SURABAYA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai sepuluh rekomendasi strategis yang diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Pandangan akhir Fraksi PKS tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Hj. Lilik Hendarwati, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Selasa (14/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Lilik menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah melalui APBD harus mampu memperkuat ketahanan fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur secara berkelanjutan.
Menurutnya, sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD, Fraksi PKS memberikan sepuluh rekomendasi utama kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Rekomendasi pertama adalah memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan pelayanan perpajakan dan retribusi, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta pengembangan sumber-sumber pendapatan baru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Fraksi PKS meminta agar kualitas belanja daerah semakin diarahkan pada pencapaian hasil dan dampak yang terukur. Belanja pemerintah diharapkan lebih banyak dialokasikan pada sektor produktif yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, memperkuat pelayanan dasar, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, serta memperbesar efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, belanja yang bersifat administratif dan kurang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat perlu terus dievaluasi.
Ketiga, Fraksi PKS menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Menurut mereka, kondisi tersebut harus menjadi evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, memperbaiki pelaksanaan kegiatan, serta memastikan anggaran dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. SiLPA yang tersedia juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk program prioritas seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, serta penciptaan lapangan kerja.
Rekomendasi keempat berkaitan dengan reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Fraksi PKS menilai meskipun realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menunjukkan tren positif, kontribusi sebagian BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah masih belum optimal. Karena itu, pemerintah diminta memperkuat penerapan prinsip good corporate governance, meningkatkan profesionalisme manajemen, mengoptimalkan aset perusahaan, serta meningkatkan kontribusi dividen kepada daerah.
Kelima, Fraksi PKS mendorong optimalisasi pengelolaan aset daerah melalui percepatan inventarisasi, sertifikasi, pengamanan hukum, digitalisasi aset, serta pemanfaatan aset secara produktif agar mampu meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendukung pelayanan publik.
Selanjutnya, rekomendasi keenam adalah memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah dengan meningkatkan kapasitas aparatur pengelola keuangan, mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta membangun budaya birokrasi yang berintegritas dan berorientasi pada mitigasi risiko.
Pada rekomendasi ketujuh, Fraksi PKS meminta percepatan transformasi digital pemerintahan melalui integrasi sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, hingga evaluasi pembangunan agar tercipta tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Kedelapan, Fraksi PKS mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan UMKM, koperasi, petani, nelayan, peternak, industri kecil, ekonomi kreatif, dan ekonomi syariah dengan memperluas akses pembiayaan, digitalisasi usaha, sertifikasi halal, serta perluasan akses pasar.
Rekomendasi kesembilan menitikberatkan pada percepatan pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, ketahanan keluarga, pembangunan kepemudaan, dan peningkatan kualitas tenaga kerja. Menurut Fraksi PKS, keberhasilan pembangunan harus tercermin dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat, naiknya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), menurunnya angka kemiskinan dan stunting, serta meningkatnya produktivitas masyarakat.
Sementara rekomendasi terakhir adalah memperkuat ketahanan fiskal dan pembangunan berkelanjutan. Fraksi PKS meminta pemerintah memperkuat manajemen risiko fiskal, meningkatkan efisiensi anggaran, menjaga keberlanjutan kapasitas keuangan daerah, serta mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam seluruh kebijakan pembangunan sehingga aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dapat berjalan seimbang.
Di akhir pandangan fraksinya, Lilik Hendarwati menegaskan bahwa sepuluh rekomendasi tersebut merupakan bentuk komitmen Fraksi PKS untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik, pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, pembangunan ekonomi yang inklusif, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Meski memberikan berbagai catatan strategis, Fraksi PKS secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi PKS berharap seluruh rekomendasi dan hasil pembahasan DPRD menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun mendatang.


















Komentar