oleh

Jaga Sawah LP2B, Mas Ipin Dorong Sarana Produksi dan Insentif untuk Petani

banner 468x60

SURABAYA – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau akrab disapa Mas Ipin menekankan pentingnya pemberian insentif kepada masyarakat dan petani yang mempertahankan lahan pertanian sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal itu disampaikan Mas Ipin saat mengikuti Rapat Koordinasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Transformasi Layanan yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8, Kantor Setda Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya, Jumat (11/9/2026).

banner 336x280

Dalam forum tersebut, Mas Ipin menyampaikan bahwa kebijakan LP2B saat ini memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menentukan lahan yang benar-benar akan dipertahankan sebagai lahan pertanian.

Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebelumnya yang deliniasinya lebih banyak ditentukan pemerintah pusat.

“Dibandingkan dengan LSD yang kemarin, deliniasinya ditentukan oleh pusat. Hari ini kita relatif sudah bisa memilih lahan-lahan yang kita tetapkan benar-benar memang sawah yang dipertahankan,” ujarnya.

Mas Ipin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga telah berkomunikasi dengan kelompok tani untuk membangun komitmen bersama dalam menjaga lahan tersebut agar tetap menjadi sawah yang berkelanjutan.

Ia menilai komitmen petani perlu diikuti dengan kebijakan insentif yang konkret dari pemerintah, bukan hanya dalam bentuk bantuan langsung, tetapi juga melalui pemenuhan sarana produksi pertanian dan dukungan terhadap inovasi pertanian.

“Saya pun sudah berkomunikasi dengan para kelompok tani untuk meminta komitmen mereka untuk menjaga itu menjadi sawah abadi,” katanya.

Menurut Mas Ipin, kebutuhan terhadap insentif menjadi penting karena persoalan alih fungsi lahan tidak selalu muncul karena keinginan petani untuk menjual tanah. Salah satu persoalannya adalah sistem pewarisan tanah di pedesaan.

Ia menjelaskan, ketika sebidang tanah sudah menjadi objek warisan, tanah tersebut bisa terbagi kepada ahli waris yang tidak semuanya ingin atau mampu menjadi petani. Di sisi lain, tanah tersebut bisa menjadi satu-satunya aset yang dimiliki keluarga.

“Bagi masyarakat di desa, sebidang tanah itu kalau sudah jadi objek waris, kadang-kadang mau dibagi, tidak semuanya ingin jadi petani. Dan mereka punya aset cuma itu dan tidak boleh diapakan,” jelasnya.

Karena itu, menurut Mas Ipin, diperlukan skema insentif yang mampu memberikan kompensasi sekaligus membuat aktivitas pertanian tetap menarik dan menguntungkan bagi masyarakat.

“Memang ini harus kemudian ada sebuah insentif yang dipikirkan,” tegasnya.

Ia mengusulkan agar insentif tersebut salah satunya diarahkan pada inovasi pertanian dan pemenuhan sarana produksi pertanian. Dengan begitu, petani tidak hanya diminta mempertahankan lahan, tetapi juga mendapatkan dukungan agar produktivitas pertanian meningkat.

“Minimal bagaimana inovasi pertanian bisa didorong, maka sarana produksi pertanian. Itu yang pertama,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mas Ipin juga menyampaikan perkembangan penetapan LP2B di Kabupaten Trenggalek. Ia menyebut pemerintah daerah telah menetapkan sekitar 87 persen lahan yang menjadi bagian dari kebijakan tersebut.

Pemkab Trenggalek, lanjutnya, juga telah meminta DPRD untuk segera membahas regulasi LP2B agar nantinya dapat menjadi dasar dalam penataan ruang daerah.

“Nanti kemudian itu menjadi dasar Perda LP2B, Perda itu sebagai dasar RTRW,” katanya.

Namun, Mas Ipin masih meminta kepastian kepada Menteri ATR/BPN terkait lahan yang berada di luar persentase 87 persen tersebut. Sebab, masih terdapat lahan yang statusnya tercatat sebagai LSD meskipun tidak masuk dalam lahan yang akan dipertahankan melalui LP2B.

Ia mempertanyakan apakah pemerintah daerah sudah dapat memberikan izin untuk pemanfaatan lahan di luar 87 persen tersebut setelah Surat Keputusan (SK) penetapan ditandatangani, atau masih harus menunggu Peraturan Daerah (Perda) LP2B ditetapkan secara definitif.

“Di luar yang 87 persen itu, masih ada yang sebenarnya statusnya belum dicabut sebagai LSD,” ungkapnya.

Mas Ipin mencontohkan persoalan serupa yang sebelumnya muncul dalam rencana pembangunan Sekolah Rakyat. Menurutnya, terdapat sejumlah lahan yang kemudian dapat dilepaskan dari status tersebut untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum.

Karena itu, ia berharap adanya kejelasan dari Kementerian ATR/BPN agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam memberikan perizinan, baik untuk kepentingan investasi maupun pembangunan fasilitas umum.

“Sehingga kami pun nanti memberi izin, ada kepastian bagi para perusahaan maupun untuk kepentingan umum yang lain,” tuturnya.

.

“.

.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *