oleh

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Raperda Disabilitas Jatim, Tekankan Implementasi Hak Secara Nyata

banner 468x60

SURABAYA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan sikap terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas. Dalam Pendapat Akhir yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (28/9/2026), Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa lahirnya regulasi tersebut bukan sekadar proses legislasi, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak, kesempatan, pelayanan, dan perlindungan secara setara serta bermartabat.

Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Juru Bicara Erma Susanti, S.E., M.Si. Ia menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui rangkaian pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

banner 336x280

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, seluruh proses tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pandangan Fraksi menjadi pijakan awal, pembahasan menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pandangan, sementara hasil fasilitasi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rumusan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Bagi Fraksi PDI Perjuangan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bukan sekadar proses legislasi, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap warga memperoleh hak, kesempatan, dan pelayanan secara setara dan bermartabat,” kata Erma dalam penyampaian Pendapat Akhirnya.

Fraksi PDI Perjuangan sejak awal memberikan perhatian terhadap sejumlah persoalan strategis. Di antaranya aksesibilitas, pendidikan, kesempatan kerja, pelayanan publik, penguatan data, perlindungan dari diskriminasi, partisipasi penyandang disabilitas, kelembagaan, pendanaan hingga pengawasan.

Fraksi menilai pengakuan terhadap hak penyandang disabilitas tidak cukup berhenti pada norma hukum. Peraturan Daerah yang dibentuk harus mampu menjawab kebutuhan nyata, memberikan kepastian mengenai tanggung jawab pemerintah daerah, sekaligus memiliki arah pelaksanaan yang jelas, terukur dan berkelanjutan.

88 Persen Rekomendasi Fraksi Mendapat Penguatan

Dalam pencermatan terhadap hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menyebut terdapat tingkat kesesuaian substantif yang cukup tinggi dengan pandangan yang telah disampaikan sebelumnya.

Erma menyebut dari delapan rekomendasi strategis Fraksi PDI Perjuangan, tujuh memperoleh penguatan secara langsung dalam hasil fasilitasi, sedangkan satu rekomendasi lainnya memperoleh penguatan secara umum dan masih membutuhkan penajaman pada tahap implementasi.

Dengan pemetaan internal tersebut, tingkat kesesuaian substantif disebut mencapai 87,5 persen atau sekitar 88 persen. Fraksi menegaskan angka tersebut merupakan hasil pemetaan internal Fraksi terhadap substansi kedua dokumen, bukan angka yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kesesuaian tersebut antara lain terlihat dari aspek landasan hukum dan konstruksi umum Raperda. Hasil fasilitasi memperkuat dasar hukum, memperkaya sejumlah regulasi yang relevan, menyempurnakan definisi serta menata ruang lingkup pengaturan.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, penyempurnaan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan hak penyandang disabilitas.

Pada aspek hak penyandang disabilitas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Fraksi menilai hasil fasilitasi juga telah bergerak sejalan dengan pandangan yang disampaikan sejak awal.

Cakupan hak seperti aksesibilitas, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perlindungan dari diskriminasi, pendataan dan partisipasi tetap mendapatkan tempat. Pada saat yang sama, tanggung jawab Pemerintah Provinsi diperjelas dalam perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, pendataan, penyediaan sarana dan prasarana, advokasi, koordinasi hingga penganggaran.

Pendidikan Inklusif dan Kesempatan Kerja Diperkuat

Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian terhadap pengaturan di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan.

Dalam bidang pendidikan, hasil fasilitasi mempertegas pendidikan inklusif dan pendidikan khusus, kesempatan yang sama, asesmen kebutuhan, aksesibilitas, Akomodasi yang Layak, dukungan transportasi, beasiswa serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik.

Sementara dalam bidang ketenagakerjaan, perhatian terhadap kebijakan afirmatif memperoleh penguatan melalui ketentuan kuota paling sedikit 2 persen bagi BUMD dan 1 persen bagi perusahaan swasta, disertai pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelatihan serta Unit Layanan Disabilitas.

Fraksi menilai ketentuan tersebut penting untuk memastikan penyandang disabilitas tidak hanya mendapatkan pengakuan secara normatif, tetapi juga memiliki kesempatan yang lebih terbuka dalam memperoleh pekerjaan dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

Selain pendidikan dan ketenagakerjaan, aksesibilitas juga menjadi salah satu perhatian utama. Fraksi menegaskan bahwa aksesibilitas tidak boleh hanya dimaknai sebagai fasilitas fisik, tetapi harus mencakup transportasi, informasi, komunikasi, pendidikan, kesehatan hingga layanan digital.

Hasil fasilitasi kemudian memperkuat standar pelayanan publik yang mudah diakses, penyediaan Akomodasi yang Layak, pendamping dan penerjemah, sistem informasi yang aksesibel serta aksesibilitas transportasi, termasuk layanan Trans Jatim.

Pendataan Penyandang Disabilitas Jadi Perhatian Penting

Salah satu bagian yang dinilai paling kuat dalam hasil fasilitasi adalah mengenai pendataan penyandang disabilitas.

Fraksi PDI Perjuangan sejak awal mendorong pembangunan sistem data yang akurat, mutakhir dan terintegrasi karena data menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program dan penganggaran.

Hasil fasilitasi memberikan rumusan yang lebih konkret melalui penggunaan data nasional, fasilitasi verifikasi dan validasi data pilah, pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi dengan data nasional serta pengaturan variabel data berdasarkan ragam disabilitas, jenis kelamin, usia, tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, rehabilitasi, bantuan sosial hingga kebutuhan alat bantu.

Sistem pendataan tersebut juga harus memperhatikan aksesibilitas sekaligus perlindungan data pribadi.

