SURABAYA — Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur, Wulan Rahayu, berhasil masuk dalam jajaran Top 20 Kompetisi Policy Innovation (POIN) 2026 yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Timur.
Dalam seleksi tahap kedua yang berlangsung di Kantor BRIDA Jatim pada 28–29 Oktober 2026, Wulan mempresentasikan gagasan kebijakan melalui policy brief berjudul “Penanggulangan Tidak Berhenti Saat Kejadian Berakhir”. Gagasan tersebut menyoroti keterkaitan antara bencana dan kemiskinan, sekaligus menawarkan pendekatan penanggulangan bencana yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Dalam paparannya, Wulan menjelaskan bahwa Jawa Timur memiliki tantangan besar dalam penanganan kemiskinan dan kebencanaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2024, terdapat sekitar 3,893 juta penduduk miskin di Jawa Timur. Di sisi lain, kondisi geografis Jawa Timur juga memiliki kerentanan terhadap berbagai ancaman bencana, mulai dari banjir, tanah longsor hingga erupsi gunung api.
Untuk mengidentifikasi hubungan antara kemiskinan dan kebencanaan, Wulan menggunakan metode Spatial Durbin Model (SDM) dengan menguji tiga variabel, yakni jumlah kejadian bencana, jumlah korban bencana, serta jumlah bantuan logistik kebencanaan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa dari ketiga variabel tersebut, jumlah korban bencana memiliki pengaruh signifikan terhadap persentase penduduk miskin, dengan koefisien sebesar 0,2153.
Sementara itu, jumlah kejadian bencana dan bantuan logistik tidak menunjukkan pengaruh signifikan terhadap persentase penduduk miskin dalam model yang digunakan.
Menurut Wulan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tingginya frekuensi bencana tidak serta-merta menyebabkan peningkatan kemiskinan apabila suatu daerah memiliki ketahanan yang baik. Demikian pula bantuan logistik yang bersifat reaktif dan sementara belum cukup untuk memulihkan kerugian ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.
Ia menegaskan bahwa bantuan logistik tetap penting dalam penanganan kedaruratan, tetapi diperlukan intervensi yang lebih menyeluruh agar masyarakat terdampak dapat bangkit dan terhindar dari kemiskinan berkepanjangan.
Wulan juga menyoroti adanya kesenjangan kebijakan atau policy disconnect dalam pelaksanaan reformasi birokrasi tematik pengentasan kemiskinan. Menurutnya, indikator penanganan bencana tidak seharusnya hanya berorientasi pada tanggap darurat, tetapi perlu mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan, hingga penanganan pascabencana.
Atas dasar analisis tersebut, ia menawarkan empat rekomendasi kebijakan strategis.
Pertama, mendorong reformasi birokrasi dengan memasukkan indikator pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan pascabencana ke dalam reformasi birokrasi tematik pengentasan kemiskinan.
Kedua, mengoptimalkan kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar penanganan masyarakat terdampak bencana dapat dilakukan secara terpadu.
Ketiga, menerapkan prioritas spasial dengan memfokuskan intervensi pada zona merah, yakni wilayah yang memiliki irisan tingkat kemiskinan dan kerawanan bencana tinggi.
Keempat, melakukan sinkronisasi data kemiskinan dan data kebencanaan sehingga perencanaan program dan alokasi sumber daya dapat lebih tepat sasaran.
Wulan menjelaskan bahwa sejumlah rekomendasi tersebut sebenarnya dapat dikembangkan dari program-program yang telah dijalankan BPBD Jawa Timur. Pada tahap pencegahan dan kesiapsiagaan, misalnya, terdapat program Desa Tangguh Bencana (Destana), Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), serta sistem peringatan dini.
Sementara untuk penanganan pascabencana, BPBD Jatim juga memiliki kegiatan pengkajian kebutuhan pascabencana atau Post Disaster Needs Assessment (PDNA), yang menjadi salah satu instrumen untuk mengidentifikasi kebutuhan pemulihan setelah bencana.
Dalam penerapan kebijakan berbasis wilayah, Wulan mengusulkan agar perhatian diberikan pada zona dengan kerentanan kemiskinan dan kebencanaan yang tinggi. Di antaranya kawasan Madura sebagai zona kritis kemiskinan serta kawasan pesisir dan Tapal Kuda, termasuk Probolinggo, Bondowoso, dan Situbondo.
Melalui gagasan tersebut, Wulan ingin menegaskan bahwa penanggulangan bencana tidak boleh berhenti ketika masa tanggap darurat selesai. Pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat harus menjadi bagian penting dari kebijakan penanggulangan bencana.
Keikutsertaan ASN BPBD Jatim dalam Top 20 POIN 2026 sekaligus menunjukkan kontribusi aparatur daerah dalam menghadirkan inovasi kebijakan berbasis riset dan data. Gagasan yang disampaikan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kebijakan penanggulangan bencana dan program pengentasan kemiskinan di Jawa Timur, sehingga masyarakat tidak hanya terlindungi saat bencana terjadi, tetapi juga memiliki kemampuan untuk pulih dan bangkit setelahnya.
















Komentar