SURABAYA – Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur, H. Mohammad Ghofirin, M.Pd., menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) harus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu mengubah mustahik menjadi muzakki. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam talkshow Festival Ekonomi Syariah (FESyar).
Dalam paparannya, Ghofirin mengawali dengan memotret kondisi kemiskinan di Indonesia dan Jawa Timur yang masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia per Maret 2026 masih mencapai 22,93 juta jiwa atau sekitar 8,07 persen dari total penduduk. Sementara di Jawa Timur, jumlah penduduk miskin tercatat sekitar 3,8 juta jiwa atau 9,3 persen.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa kemiskinan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan solusi komprehensif dari berbagai pihak.
“Ketika kemiskinan menjadi sebuah problem, maka harus ada solusi yang nyata. Kemiskinan bukan hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan sosial, kesehatan mental, bahkan ketahanan nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujarnya.
Ghofirin menjelaskan, terdapat empat strategi utama untuk memutus rantai kemiskinan. Pertama, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas agar masyarakat memiliki kemampuan dan daya saing yang lebih baik. Kedua, akses kesehatan yang memadai sehingga masyarakat tidak jatuh miskin akibat tingginya biaya pengobatan. Ketiga, pemberdayaan ekonomi yang mampu menciptakan kemandirian dan produktivitas. Keempat, bantuan sosial yang tepat sasaran bagi kelompok yang memang membutuhkan.
Namun demikian, ia menilai pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu pendekatan yang paling efektif dalam mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan.
“Kalau hanya berbicara pentasarufan sosial atau bantuan konsumtif semata, pengentasan kemiskinan akan sangat sulit tercapai. Yang dibutuhkan adalah zakat produktif yang mampu mendorong lahirnya usaha dan kemandirian ekonomi,” katanya.
Ghofirin mengungkapkan, program pemberdayaan ekonomi tidak cukup hanya dengan memberikan modal usaha atau sarana produksi. Menurutnya, banyak program bantuan yang gagal berkembang karena tidak diikuti dengan pelatihan, pendampingan, akses pasar, dan penguatan kapasitas penerima manfaat.
Ia mencontohkan penerima bantuan gerobak usaha yang pada awalnya berjualan makanan, namun karena kurangnya pendampingan akhirnya justru menjual gerobak yang diberikan.
Karena itu, BAZNAS Jawa Timur menerapkan pendekatan pemberdayaan yang lebih komprehensif. Program diawali dengan penguatan kelembagaan usaha, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan produk dan usaha, pembukaan akses pemasaran, hingga dukungan pembiayaan.
“Kalau ada orang ingin berbisnis lalu langsung ditanya kendalanya, biasanya jawabannya modal. Padahal urutannya bukan dimulai dari modal. Yang pertama adalah kelembagaan usaha, kemudian kualitas SDM, kualitas produk, pemasaran, baru pembiayaan,” jelasnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, BAZNAS Jawa Timur telah menjalankan berbagai program pemberdayaan ekonomi seperti Z-Mart, Z-Chicken, Z-Auto, Balai Ternak, hingga program BUMI atau Badan Usaha Milik Masjid yang bertujuan mengembangkan ekonomi berbasis komunitas masjid.
Selain itu, Ghofirin juga memperkenalkan skema kerja sama antara BAZNAS dan Bank Jatim Syariah melalui program yang dikenal sebagai ITIB. Dalam skema tersebut, BAZNAS menitipkan dana sebagai deposito mudharabah yang kemudian digunakan Bank Jatim Syariah untuk menyalurkan modal usaha kepada para mustahik.
Melalui mekanisme itu, penerima manfaat hanya mengembalikan pokok pembiayaan, sedangkan margin atau biaya jasa ditanggung oleh BAZNAS. Menurutnya, model tersebut dapat menjadi salah satu solusi pembiayaan yang lebih ramah bagi pelaku usaha kecil dari kalangan mustahik.
Lebih jauh, Ghofirin memperkenalkan paradigma baru filantropi Islam yang tidak berhenti pada penyaluran bantuan, melainkan berorientasi pada transformasi sosial dan ekonomi.
Ia menggambarkan perjalanan mustahik dimulai dari penerima bantuan, kemudian diberdayakan melalui peningkatan kapasitas dan modal usaha, selanjutnya menjadi individu yang mandiri dan memiliki usaha yang stabil, hingga akhirnya mampu menjadi muzakki yang memberikan manfaat bagi masyarakat lainnya.
“Tujuan akhirnya adalah mustahik naik kelas. Dari yang semula menerima bantuan menjadi mandiri, lalu mampu berkontribusi dan menunaikan zakat. Inilah transformasi yang harus kita dorong,” tegasnya.
Menurut Ghofirin, keberhasilan program zakat tidak seharusnya diukur hanya dari tersalurkannya dana bantuan, melainkan dari dampak yang dihasilkan. Indikator keberhasilan harus mencakup jumlah usaha mikro yang tumbuh, peningkatan omzet penerima manfaat, terciptanya lapangan kerja baru, hingga jumlah keluarga mustahik yang berhasil naik kelas menjadi lebih sejahtera.
“Jangan puas hanya menyalurkan dana zakat. Yang harus dilihat adalah berapa usaha yang berkembang, berapa lapangan kerja yang tercipta, dan berapa keluarga mustahik yang berhasil meningkat kesejahteraannya,” pungkasnya.
Paparan tersebut mendapat apresiasi dari moderator yang menilai pendekatan BAZNAS Jawa Timur telah menunjukkan arah baru pengelolaan zakat yang lebih berorientasi pada pemberdayaan dan transformasi ekonomi masyarakat, sehingga zakat tidak hanya menjadi instrumen bantuan sosial, tetapi juga menjadi motor penggerak kesejahteraan umat.














Komentar