Bagi Fraksi PDI Perjuangan, penguatan sistem pendataan tersebut menjadi salah satu contoh bahwa perhatian yang telah disampaikan dalam Pandangan Fraksi memperoleh penguatan substansial dalam hasil fasilitasi.

Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat

Fraksi juga menyoroti penguatan perlindungan bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas serta mereka yang menghadapi risiko kekerasan, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

Hasil fasilitasi memperkuat layanan informasi dan tindak cepat, rumah aman, perlindungan khusus serta mekanisme perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

Selain itu, mekanisme pengaduan dan advokasi bagi penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan juga mendapatkan penegasan.

Pada aspek komunikasi dan informasi, pengaturan diperkuat melalui penyediaan juru bahasa isyarat, juru ketik, juru gambar serta informasi dalam format braille, audio, visual dan video. Laman resmi Pemerintah Provinsi juga diarahkan agar dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

Komisi Disabilitas Daerah Tetap Dipertahankan

Dalam hal kelembagaan, Fraksi PDI Perjuangan sejak awal mendorong penguatan partisipasi bermakna organisasi penyandang disabilitas, koordinasi lintas perangkat daerah serta kemungkinan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah.

Hasil fasilitasi tetap mempertahankan keberadaan Komisi Disabilitas Daerah dengan fungsi antara lain pemantauan, evaluasi, pengaduan, advokasi, pendataan dan pemberian rekomendasi.

Komposisi anggota yang paling sedikit 50 persen berasal dari unsur penyandang disabilitas juga tetap dipertahankan.

Namun, hasil fasilitasi meminta agar pembentukan Komisi Disabilitas Daerah disertai kajian mengenai kebutuhan riil, beban kerja dan kapasitas fiskal daerah.

Fraksi PDI Perjuangan memandang catatan tersebut bukan sebagai pengurangan terhadap substansi kelembagaan, melainkan sebagai upaya memastikan lembaga yang dibentuk memiliki dasar kebutuhan yang jelas, efektif, tidak membebani kemampuan fiskal daerah dan mampu menjalankan tugas secara optimal.

Pendanaan Masih Perlu Dikawal

Selain sejumlah kesesuaian tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan catatan terhadap aspek pendanaan.

Fraksi sejak awal menekankan pentingnya pembiayaan yang memadai, proporsional, berkelanjutan dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Hasil fasilitasi tetap menempatkan APBD dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat sebagai sumber pendanaan, dengan penyempurnaan nomenklatur dari “pembiayaan” menjadi “pendanaan”.

Namun, Fraksi menilai ukuran kecukupan dan kesinambungan pendanaan belum dituangkan secara lebih operasional dalam Raperda.

Karena itu, persoalan tersebut harus diterjemahkan melalui perencanaan dan penganggaran daerah secara bertahap, terukur dan sesuai kapasitas fiskal.

Fraksi menempatkan aspek pendanaan sebagai salah satu area yang masih membutuhkan pengawalan lebih lanjut setelah Perda ditetapkan.

Perda Jangan Berhenti di Atas Kertas

Erma menegaskan, lahirnya Peraturan Daerah bukanlah akhir dari tanggung jawab pemerintah daerah maupun DPRD. Justru setelah regulasi ditetapkan, tahapan yang menentukan adalah bagaimana norma tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan, program dan pelayanan pemerintah daerah.

Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar tidak terjadi jarak antara hak yang dijamin dalam Peraturan Daerah dengan kenyataan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari.

Setiap kewajiban pemerintah daerah harus memiliki kejelasan pelaksana, dukungan anggaran, indikator capaian, mekanisme koordinasi dan sistem evaluasi yang dapat diukur.

“Jangan sampai terdapat jarak antara hak yang dijamin dalam Peraturan Daerah dengan kenyataan yang dihadapi penyandang disabilitas,” tegas Erma dalam Pendapat Akhir Fraksi.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, keberhasilan Perda nantinya tidak cukup diukur dari tersusunnya regulasi, tetapi dari sejauh mana penyandang disabilitas benar-benar merasakan perubahan dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan, transportasi, pelayanan publik, perlindungan hukum serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Karena itu, DPRD melalui fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan harus terus memastikan pelaksanaan Perda berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Raperda Disabilitas

Setelah mencermati seluruh rangkaian pembahasan, hasil fasilitasi dan penyempurnaan Raperda, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa substansi Raperda telah mengalami penguatan dan semakin mendekati tujuan awal pembentukannya.

Fraksi menilai hasil fasilitasi telah mempertemukan kebutuhan perlindungan penyandang disabilitas, kepentingan pembangunan daerah serta kepastian hukum dalam sebuah regulasi yang lebih tertata dan dapat dilaksanakan.

Atas dasar tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut sekaligus disertai komitmen untuk mengawal implementasinya, terutama dalam aspek aksesibilitas, pendidikan, ketenagakerjaan, pelayanan publik, pendataan, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, partisipasi penyandang disabilitas, kelembagaan, pendanaan serta pengawasan.

Bagi Fraksi PDI Perjuangan, Perda tersebut harus menjadi instrumen yang benar-benar menghadirkan kesetaraan dan penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Sikap tersebut sejalan dengan agenda Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 28 September 2026 yang mencakup penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, pengambilan keputusan DPRD, Pendapat Akhir Gubernur serta persetujuan bersama DPRD dan Gubernur atas Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jatim kemudian mengesahkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang sama.

Dengan demikian, Fraksi PDI Perjuangan menempatkan pengesahan regulasi ini bukan sebagai titik akhir, melainkan awal dari pekerjaan yang lebih besar: memastikan seluruh hak yang telah dirumuskan dalam Perda benar-benar hadir dalam kebijakan, anggaran, pelayanan publik dan kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas di seluruh Jawa Timur.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *