SIGI, MEDIACENTRAL — Sejumlah warga Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti laporan dan pengaduan yang telah disampaikan terkait sejumlah persoalan di desa tersebut.
Permintaan itu mencuat setelah warga menyampaikan adanya persoalan yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, termasuk terkait penggunaan tanda tangan warga dan pengelolaan dana desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lembantongoa, Gerpani Hani, S.Pd., mengatakan dirinya menerima aspirasi warga dan telah mengambil langkah dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi pada 13 Agustus 2026, Gerpani mengatakan salah satu laporan yang diterimanya berkaitan dengan dugaan penggunaan tanda tangan tanpa persetujuan pemiliknya.
“Saya sudah menyurat kepada APH ketika itu. Ada tindakan dari APH datang ke desa, namun kami belum menerima perkembangan terkait dugaan tersebut,” ujar Gerpani.
Menurut dia, bersama sejumlah warga, pihaknya kemudian mendatangi Polres Sigi untuk menyampaikan pengaduan dengan membawa dokumen dan saksi yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut.
Gerpani berharap setiap laporan yang telah disampaikan dapat memperoleh kejelasan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
“Kami bersama warga memohon kepada APH agar menindaklanjuti laporan dan berbagai dugaan temuan yang disampaikan warga di desa,” katanya.
Di sisi lain, pemberitaan Suara Nusantara Palu pada 13 Agustus 2026 memuat keterangan Kepala Desa Lembantongoa mengenai sejumlah persoalan yang menjadi perhatian warga.
Dalam pemberitaan tersebut, kepala desa disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui pihak yang diduga menggunakan tanda tangan warga tanpa persetujuan.
Kepala Desa Lembantongoa juga disebut menyampaikan adanya temuan terkait Desa Lembantongoa pada Tahun Anggaran 2023. Menurut keterangan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, terhadap temuan itu telah dilakukan langkah administratif berupa pembuatan surat pengembalian.
Warga berharap pihak yang berwenang dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut pengaduan, termasuk menjelaskan apabila terdapat hasil pemeriksaan atau langkah administratif yang telah dilakukan.
Mediacentral telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Lembantongoa melalui pesan WhatsApp pada pukul 11.34 WITA, hari ini 14/8/2026, Pesan telah diterima dan terlihat dibaca, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.
Redaksi Mediacentral membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Lembantongoa maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.(Fad)














Komentar