SURABAYA – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, S.T., M.H. turut menghadiri Rapat Koordinasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Transformasi Layanan yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8, Kantor Setda Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ony Anwar menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan 87 persen kawasan sebagai bagian dari perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting bagi daerah seperti Ngawi yang selama ini memiliki peran besar dalam menopang ketahanan pangan Jawa Timur maupun nasional.
“LP2B dan kita sekarang lagi menunggu draft SK nanti dari Kementerian Pertanian,” ujar Ony.
Ia menjelaskan, sembari menunggu regulasi tersebut, aktivitas investasi di Kabupaten Ngawi tetap dapat berjalan. Pemerintah Kabupaten Ngawi berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan lahan pertanian.
Dengan demikian, menurut Ony, Ngawi tetap dapat memberikan dukungan terhadap agenda ketahanan pangan tanpa harus menutup peluang pembangunan dan investasi.
“Sehingga kegiatan investasi masih tetap berjalan. Ngawi tetap bisa support kepada ketahanan pangan. Poinnya seperti itu,” tegasnya.
Ony mengatakan, posisi Ngawi dalam ketahanan pangan Jawa Timur membuat pemerintah daerah harus memberikan perhatian serius terhadap keberadaan lahan pertanian. Perlindungan lahan produktif menjadi penting agar fungsi Ngawi sebagai salah satu daerah penyangga pangan dapat terus dipertahankan.
Karena itu, ia menyatakan sepakat dengan arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahwa kawasan yang telah masuk dalam target 87 persen LP2B harus mendapatkan perlindungan yang kuat.
“Selama ini Ngawi sendiri sebagai penyangga Jawa Timur untuk ketahanan pangan,” katanya.
Menurut Ony, penetapan 87 persen tersebut tidak semestinya lagi dipersoalkan atau diubah-ubah. Sebaliknya, pemerintah daerah perlu mencari mekanisme yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani yang mempertahankan lahan pertaniannya.
“Makanya arahan tadi, saya sepakat 87 persen itu enggak bisa diotak-atik lagi,” ujarnya.
Petani Diusulkan Mendapat Insentif
Salah satu hal yang menjadi perhatian Ony adalah bagaimana pemerintah memberikan penghargaan kepada petani yang mempertahankan sawahnya dan tidak mengalihfungsikan lahan pertanian.
Ia mendorong agar kebijakan perlindungan LP2B tidak hanya berbentuk larangan atau pembatasan terhadap alih fungsi lahan. Pemerintah juga perlu menghadirkan skema insentif dan disinsentif yang dapat memberikan keuntungan bagi petani.
Melalui mekanisme tersebut, petani yang konsisten mempertahankan sawah dan menjalankan kegiatan pertanian diharapkan memperoleh manfaat atau kompensasi dari pemerintah.
“Kita melalui mekanisme insentif-disinsentif nanti kita upayakan supaya petani-petani kita ini dapat bonus atau apa dari pemerintah, karena sudah mempertahankan sawahnya jadi kegiatan pertanian,” jelas Ony.
Ia menilai, kebijakan semacam itu penting agar perlindungan LP2B tidak hanya menjadi kebijakan tata ruang di atas kertas. Petani sebagai pihak yang secara langsung menjaga keberadaan lahan pertanian juga harus mendapatkan perhatian.
Dengan adanya insentif, pemerintah berharap petani memiliki alasan ekonomi yang lebih kuat untuk tetap mempertahankan sawah produktif dibandingkan mengalihfungsikannya untuk kepentingan lain.
Investasi dan Ketahanan Pangan Harus Berjalan Seimbang
Ony menegaskan, kebijakan perlindungan LP2B tidak harus dimaknai sebagai upaya menghentikan seluruh aktivitas investasi. Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk membuka ruang bagi investasi yang sesuai dengan tata ruang dan tidak mengganggu kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Menurutnya, keseimbangan tersebut menjadi penting bagi Ngawi. Di satu sisi daerah membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain Ngawi juga memiliki tanggung jawab mempertahankan produksi pangan.
“Ngawi tetap bisa support kepada ketahanan pangan,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan pemerintah pusat mengenai LP2B nantinya memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Dengan kepastian tersebut, pembangunan dapat berlangsung sesuai koridor tata ruang, sementara lahan pertanian produktif tetap terlindungi.
Bagi Ngawi, kata Ony, keberadaan LP2B bukan sekadar persoalan mempertahankan luasan sawah. Kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan keberlanjutan produksi pangan dan kesejahteraan petani.
Karena itu, pemerintah daerah akan terus mendorong agar petani yang mempertahankan sawah mendapatkan dukungan nyata dari pemerintah melalui berbagai bentuk insentif.
“Yang penting petani-petani kita dapat bonus atau dukungan dari pemerintah karena sudah mempertahankan sawahnya menjadi kegiatan pertanian,” pungkasnya.














Komentar