SURABAYA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap Standar Pelayanan (SP) melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). Evaluasi tersebut dilaksnakan melalui Zoom Meeting pada Jumat 4 September 2026.
Kegiatan ini untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan di lingkungan BKD Jatim berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta memiliki kepastian dan kejelasan dalam setiap prosesnya.
Kepala BKD Provinsi Jawa Timur melalui Sekretaris nya Ninik Setiasih, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan sekaligus acuan dalam menilai kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, standar pelayanan menjadi kewajiban sekaligus janji penyelenggara agar pelayanan yang diberikan dapat berlangsung secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“Standar Pelayanan menjadi tolok ukur penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat,” kata Ninik dalam Forum Konsultasi Publik BKD Provinsi Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).
Ninik menegaskan, penyusunan standar pelayanan juga harus berorientasi pada pengguna layanan. Artinya, masyarakat harus mendapatkan kejelasan mengenai pelayanan yang diterima sekaligus memiliki ukuran yang jelas terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
Dalam pemaparannya, Ninik membedakan antara Standar Pelayanan (SP) dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Standar Pelayanan lebih berorientasi kepada pengguna layanan dan menjelaskan apa yang diterima masyarakat, sedangkan SOP berorientasi kepada pelaksana serta proses kerja internal.
“Kalau Standar Pelayanan menjelaskan apa yang diterima pengguna layanan, SOP lebih menjelaskan bagaimana pelayanan atau pekerjaan itu dilakukan,” jelasnya.
Ia menyebut, penyusunan Standar Pelayanan memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan tersebut, penyelenggara pelayanan diwajibkan menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, serta kondisi lingkungan.
Selain itu, masyarakat dan pihak terkait juga wajib dilibatkan dalam proses penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan. Pelibatan tersebut dilakukan secara tidak diskriminatif, berkaitan langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi, mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman.
Ninik mengatakan, terdapat sejumlah prinsip yang harus menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Standar Pelayanan, di antaranya sederhana, partisipatif, berkelanjutan, akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
Standar pelayanan harus mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan dan diukur dengan prosedur yang jelas. Di sisi lain, penyusunannya harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait serta terus diperbaiki sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan.
“Standar Pelayanan harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan,” ujarnya.
Menurut Ninik, aspek keadilan juga menjadi bagian penting. Standar pelayanan harus mampu menjangkau seluruh masyarakat tanpa membedakan status ekonomi, jarak geografis maupun perbedaan kemampuan fisik dan mental.
Dalam materi evaluasi tersebut, BKD Jatim juga memetakan komponen Standar Pelayanan yang terdiri dari aspek service delivery dan manufacturing. Komponen service delivery meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan, saran dan masukan.
Sementara komponen manufacturing mencakup dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
Ninik menjelaskan, Standar Pelayanan bukan dokumen yang bersifat statis. Perubahannya dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perubahan aturan atau dasar hukum, perubahan SOP, hasil Forum Konsultasi Publik, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), pengaduan yang diterima, hingga inovasi yang dilakukan unit kerja.
“Perubahan SOP yang terjadi dapat merubah Standar Pelayanan. Begitu juga hasil dialog publik, survei kepuasan masyarakat, pengaduan maupun inovasi yang dilakukan unit kerja,” paparnya.
Dari sisi jumlah, BKD Provinsi Jawa Timur tercatat memiliki 53 Standar Pelayanan pada 2024, kemudian meningkat menjadi 61 pada 2025, sebelum kembali menjadi 53 Standar Pelayanan pada 2026.
Evaluasi melalui Forum Konsultasi Publik tersebut diharapkannya menjadi ruang bersama untuk memastikan standar pelayanan BKD Jatim tetap relevan dengan kebutuhan pengguna layanan. Dengan demikian, pelayanan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat terus ditingkatkan melalui proses yang jelas, transparan, akuntabel dan berorientasi pada masyarakat.














Komentar