oleh

Dukung Perintis, Meminta Geotagging Tidak Dibebankan Kepada PPAT

banner 468x60

Malang- Ikatan Pejabat Pembuat Akta pengurus daerah kabupaten malang menyelenggarakan rapat anggota pada 4 September 2026 di sekretariat bersama INI IPPAT Malang Raya jalan Kayu Tangan Malang,

Dalam Rapat anggota tersebut, dipimpin oleh Shepta Priyambodo, S.H., M.Kn. Ketua) dengan didampingi oleh Sugianto, S.H., M.Kn. (Sekretaris).

banner 336x280

Rapat anggota disepakati bahwa IPPAT kabupaten malang menolak proses geeotagging yang diluncurkan lewat Permen ATR BPN nomor 16 Tahun 2021. Dalam Permen tersebut, bahwa pengecekan sertipikat yang dilakukan oleh PPAT, Karena PPAT harus memastikan fisik dan yuridis obyek. Padahal hal tersebut bertentangan dengan peraturan Pemerintah mengenai tugas pokok PPAT, sebagaimana termuat dalam PP Nomor 37 Tahun 1998 jo. PP Nomor 24 Tahun 2016 jo. Perkaban Nomor 1 tahun 2006 Pasal 2 ayat yang menyatakan: “PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu”.

Selain itu proses geotagging juga membutuhkan waktu lama, karena perlu waktu untuk ke lokasi obyek dengan menitikberatkan pada titik lokasi. hal tersebut bertentangan dengan keinginan pemerintah yang agar peralihan Hak Atas Tanah menjadi cepat sebagaimana tertuang dalam KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1803/SK-HR.01/VIII/2026 TENTANG PERALIHAN HAK TERINTEGRASI (PERINTIS) 10 (SEPULUH) HARI.

Berkenaan dengan beberapa hal tersebut di atas , IPPAT Pengda Kabupaten Malang berikirim surat kepada PP IPPAT untuk meneruskan hasil rapat anggota tersebut, untuk disampaikan kepada menteri ATR BPN, bahwa IPPAT Pengda kabupaten Malang menolak geotagging yang dibebankan terhadap PPAT.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *