oleh

Nusron Wahid Tegaskan LP2B untuk Jaga Ketahanan Pangan, Jatim Capai Target 87 Persen

banner 468x60

banner 336x280

SURABAYA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Transformasi Layanan di Jawa Timur, Jumat (11/9/2026).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan berlangsung di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110, Surabaya.

Dalam rapat tersebut, Nusron Wahid memberikan penjelasan mengenai sejarah, dasar kebijakan, hingga arah penetapan LP2B sebagai bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian pangan tidak berarti seluruh lahan LP2B sama sekali tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

Menurut Nusron, penggunaan lahan yang masuk dalam kategori LP2B tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan penggantian lahan dan mempertahankan produktivitas pertanian.

“Kalau ada pertanyaan, apakah boleh memakai lahan LP2B? Boleh, sepanjang mau mengganti,” ujar Nusron dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, apabila lahan pertanian yang masuk LP2B dialihfungsikan, maka lahan penggantinya bukan sekadar mengganti sawah dengan sawah yang sudah ada. Lahan pengganti harus berasal dari lahan non-sawah yang kemudian dicetak menjadi sawah.

Selain luasan, produktivitas lahan pengganti juga harus diperhatikan. Nusron memberikan gambaran, apabila lahan yang dialihfungsikan sebelumnya mampu menghasilkan delapan ton dalam satu kali panen, maka lahan penggantinya harus mampu memberikan produktivitas yang setara.

“Intinya sawah tidak boleh berubah. Lahan penggantinya adalah lahan tidak sawah, kemudian dikonversi menjadi sawah,” tegasnya.

Nusron mengatakan, ketentuan tersebut tidak terlepas dari filosofi utama perlindungan LP2B, yakni memastikan ketahanan pangan tetap menjadi prioritas negara. Menurut dia, keberlangsungan pasokan pangan merupakan salah satu faktor fundamental dalam menjaga stabilitas negara.

“Ketahanan pangan menjadi nomor satu. Manusia tidak bisa bertahan hidup, negara akan chaos kalau terganggu supply pangannya,” katanya.

Target LP2B Nasional 87 Persen

Dalam kesempatan itu, Nusron juga memaparkan target penetapan LP2B dalam dokumen tata ruang. Ia menyebut terdapat target hingga 87 persen sampai 2029 yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Namun, berdasarkan audit yang dilakukan Kementerian ATR/BPN mulai 2026 terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, pencantuman LP2B masih berada di angka sekitar 68 persen.

“Kami melakukan audit RTRW provinsi. Dari target 87 persen, ternyata RTRW yang mencantumkan LP2B hanya 68 persen,” ungkapnya.

Menurut Nusron, kondisi tersebut menunjukkan masih diperlukan upaya untuk memastikan perlindungan lahan pertanian pangan masuk secara konsisten ke dalam dokumen tata ruang daerah.

Kondisi serupa, kata dia, terlihat lebih rendah ketika dilakukan audit terhadap RTRW kabupaten/kota. Berdasarkan pemaparannya, pencantuman LP2B dalam RTRW kabupaten/kota baru mencapai sekitar 41,72 persen.

Padahal, Nusron menegaskan, RTRW kabupaten/kota tidak boleh bertentangan dengan RTRW provinsi. Perbedaan antara dokumen tata ruang provinsi dan kabupaten/kota pada prinsipnya berada pada skala peta, sedangkan pola ruang dan struktur ruang harus tetap konsisten.

Ia menjelaskan, skala peta RTRW provinsi berada pada 1:250.000, RTRW kabupaten 1:50.000, RTRW kota 1:25.000, dan kemudian diturunkan lagi pada skala yang lebih detail.

Penataan Data Lahan

Nusron juga menyoroti persoalan delineasi atau pemetaan lahan yang selama ini masih memiliki berbagai kategori dan berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN melakukan penataan agar data lahan pertanian dapat lebih terintegrasi. Dalam penataan tersebut, seluruh sawah diarahkan berada dalam satu basis data Lahan Baku Sawah (LBS), yang di dalamnya terdapat kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ia meminta agar LBS, LP2B maupun lahan sawah dilihat sebagai bagian yang saling berkaitan, bukan sebagai data yang berdiri sendiri-sendiri.

“Kami harus merapikan. Yang kami rapikan adalah semua sawah itu disebut dengan LBS. Di dalam LBS itu ada LP2B,” jelasnya.

Penataan tersebut dinilai penting untuk memastikan pemerintah memiliki basis data yang lebih jelas ketika mengambil keputusan terkait perlindungan lahan pertanian maupun kebutuhan pembangunan.

Capaian Nasional Lampaui Target

Nusron kemudian menyampaikan bahwa secara nasional capaian penetapan kawasan yang ditargetkan telah mencapai sekitar 87,60 persen.

Dengan capaian tersebut, ia menilai target 87 persen secara nasional sudah terlampaui. Sementara wilayah yang berada di luar kawasan yang telah ditetapkan tetap dapat dikawal sesuai dengan ketentuan tata ruang dan kebijakan pembangunan.

“Secara nasional kami sudah sampai pada angka 87,60 persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, capaian tersebut menjadi dasar untuk memberikan ruang bagi pembangunan di luar kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan lahan pertanian, selama tetap memperhatikan ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku.

Nusron juga mengungkapkan bahwa masih terdapat bagian lahan di luar target tersebut yang sudah terlanjur mengalami perubahan fungsi. Berdasarkan pemaparannya, sekitar 9,89 persen telah mengalami perubahan atau pembangunan untuk berbagai kebutuhan.

Kondisi itu, menurut Nusron, menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani melalui penataan kebijakan dan tata ruang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Jatim Dinilai Telah Menyelesaikan Target Utama

Dalam rapat tersebut, Nusron secara khusus memberikan apresiasi terhadap capaian Jawa Timur. Ia menyebut Jawa Timur secara nasional telah menyelesaikan target utama dalam penataan LP2B.

Nusron menyampaikan bahwa penyelesaian tersebut merupakan capaian penting karena Jawa Timur memiliki posisi strategis dalam sistem pangan nasional.

“Jawa Timur secara nasional sudah selesai. Jadi kami bersyukur. Kami sudah menyelesaikan pekerjaan sebagai bagian dari target nasional,” kata Nusron.

Ia menyebut penyelesaian tersebut dicapai pada September 2026, meskipun masih terdapat sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan di tingkat daerah.

Menurut dia, proses tersebut tidak berarti seluruh pekerjaan berhenti. Pemerintah daerah tetap perlu melakukan pengawalan agar capaian yang sudah diperoleh dapat dipertahankan dan diterapkan secara konsisten dalam pembangunan.

Tata Ruang Harus Jadi Panglima Pembangunan

Selain LP2B, Nusron juga menekankan pentingnya dokumen tata ruang sebagai dasar dalam menentukan arah pembangunan. Ia berharap perubahan dan sinkronisasi dokumen tata ruang dapat membuat program pembangunan pemerintah pusat dan daerah berjalan lebih terintegrasi.

Nusron mengatakan, selama ini terdapat kondisi ketika prioritas pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak selalu berjalan dalam waktu dan arah yang sama. Akibatnya, pembangunan dapat menjadi kurang efektif.

Melalui penataan tata ruang dan integrasi perencanaan, ia ingin agar prioritas pembangunan pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dapat diselaraskan.

“Kompas pembangunan adalah rencana tata ruang dan wilayah,” tegasnya.

Menurut Nusron, keselarasan tersebut penting agar pembangunan tidak hanya berjalan berdasarkan kepentingan sektoral masing-masing kementerian atau pemerintah daerah, tetapi berada dalam satu kerangka tata ruang yang sama.

ATR/BPN Berperan Sebagai Pengendali Risiko Tata Ruang

Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga menggambarkan posisi Kementerian ATR/BPN dalam proses pembangunan nasional. Ia mengibaratkan kementerian yang menangani pembangunan dan investasi sebagai pihak yang mendorong ekspansi, sedangkan ATR/BPN memiliki fungsi memastikan ekspansi tersebut tetap berada dalam koridor tata ruang dan mitigasi risiko.

Ia menyebut kementerian seperti perumahan, pertanian, investasi, industri, pariwisata, dan sektor lainnya memiliki tugas mendorong pembangunan sesuai bidang masing-masing.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN harus memastikan setiap rencana tersebut memenuhi aspek kepatuhan tata ruang.

“Yang namanya Menteri ATR/BPN itu ibaratnya direktur risk management. Tugasnya melihat mana yang tidak comply,” ujarnya.

Karena itu, Nusron meminta pemerintah daerah memahami bahwa setiap permohonan perubahan tata ruang maupun pemanfaatan lahan harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan tetap terbuka menerima aspirasi dan usulan dari pemerintah daerah. Namun, keputusan kebijakan tetap harus mempertimbangkan aturan serta fungsi kementerian sebagai penjaga tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Nusron mengingatkan kepala daerah agar tidak menganggap proses konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN sebagai jalan pintas untuk mengubah ketentuan tata ruang.

“Kalau mau ekspansi, ekspansi di luar yang 87 persen. Eksplorasi dan pembangunan harus tetap memperhatikan tata ruang,” pungkasnya.

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan sekaligus mendorong transformasi layanan pertanahan dan sinkronisasi tata ruang. Jawa Timur menjadi salah satu wilayah penting dalam proses tersebut karena memiliki posisi strategis dalam menjaga produksi dan ketahanan pangan nasional.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *