BUOL, Central.asia — Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mendalami temuan 22 unit alat berat jenis excavator yang terparkir di lahan perkebunan warga Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol. Temuan Mengejutkan ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI. Saat petugas tiba di titik sasaran pada Kamis (20/8/2026), aktivitas penambangan terpantau nihil.
Petugas kemudian memperluas penyisiran dengan menyusuri akses jalan perkebunan warga. Hasilnya, puluhan alat berat dari berbagai merek ditemukan mangkrak di beberapa titik berbeda dalam kondisi tidak beroperasi.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, seluruh alat berat tersebut kini telah diamankan dan dititip rawatkan di Polres Buol berdasarkan berita acara temuan resmi.
Langkah Hukum Kepolisian dimana Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng tidak ingin berspekulasi terburu-buru. Hingga kini, kepolisian telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk Kepala Desa Bodi, guna menguak asal-usul kepemilikan alat berat tersebut.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan proporsional untuk memastikan apakah puluhan excavator itu benar-benar dipakai untuk mengeruk emas secara ilegal atau memiliki peruntukan lain.
“Penyidik masih bekerja di lapangan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan kondisi riil guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan PETI,” ujar Kombes Achmad Muhaimin, Rabu (26/8/2026). (Red)














Komentar