oleh

Jubir Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim Erick Komala: Perda Produk Halal dan Hilirisasi Peternakan Jadi Strategi Perkuat Ekonomi Jawa Timur

banner 468x60

SURABAYA – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PPP-PSI, Erick Komala, S.H., M.H., menyampaikan tanggapan fraksinya terhadap pendapat Gubernur Jawa Timur atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Fasilitasi Pembangunan Ekosistem Produk Halal dan Pembangunan Industrialisasi Peternakan.

Dalam penyampaiannya di hadapan pimpinan DPRD, Wakil Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Daerah, serta seluruh undangan yang hadir, Erick menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur atas masukan yang telah diberikan terhadap kedua rancangan regulasi tersebut.

banner 336x280

Menurut Erick, Raperda tentang Fasilitasi Pembangunan Ekosistem Produk Halal memiliki peran strategis dalam memperkuat daya saing produk lokal sekaligus memperluas kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya melalui produk yang telah memenuhi standar halal.

Ia menegaskan, pengaturan dalam Raperda tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan sertifikasi halal yang berada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Fokus pengaturannya adalah membangun ekosistem produk halal melalui fasilitasi, pendampingan, penguatan kelembagaan, dan perluasan akses sertifikasi bagi pelaku usaha di Jawa Timur.

“Yang diatur dalam Raperda tentang fasilitasi pembangunan ekosistem produk halal bukan sertifikasinya, melainkan ekosistemnya,” demikian penegasan Erick dalam penyampaian tanggapan fraksinya.

Ia menjelaskan, pemerintah provinsi dapat mengambil peran dalam memfasilitasi pendampingan proses produk halal, memperkuat keberadaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta membantu pelaku UMKM memperoleh sertifikasi halal, termasuk melalui program sertifikasi gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan fasilitasi tersebut, lanjutnya, perlu dilakukan secara selektif dan bertahap dengan memprioritaskan UMKM, pelaku usaha pangan, sektor peternakan, serta lembaga atau pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal.

Erick juga mendorong agar Raperda tersebut memuat target yang realistis dan terukur. Dalam paparannya, ia menyebut target tahun 2027 berupa fasilitasi sertifikasi halal bagi 50.000 UMKM, penguatan 100 lembaga pemeriksa halal, serta pelatihan bagi 1.000 pendamping proses produk halal dari kalangan santri dan mahasiswa.

Bagi Erick, pengembangan ekosistem produk halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen, kepastian bagi masyarakat dalam memilih produk, serta peningkatan daya saing produk Jawa Timur di pasar nasional maupun internasional.

Ia menilai produk halal perlu dikembangkan sebagai bagian dari gaya hidup modern yang mengedepankan kualitas, kebersihan, keamanan, dan kepercayaan konsumen.

Dengan pendekatan tersebut, produk halal diharapkan semakin diminati generasi muda dan mampu menembus pasar global. Pengembangan sektor ini juga dinilai dapat membuka peluang usaha baru sekaligus menciptakan lapangan kerja.

“Bagi kami, produk halal bukan hanya sekadar label, tetapi juga bagian dari gaya hidup, daya saing masa depan anak muda, dan peluang untuk menjual produk ke seluruh dunia,” menjadi salah satu pesan yang ditekankan dalam penyampaiannya.

Dorong Hilirisasi Peternakan Berbasis Potensi Lokal

Selain ekosistem produk halal, Erick turut menyampaikan tanggapan terhadap Raperda tentang Pembangunan Industrialisasi Peternakan. Ia mengapresiasi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap upaya meningkatkan nilai tambah sektor peternakan melalui pengembangan industri yang terintegrasi.

Menurutnya, Raperda tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatur harga secara nasional, melainkan memperkuat peran pemerintah provinsi dalam membangun ekosistem industri peternakan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi peternak dan pelaku usaha lokal.

Pengembangan industrialisasi peternakan, kata Erick, perlu didukung pembangunan infrastruktur, antara lain rumah potong hewan, rumah potong unggas, fasilitas penyimpanan berpendingin atau cold storage, serta sarana pengolahan hasil peternakan.

