oleh

Fraksi Golkar DPRD Jatim Minta Raperda Hilirisasi Peternakan Lebih Fokus dan Mudah Diimplementasikan

banner 468x60

SURABAYA – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Timur meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan disusun secara lebih terarah, dengan ruang lingkup yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat.

Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Achmad Anis, SE, dalam penyampaian tanggapan dan/atau jawaban fraksi atas pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan di Surabaya, Senin (19/10/2026).

banner 336x280

Achmad Anis menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Jawa Timur yang diusulkan Komisi B bidang perekonomian. Raperda itu diajukan kepada Gubernur untuk mendapatkan tanggapan terkait kelayakan materi regulasi sebagai landasan hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurutnya, pengembangan hilirisasi peternakan memiliki potensi besar dalam meningkatkan nilai tambah hasil ternak dan produk turunannya. Namun, penyusunan regulasi perlu dilakukan secara cermat karena sejumlah aspek yang diatur berkaitan dengan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian maupun lembaga terkait.

“Rumusan Perda harus dapat dilaksanakan oleh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanpa menimbulkan kesulitan dalam memahami maupun menerjemahkan ketentuan setiap bab dan pasalnya,” demikian penekanan Fraksi Partai Golkar dalam tanggapannya.

Fraksi Golkar menilai, secara konseptual, Raperda Pengembangan Hilirisasi Peternakan telah mencakup ruang lingkup yang cukup luas. Pengaturannya meliputi berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pembinaan dan pengawasan, hingga penyediaan pembiayaan. Seluruh aspek tersebut diharapkan dapat membentuk sistem rantai usaha peternakan yang terhubung dari proses pascapanen hingga akses pasar.

Dengan pendekatan tersebut, hilirisasi peternakan tidak hanya dipahami sebagai kegiatan pengolahan produk ternak, tetapi juga sebagai upaya membangun keterkaitan sektor peternakan dari hulu hingga hilir.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem peternakan yang terintegrasi, memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan, serta meningkatkan nilai ekonomi ternak dan produk turunannya. Pada akhirnya, manfaat hilirisasi diharapkan dapat dirasakan secara langsung oleh peternak sekaligus memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

Meski demikian, Fraksi Golkar menyoroti sejumlah catatan yang disampaikan Gubernur Jawa Timur terhadap substansi Raperda tersebut.

Pertama, pengaturan mengenai fasilitasi bagi kelompok potensial perlu dilengkapi dengan kriteria penerima, skala prioritas, dan mekanisme pemberian yang jelas. Hal serupa juga diperlukan dalam pengaturan insentif maupun kemudahan bagi kelembagaan masyarakat tertentu agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Kedua, pembagian tugas dan tanggung jawab antarperangkat daerah perlu dirumuskan secara tegas. Pelibatan berbagai satuan kerja dalam pelaksanaan kebijakan harus disertai pembidangan yang jelas sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan tetap mengedepankan efisiensi.

Ketiga, pembangunan sistem informasi peternakan perlu dilakukan secara terintegrasi, operasional, dan berkelanjutan. Sistem tersebut harus didukung pembaruan data secara berkala, akuntabilitas pengelolaan, kesiapan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan daerah.

Keempat, ketentuan mengenai peraturan pelaksanaan yang didelegasikan kepada Gubernur perlu dikaji secara proporsional. Ruang lingkup pengaturannya harus jelas dan disesuaikan dengan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran agar peraturan turunan dapat diterapkan secara efektif.

Achmad Anis menegaskan, berbagai catatan tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan materi Raperda. Menurut Fraksi Golkar, regulasi yang disusun harus benar-benar menjadi pedoman bagi peternak dan memberikan manfaat nyata bagi pengembangan usaha peternakan di Jawa Timur.

Minta Ruang Lingkup Raperda Diperjelas

Lebih lanjut, Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa luasnya cakupan pengaturan perlu diimbangi dengan pembatasan ruang lingkup yang lebih terfokus pada sektor peternakan. Langkah tersebut dinilai penting agar materi yang diatur tetap sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Fraksi Golkar juga menekankan perlunya penelusuran dan penyesuaian terhadap regulasi kementerian serta lembaga terkait, termasuk ketentuan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan demikian, substansi Raperda dapat diselaraskan dengan kerangka hukum nasional.

Selain itu, setiap bab dan pasal harus dirumuskan dengan bahasa hukum yang jelas, terukur, dan mudah dipahami oleh jajaran eksekutif sebagai pelaksana kebijakan. Kejelasan rumusan dinilai menjadi salah satu faktor penting agar Perda tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi dapat diwujudkan melalui program dan kegiatan konkret.

Untuk memastikan kesesuaian substansi dan kewenangan, Fraksi Partai Golkar menyarankan agar pembahasan Raperda dilakukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh pendapat Gubernur Jawa Timur. Penyempurnaan tersebut berpotensi memerlukan penyesuaian terhadap struktur dan materi muatan Raperda.

Fraksi Golkar juga mendorong agar Raperda tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan dikonsultasikan secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagaimana disinggung dalam materi tanggapan fraksi, guna memperoleh fasilitasi dan memastikan keselarasan regulasi.

Melalui penyempurnaan tersebut, Fraksi Partai Golkar berharap Raperda Pengembangan Hilirisasi Peternakan dapat menjadi landasan hukum yang implementatif, memperkuat keterpaduan rantai usaha peternakan, meningkatkan daya saing produk, serta memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi peternak di Jawa Timur.

Tanggapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan pembangunan sektor peternakan di Jawa Timur.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *