SURABAYA – Komisi A DPRD Jawa Timur menyoroti penurunan alokasi anggaran sejumlah perangkat daerah dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2027. Penyesuaian anggaran tersebut menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi pelaksanaan program kerja, fungsi pengawasan, koordinasi pemerintahan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Juru Bicara Komisi A DPRD Jawa Timur, M. Naufal Alghifary, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa penyusunan anggaran harus mempertimbangkan kebutuhan riil setiap perangkat daerah, target kinerja, serta efektivitas pelaksanaan program.
Menurut pandangan Komisi A, efisiensi anggaran tetap diperlukan dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, kebijakan tersebut harus dilakukan secara terukur agar tidak mengurangi kemampuan perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Pembahasan RAPBD 2027 juga menjadi momentum untuk memastikan setiap alokasi belanja memiliki sasaran yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat Jawa Timur.
Anggaran koordinasi pemerintahan perlu diperhatikan
Dalam pembahasan anggaran perangkat daerah yang menangani koordinasi kewilayahan dan kerja sama antarpemerintah, Komisi A menyoroti pentingnya kesesuaian antara alokasi anggaran dengan kebutuhan pelaksanaan program.
Anggaran tersebut harus mampu menunjang koordinasi administrasi pemerintahan, fasilitasi hubungan kerja antardaerah, serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Komisi A berpandangan, penganggaran perlu memperhatikan efektivitas program dan kontribusinya terhadap pembangunan daerah. Karena itu, setiap penyesuaian anggaran harus disertai pertimbangan yang jelas mengenai kegiatan yang diprioritaskan dan hasil yang hendak dicapai.
Langkah tersebut dinilai penting agar penghematan belanja tidak menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan yang membutuhkan koordinasi lintas wilayah.
Badan Penghubung Jatim perlu didukung secara proporsional
Perhatian Komisi A juga tertuju pada alokasi anggaran Badan Penghubung Daerah yang menjalankan fungsi representasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Jakarta.
Lembaga ini memiliki peran dalam memfasilitasi hubungan kedinasan, mendukung koordinasi antarpemerintah, memberikan pelayanan bagi kegiatan pemerintahan daerah, serta mempromosikan potensi Jawa Timur di tingkat nasional.
Promosi daerah juga mencakup pengenalan potensi ekonomi, pariwisata, seni, dan budaya Jawa Timur kepada masyarakat yang lebih luas.
Komisi A menilai, kebutuhan operasional dan sarana pendukung pelaksanaan tugas Badan Penghubung perlu diperhitungkan secara proporsional. Ketersediaan fasilitas yang memadai dibutuhkan agar fungsi pelayanan dan representasi daerah dapat berjalan secara efektif.
Oleh sebab itu, penyusunan anggarannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan dan target kinerja yang telah ditetapkan.
Anggaran biro harus sesuai dengan target kinerja
Komisi A selanjutnya memberikan perhatian terhadap anggaran biro yang menangani administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pembahasan biro yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian meliputi penataan kelembagaan, fasilitasi pemerintahan kabupaten/kota, pengembangan informasi birokrasi, monitoring dan evaluasi akuntabilitas, evaluasi budaya kerja, penataan tata laksana, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Komisi A menilai bahwa kegiatan tersebut berkaitan erat dengan upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. Karena itu, penyesuaian anggaran harus dilakukan dengan memperhatikan target keluaran setiap program dan kebutuhan pelaksanaannya.
Selain besaran anggaran, kejelasan indikator kinerja menjadi hal penting dalam memastikan bahwa belanja daerah benar-benar mendukung pencapaian sasaran organisasi.
Komisi A juga menekankan perlunya keselarasan antara dokumen perencanaan, rencana kerja dan anggaran, serta kebijakan penganggaran daerah. Dengan demikian, program yang disusun dapat dilaksanakan secara terarah dan dipertanggungjawabkan berdasarkan hasilnya.
Sementara itu, terhadap biro yang menangani administrasi keuangan, Komisi A menyoroti perlunya penyesuaian anggaran berdasarkan kebutuhan strategis dan prioritas kerja. Penurunan alokasi belanja harus diperhitungkan secara cermat agar tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah tersebut.
Penurunan anggaran Inspektorat menjadi perhatian
Komisi A DPRD Jatim juga menyoroti alokasi anggaran Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui pengawasan internal, pemeriksaan kinerja, serta evaluasi pelaksanaan program pemerintah daerah.
Dalam paparan yang tercantum pada bahan pembahasan, anggaran Inspektorat disebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut terutama berkaitan dengan belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Kondisi ini perlu dicermati karena pelaksanaan fungsi pengawasan membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai. Sejumlah kegiatan yang menjadi bagian dari tugas Inspektorat antara lain audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu laporan keuangan, monitoring dan evaluasi, serta pengawasan atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran daerah.
Komisi A memandang bahwa fungsi pengawasan internal tidak boleh kehilangan efektivitas akibat penyesuaian anggaran yang tidak mempertimbangkan kebutuhan pelaksanaan tugas.
Pengawasan yang optimal diperlukan untuk mencegah penyimpangan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan, serta memastikan program pemerintah berjalan sesuai perencanaan.
Meski demikian, dukungan anggaran juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas pengawasan dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Dengan begitu, belanja pengawasan tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga menghasilkan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan.
Program DPRD harus memiliki indikator keberhasilan
Dalam pembahasan dukungan anggaran kegiatan DPRD, Komisi A turut menekankan pentingnya penyusunan program yang terukur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi, pengawasan, evaluasi peraturan daerah, serta komunikasi publik perlu dirancang dengan indikator keberhasilan yang jelas. Penetapan alokasi anggarannya harus didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan, jangkauan kegiatan, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Komisi A menilai, besarnya anggaran tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan sebuah program. Efektivitas pelaksanaan dan hasil yang dicapai juga harus menjadi dasar evaluasi.
Karena itu, penyusunan belanja operasional dan kegiatan pendukung perlu dilakukan secara cermat, dengan mempertimbangkan urgensi program serta kontribusinya terhadap pelaksanaan fungsi kelembagaan.
Program yang berkaitan langsung dengan masyarakat juga perlu dievaluasi secara berkala agar pelaksanaannya tidak sekadar memenuhi agenda kegiatan, tetapi benar-benar memperkuat komunikasi antara lembaga perwakilan rakyat dan masyarakat.
Dorong penganggaran yang efektif dan akuntabel
Secara keseluruhan, Komisi A DPRD Jawa Timur mendorong agar pembahasan RAPBD 2027 menghasilkan kebijakan anggaran yang efisien, realistis, dan tetap mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Setiap penurunan maupun penyesuaian anggaran perlu didasarkan pada evaluasi kebutuhan, prioritas program, kewajiban organisasi, dan indikator kinerja. Perangkat daerah juga perlu memastikan bahwa program yang dipertahankan memiliki tujuan yang jelas serta memberikan hasil yang dapat diukur.
Komisi A menempatkan penguatan koordinasi pemerintahan, penataan kelembagaan, pengawasan internal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran.
Melalui pembahasan tersebut, Komisi A berharap RAPBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2027 dapat disusun secara lebih tepat sasaran, dengan tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi belanja dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang memadai, penggunaan APBD diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah, memperkuat kinerja perangkat daerah, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Jawa Timur.














Komentar