Selain itu, hilirisasi perlu diarahkan pada pengolahan berbagai komoditas berbasis potensi lokal, seperti kulit, susu, daging, dan produk turunan lainnya. Dengan demikian, hasil peternakan tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi dapat diolah menjadi produk bernilai tambah yang memiliki pasar lebih luas.

Erick menilai sinergi antara peternak, pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku industri menjadi faktor penting dalam mewujudkan industrialisasi peternakan yang berkelanjutan.

Ia juga mendorong pemerintah memberikan kemudahan perizinan, kepastian investasi, serta insentif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pengembangan industri peternakan dapat berjalan lebih optimal.

Namun demikian, ia mengingatkan agar proses industrialisasi tidak hanya menguntungkan perusahaan besar, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi peternak kecil. Keterlibatan peternak dalam rantai pasok industri harus diperkuat agar mereka memperoleh bagian yang adil dari nilai tambah hasil produksi.

“Jangan sampai peternak kecil menjual hasilnya dalam bentuk mentah dengan keuntungan yang minim, sementara industri besar menjual produk olahan dengan keuntungan yang jauh lebih besar,” menjadi penekanan Erick dalam pandangannya mengenai pentingnya keadilan ekonomi dalam hilirisasi peternakan.

Menurutnya, pembangunan industri peternakan harus dirancang dengan prinsip kemitraan yang saling menguntungkan. Peternak perlu memperoleh akses terhadap teknologi, pembiayaan, pendampingan, dan pasar agar mampu meningkatkan produktivitas sekaligus memperbaiki kesejahteraan.

Hilirisasi Jadi Peluang Generasi Muda Kembali ke Desa

Lebih jauh, Erick memandang industrialisasi peternakan sebagai peluang untuk mengubah wajah sektor peternakan agar lebih modern, produktif, dan menarik bagi generasi muda.

Ia menilai anak muda perlu diberikan kesempatan untuk terlibat dalam berbagai bidang usaha peternakan, mulai dari produksi, pengolahan, pemasaran, hingga pengembangan bisnis berbasis teknologi.

Melalui dukungan infrastruktur, inovasi, dan akses pasar, generasi muda diharapkan dapat mengembangkan usaha peternakan modern, seperti produksi ayam organik, pengolahan produk susu dan daging, hingga usaha rintisan berbasis peternakan.

Dengan demikian, sektor peternakan tidak lagi dipandang semata-mata sebagai pekerjaan tradisional yang identik dengan keterbatasan ekonomi, melainkan sebagai bidang usaha yang memiliki prospek dan potensi keuntungan.

Erick meyakini, apabila hilirisasi dapat dijalankan secara konsisten dan melibatkan peternak kecil, sektor peternakan berpotensi membuka lapangan kerja baru sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah perdesaan.

“Anak muda tidak harus selalu meninggalkan desa untuk mencari pekerjaan. Dengan industrialisasi peternakan, mereka bisa menjadi pelaku usaha, membangun bisnis, dan menciptakan lapangan kerja di daerahnya sendiri,” menjadi gagasan yang sejalan dengan pandangannya mengenai masa depan peternakan Jawa Timur.

Di akhir penyampaiannya, Erick menyatakan dukungan terhadap kelanjutan pembahasan kedua Raperda tersebut. Ia berharap berbagai masukan yang disampaikan oleh fraksinya dapat menjadi bahan penyempurnaan regulasi agar implementasinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, penguatan ekosistem produk halal dan industrialisasi peternakan merupakan dua langkah yang dapat saling mendukung dalam membangun perekonomian Jawa Timur. Produk peternakan yang diolah secara modern dan memenuhi standar halal berpeluang memiliki nilai tambah lebih tinggi serta menjangkau pasar yang lebih luas.

Melalui regulasi yang tepat, dukungan pemerintah, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kedua Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat UMKM, meningkatkan kesejahteraan peternak, memperluas kesempatan kerja bagi generasi muda, serta mendorong daya saing produk unggulan Jawa Timur.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *