SURABAYA — Pengurus Daerah Surabaya Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar workshop bertajuk “Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari” bersama Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Surabaya 1. Kegiatan tersebut berlangsung di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (20/8/2026), dan diikuti ribuan peserta dari kalangan PPAT beserta staf.
Workshop ini menjadi forum pembekalan sekaligus sarana koordinasi antara PPAT dengan jajaran Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1, khususnya dalam menghadapi penerapan sistem dan layanan pertanahan secara daring yang terus mengalami pembaruan.
Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Kota Surabaya IPPAT periode 2024–2027, Mohammad Budi Pahlawan, S.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan tersebut sebagai ruang bersama untuk belajar dan menyamakan pemahaman mengenai berbagai perubahan sistem pertanahan.
Budi menyampaikan, perkembangan layanan berbasis digital menuntut PPAT dan staf untuk memahami mekanisme baru secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan yang muncul dalam proses layanan daring perlu dibahas secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara PPAT, staf, maupun jajaran Kantor Pertanahan.
“Ini adalah tempat untuk sering belajar, karena ada program-program atau sistem yang baru. Mari yang kemarin-kemarin sudah WA ke saya, karena pengecekannya ada keterangan, silakan ditanyakan di sini. Tidak usah malu-malu, tanya semua,” ujar Budi.
Ia menekankan, komunikasi dan pemahaman bersama menjadi kunci agar proses layanan pertanahan secara online dapat berjalan lebih efektif. Menurutnya, setiap perubahan sistem membutuhkan adaptasi, baik dari PPAT maupun staf yang menjalankan proses administrasi dan teknis di lapangan.
Budi juga menyinggung adanya mekanisme keamanan dan notifikasi dalam proses pengecekan secara online yang kini semakin terintegrasi dengan perangkat PPAT. Karena itu, PPAT dinilai perlu memahami secara langsung bagaimana sistem tersebut bekerja, termasuk ketika terdapat kendala atau notifikasi tertentu dalam proses pelayanan.
“Untuk itu mari kita saling belajar, saling mengerti, agar dalam proses online ini tidak ada kendala lagi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah saling menyalahkan ketika terjadi persoalan teknis. Ia menilai, proses pelayanan pertanahan melibatkan banyak unsur, mulai dari PPAT, staf, tim teknis hingga sistem teknologi informasi yang digunakan.
Menurutnya, persoalan teknis harus diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi sehingga setiap pihak dapat mengetahui sumber permasalahan secara lebih jelas.
“Acara ini memang dibuat untuk itu. Untuk saling belajar, saling memahami, dan yang terakhir saling mengerti, supaya tidak saling menyalahkan,” tegasnya.
Workshop tersebut juga dihadiri jajaran Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1, Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Timur, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Timur, Pengurus Daerah INI Surabaya serta para pengurus dan anggota organisasi profesi terkait.
Budi mengapresiasi kehadiran seluruh peserta dan jajaran yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada panitia yang disebut mampu mempersiapkan kegiatan dalam waktu relatif singkat.
Ia berharap workshop Perintis 10 Hari dapat memberikan jawaban atas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan layanan pertanahan, sekaligus memperkuat sinergi antara PPAT dan Kantor Pertanahan.
“Semoga acara ini bisa memenuhi atau menjawab problematika yang dalam dua hari ini terjadi,” pungkasnya.
Sedangkan dalam sambutannya Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Surabaya II, Wida Rihardyan Adjie, A.Ptnh., M.H., menegaskan pentingnya sinergi antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kantor Pertanahan, Pemerintah Kota Surabaya, hingga KPP Pratama dalam menyukseskan program Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari.
Wida mengatakan, konsep “terintegrasi” dalam program Perintis 10 Hari bukan sekadar percepatan proses di Kantor Pertanahan. Lebih dari itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak harus bekerja sebagai satu kesatuan sistem dengan koordinasi dan komunikasi yang baik.
“Semua harus menjadi satu kesatuan sistem yang saling koordinasi dan sinerginya baik. Baik itu di PPAT, Pertanahan, pemerintah daerah kota atau kabupaten maupun nanti di KPP Pratama,” ujar Wida.
Ia meminta kesiapan tersebut dimulai dari masing-masing PPAT. Tidak hanya pejabatnya, tetapi juga staf atau tim yang membantu proses administrasi.
Menurut Wida, kehadiran PPAT dalam kegiatan sosialisasi menjadi penting karena seorang PPAT tidak cukup hanya menyerahkan persoalan teknis kepada staf. PPAT harus memahami alur, mekanisme, serta sistem yang digunakan dalam proses peralihan hak.
“Penting sekali bagi seorang PPAT untuk paham mengenai alur atau sistematika bagaimana mekanisme itu berjalan, sistem itu berjalan,” tegasnya.
Wida menambahkan, ke depan aspek kinerja dalam pelayanan juga semakin diperhatikan. Karena itu, PPAT diharapkan tidak hanya mengetahui apakah suatu proses sudah selesai atau belum, tetapi memahami setiap tahapan yang dilakukan dalam sistem.
Ia menyebut implementasi Perintis 10 Hari membutuhkan kesiapan sejak sebelum akta dibuat. Penjual dan pembeli harus sudah memahami proses, sementara seluruh dokumen, kewajiban pembayaran BPHTB maupun PPh, serta estimasi biaya harus dipersiapkan secara matang.
“Penjual, pembeli, paham, siap. Siap itu semuanya, pemberkasannya, masalah harus bayar BPHTB-nya harus siap, estimasi harus sudah ada, PPh-nya,” jelasnya.
Selain dengan Kantor Pertanahan, Wida juga mendorong PPAT aktif berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Surabaya, khususnya berkaitan dengan proses pembayaran dan penerbitan dokumen pajak daerah, serta dengan KPP Pratama untuk hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.
Ia mengungkapkan bahwa pihak Kantor Pertanahan telah melakukan komunikasi dengan jajaran Pemerintah Kota Surabaya terkait pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, Pemkot Surabaya pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap implementasi Perintis 10 Hari.
Wida menegaskan, apabila dalam pelaksanaan program ditemukan kendala, seluruh pihak tidak boleh saling menyalahkan. Sebaliknya, persoalan harus dibicarakan dan dicarikan solusi bersama.
“Apapun nanti permasalahannya kita tidak boleh saling menyalahkan, tapi memberi masukan bagaimana pelaksanaan ini bisa berjalan dengan lancar dan baik, meskipun ada halangan atau tantangan,” katanya.
Dalam paparannya, Wida juga memberikan perhatian khusus terhadap proses pengecekan dan geotagging. Ia mengingatkan PPAT dan staf agar memastikan titik lokasi saat melakukan geotagging sesuai dengan lokasi objek peralihan hak.
Menurutnya, pengambilan titik tidak boleh dilakukan sembarangan. PPAT atau staf harus datang langsung ke lokasi dan memastikan posisi geotagging berada pada titik yang sesuai.
Ia memperkirakan toleransi posisi berada dalam radius sekitar 3 hingga 10 meter dan meminta agar tidak melebihi batas tersebut. Setelah proses geotagging, pengunggahan berkas hingga tahapan SPS, posisi dan data harus tetap konsisten.
Wida mengakui bahwa penerapan sistem elektronik masih membutuhkan adaptasi. Ia mencontohkan, dalam sejumlah proses masih ditemukan berkas yang harus melalui validasi ulang maupun perbaikan data.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut merupakan bagian dari proses menuju sistem layanan yang semakin cepat dan terintegrasi.
Ia juga menyinggung pengalaman penerapan sistem serupa di Kabupaten Malang. Dari sejumlah pengecekan yang dilakukan, belum seluruhnya langsung berhasil tanpa perbaikan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa proses digital membutuhkan ketelitian dari seluruh pihak.
“Memang ada yang harus perbaikan dan ada yang tidak. Tapi tidak semuanya gagal. Karena kalau sudah elektronik harusnya itu lancar, smooth,” ujarnya.
Wida menilai program Perintis 10 Hari merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung iklim investasi di Indonesia.
Ia meminta agar tidak lagi muncul stigma bahwa proses pelayanan pertanahan berlangsung lama karena pihak tertentu. Menurutnya, percepatan pelayanan harus menjadi tanggung jawab bersama antara PPAT dan Kantor Pertanahan.
Wida mengaitkan percepatan layanan tersebut dengan upaya meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Semakin cepat proses pelayanan, menurutnya, semakin baik pula iklim investasi yang dapat dibangun.
“Semakin cepat layanan, semakin peringkatnya naik, semakin tertarik investor masuk ke Indonesia,” katanya.
Selain memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, Wida berharap percepatan peralihan hak juga berdampak terhadap percepatan penerimaan daerah, khususnya dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia menyoroti pentingnya kesiapan proses pembayaran karena terdapat batas waktu yang harus diperhatikan PPAT setelah kode billing diterbitkan.
Menurut Wida, setelah kode billing keluar dan proses pembayaran serta penerbitan dokumen terkait berjalan, terdapat waktu yang harus dimanfaatkan secara efektif oleh PPAT untuk menyelesaikan tahapan pelaporan.
“Begitu kode billing keluar, kemudian ada SPS dari pihak bank, kemudian NTPD. Itu terhitung sampai di-upload laporan itu cuma tiga hari di PPAT. Oleh karena itu, persiapannya harus matang,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta proses penyusunan draf dan kelengkapan dokumen sudah dipersiapkan sebelum kode billing diterbitkan.
Wida menegaskan bahwa Perintis 10 Hari tidak seharusnya dipandang sebagai beban atau momok bagi PPAT maupun Kantor Pertanahan. Program tersebut justru harus dijadikan tantangan bersama untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, pasti dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Prinsipnya, ini semua baru buat kita semuanya. Tapi bukan menjadi momok. Ayo kita kerjakan bersama-sama, merupakan tantangan kita,” tuturnya.
Ia berharap seluruh PPAT bersama staf dapat beradaptasi dengan sistem baru tersebut serta membangun komunikasi yang semakin intensif dengan Kantor Pertanahan dan instansi terkait.
“Hadapi tantangan ini karena niatannya adalah memberikan layanan yang terbaik buat masyarakat semuanya,” pungkas Wida.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman para PPAT terhadap implementasi Perintis 10 Hari sekaligus membangun pola kerja yang lebih terintegrasi antara PPAT, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah dan instansi perpajakan.
Dengan koordinasi yang semakin kuat dan kesiapan dokumen sejak awal, program tersebut diharapkan mampu mewujudkan proses peralihan hak yang lebih cepat, pasti, transparan dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.
Kegiatan yang digelar di Dyandra Convention Center Surabaya tersebut menjadi momentum penting bagi PPAT untuk memperkuat pemahaman terhadap transformasi layanan pertanahan berbasis digital sekaligus membangun koordinasi yang lebih solid dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Surabaya 1.














Komentar