaan informasi, serta keterbukaan data kepada masyarakat.
Informasi mengenai jadwal, rute, dan layanan harus tersedia secara jelas dan dapat diakses. Pembagian tanggung jawab yang tegas diperlukan agar pelayanan tidak terganggu hanya karena ketidakjelasan kewenangan di antara pihak-pihak terkait.
Di luar lima pokok tersebut, Diana juga menyoroti pentingnya harmonisasi kewenangan dan penyusunan regulasi. Menurutnya, harmonisasi hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan substansi kebijakan, termasuk keterjangkauan tarif, standar pelayanan yang terukur, perlindungan pengguna, serta pembiayaan yang berkelanjutan dan dievaluasi berdasarkan manfaatnya.
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, terdapat lima rekomendasi yang perlu menjadi perhatian bersama dalam pembahasan regulasi transportasi publik di Jawa Timur.
Pertama, peningkatan kualitas mobilitas masyarakat sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan transportasi. Keberadaan armada dan jaringan layanan harus benar-benar mempermudah pergerakan masyarakat, bukan sekadar menambah jumlah sarana transportasi.
Kedua, penerapan tarif terjangkau dan pembiayaan berkelanjutan. Kebijakan subsidi maupun kompensasi perlu dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, serta dikaitkan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga, jaminan akses yang setara dan perlindungan pengguna. Pelayanan transportasi harus memperhatikan kebutuhan seluruh kelompok masyarakat, termasuk perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Selain itu, diperlukan saluran pengaduan yang mudah diakses, responsif, dan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas.
Keempat, penguatan akuntabilitas dan pengawasan. Penyelenggaraan transportasi publik harus disertai evaluasi berkala dengan menggunakan indikator yang objektif, sehingga kualitas layanan dapat diukur dan diperbaiki secara berkelanjutan.
Kelima, evaluasi dampak nyata bagi masyarakat. Penggunaan angkutan umum diharapkan mampu meningkatkan konektivitas, mempermudah aktivitas sehari-hari, serta mendukung pemerataan akses terhadap berbagai kesempatan ekonomi dan sosial.
Diana menegaskan bahwa kelompok yang paling membutuhkan transportasi publik justru masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses kendaraan pribadi. Mereka antara lain buruh pabrik yang berangkat bekerja sejak pagi, pedagang kecil yang harus menuju pasar, serta pelajar dari desa yang menempuh perjalanan jauh untuk bersekolah.
Bagi kelompok tersebut, transportasi publik bukan sekadar sarana perjalanan, melainkan bagian penting dari upaya memperoleh kehidupan yang lebih baik.
Karena itu, ia berharap pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat menghasilkan regulasi yang berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Kehadiran kebijakan harus dapat dirasakan langsung di halte, terminal, dan sepanjang perjalanan warga.
Diana menilai, keberhasilan perda transportasi publik pada akhirnya ditentukan oleh manfaat yang dirasakan masyarakat, terutama dalam hal kemudahan akses, keterjangkauan biaya, kepastian pelayanan, dan peningkatan kualitas mobilitas.
Dengan pengaturan yang jelas, koordinasi antarpihak yang kuat, serta pengawasan yang berkelanjutan, penyelenggaraan transportasi publik di Jawa Timur diharapkan semakin terintegrasi dan mampu mendukung mobilitas masyarakat secara merata.














Komentar