oleh

Kejari Palu Serahkan Restitusi Rp.77 Juta kepada Korban

banner 468x60

Kejari Palu Serahkan Restitusi Rp77 Juta kepada KorbanKejaksaan Negeri (Kejari) Palu secara resmi menyerahkan uang restitusi sebesar Rp77.454.000 kepada korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berinisial Ananra Nur Fatihah melalui orang tuanya, Nurjulita. Eksekusi dan penyerahan dana tersebut dilaksanakan di Palu pada hari Selasa, 27 Oktober 2026.Kronologi Singkat PerkaraLokasi dan Waktu Kejadian: Peristiwa pencabulan terjadi di Lapangan Panahan Bulava, kawasan Hutan Kota, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Rabu, 31 Desember 2025 pukul 12.00 Wita. Modus Operandi: Terdakwa Ahmad Impado mendekati korban yang sedang berlatih panahan dengan dalih menawarkan bantuan memasangkan pelindung lengan. Di tengah situasi tersebut, terdakwa melontarkan kalimat tidak senonoh dan melakukan pelecehan secara fisik. Dampak Psikologis Korban: Akibat tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, kecemasan ekstrem, mengurung diri, mogok sekolah selama lebih dari dua minggu, gagal mengikuti seleksi O2SN akibat penurunan konsentrasi, hingga sempat melakukan percobaan bunuh diri. Putusan dan Langkah HukumVonis Hakim: Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terpidana Ahmad Impado karena terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Kewajiban Restitusi: Majelis hakim membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp77.454.000 kepada terpidana untuk diberikan kepada anak korban. Dasar Hukum Pelaksanaan: Penyerahan dana restitusi ini mengacu pada Pasal 178 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *