SURABAYA – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, S.Hum, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin, 28 September 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Jairi mengatakan Raperda tersebut sebelumnya diusulkan Komisi E DPRD Jawa Timur dalam Rapat Paripurna Internal pada 5 Mei 2026 dan disepakati sebagai Raperda inisiatif DPRD pada 13 Mei 2026. Selanjutnya, Raperda dibahas melalui tahapan pembentukan peraturan daerah hingga memperoleh fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Jairi, penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat penghormatan dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Ia menekankan bahwa paradigma perlindungan penyandang disabilitas telah bergeser dari pendekatan bantuan sosial menuju pendekatan berbasis kesetaraan dan hak asasi manusia.
“Fraksi Partai Golkar menghargai pemikiran Komisi E/Kesra yang menghormati dan memberi perlindungan bagi penyandang disabilitas,” kata Jairi dalam penyampaian pendapat akhir.
Raperda tersebut, lanjut dia, memiliki cakupan yang cukup luas karena terdiri dari 15 bab dan 81 pasal. Ruang lingkup yang luas tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan seluruh ketentuan dapat diterapkan secara efektif.
Jairi menyebut, besarnya kebutuhan pelayanan bagi penyandang disabilitas juga terlihat dari data yang digunakan dalam pembahasan Raperda. Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 yang dilaporkan Komisi E DPRD Jawa Timur pada 10 Juli 2026, terdapat sekitar 1.864.301 penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 11.658 anak penyandang disabilitas berusia 6 hingga 11 tahun. Sementara itu, rasio guru pendidikan khusus terhadap peserta didik penyandang disabilitas disebut masih berada pada angka 1:27.
“Angka tersebut memperlihatkan besarnya kebutuhan layanan inklusif sekaligus pentingnya pendataan yang akurat sebagaimana program dan anggaran,” ujarnya.
Fraksi Golkar menilai data yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam implementasi Perda. Dengan basis data yang valid, pemerintah dapat menyusun program, pelayanan, serta pengalokasian anggaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
Dalam proses pembahasannya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada prinsipnya telah menyatakan dukungan terhadap penetapan Raperda tersebut. Pemerintah Provinsi menilai Perda diperlukan sebagai landasan norma sekaligus memberikan kepastian hukum dalam berbagai dinamika sosial, khususnya berkaitan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Jairi menjelaskan, terdapat sejumlah tanggung jawab yang perlu dijalankan Pemprov Jawa Timur setelah Perda ditetapkan. Di antaranya perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program; penyediaan sarana dan prasarana; fasilitasi pengembangan kemampuan untuk mewujudkan kemandirian; serta pendataan melalui sistem informasi yang valid dan efektif.
Selain itu, Pemprov juga dituntut mendorong partisipasi dunia usaha dan masyarakat, memberikan advokasi serta bantuan hukum, mengembangkan koordinasi dan kerja sama, memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten/kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta mengalokasikan anggaran.
“Pokok-pokok materi muatan Raperda tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi,” jelas Jairi.
Selama pembahasan Raperda, Komisi E DPRD Jawa Timur juga telah melakukan serangkaian rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja, forum group discussion (FGD) bersama berbagai pemangku kepentingan, serta konsultasi dengan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Setelah disepakati di tingkat Provinsi Jawa Timur, Raperda tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi. Hasil fasilitasi tersebut diterima Fraksi Partai Golkar pada 24 September 2026 dan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan pendapat akhir.
Meski memberikan persetujuan, Fraksi Partai Golkar juga meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menindaklanjuti Perda tersebut dengan perangkat regulasi dan kelembagaan yang diperlukan.
Jairi meminta Gubernur Jawa Timur mempercepat penyusunan sejumlah perangkat pelaksanaan, termasuk Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD), pembentukan Komisi Disabilitas Daerah, serta peraturan pelaksanaan Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberadaan aturan turunan menjadi penting agar Perda tidak berhenti sebagai norma hukum, tetapi benar-benar dapat diterapkan dalam pelayanan publik dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Dalam rangka efektivitas Perda ini, Fraksi Partai Golkar meminta Gubernur agar melakukan dan mempercepat pelaksanaan Pergub,” tegasnya.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur secara resmi menyatakan menyetujui Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi Golkar berharap pemberlakuan regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Di sisi lain, Jairi mengingatkan bahwa luasnya ruang lingkup kewenangan Pemerintah Provinsi dalam Raperda tersebut membutuhkan kesiapan eksekutif, baik dari sisi regulasi turunan, kelembagaan, program, pendataan, maupun dukungan anggaran agar implementasinya dapat berjalan efektif.














Komentar