SIGI — Dugaan pemalsuan tanda tangan di Desa Lemban Tonga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kembali bergulir ke ranah hukum. Persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media lokal itu kini resmi dilaporkan kepada kepolisian untuk ditelusuri dan diuji berdasarkan proses hukum.
Salah satu anggota Lembaga Adat Desa Lemban Tonga, Sele, mendatangi Polres Sigi pada Senin (31/8/2026). Ia melaporkan dugaan penggunaan atau pembuatan tanda tangan atas namanya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sigi dengan nomor STTLP/231/VIII/2026/SPKT-III/Polres-Sigi, tertanggal 31 Agustus 2026.
Sele mengatakan belum mengetahui siapa pihak yang diduga membuat ataupun menggunakan tanda tangan yang dipersoalkan. Atas dasar itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk proses pemeriksaan terhadap dokumen maupun pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sele.
Menurut dia, penyelidikan diperlukan untuk mengungkap secara terang bagaimana tanda tangan tersebut dapat muncul, dalam konteks apa digunakan, serta siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan dokumen yang dipersoalkan.
Sele berharap kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional dan mengungkap fakta berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Ia menilai kejelasan hukum penting agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat Desa Lemban Tonga.
Armin Jhonli dari Yayasan Garda Integritas Indonesia, yang mendampingi warga dalam proses pelaporan, mengatakan persoalan tersebut kini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Armin, hingga laporan dibuat, belum diketahui siapa pihak yang diduga membuat atau menggunakan tanda tangan yang dipersoalkan. Karena itu, tidak tepat apabila ada pihak tertentu yang langsung disebut sebagai pelaku sebelum adanya hasil penyelidikan dan pembuktian.
“Yang penting saat ini adalah bagaimana laporan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum dan fakta yang sebenarnya dapat diketahui secara terang,” kata Armin.
Ia menegaskan, laporan tersebut merupakan langkah untuk meminta kepastian hukum, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Dengan diterimanya laporan di SPKT Polres Sigi, perkara tersebut kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Fakta mengenai keaslian tanda tangan, penggunaan dokumen, serta pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut masih menunggu pemeriksaan dan pembuktian.
Karena itu, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut harus ditempatkan sebagai sebuah laporan atau dugaan yang masih memerlukan pembuktian.(Fadri)




















Komentar