SURABAYA – Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Timur menyoroti sejumlah aspek penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi di Jawa Timur. Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi kepastian alokasi anggaran, pengaturan sanksi administratif, kejelasan kewenangan antarpemerintah, serta pengembangan layanan Trans Jatim dan angkutan pengumpan (feeder).
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Jawa Timur, Haris Wicaksono Wibowo, dalam penyampaian tanggapan dan/atau jawaban fraksi atas pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi di Surabaya, Senin (19/10/2026).
Fraksi NasDem mengapresiasi inisiatif Komisi D DPRD Jawa Timur dalam mendorong pembentukan regulasi tersebut. Raperda dinilai memiliki peran strategis untuk membangun tata kelola transportasi publik yang terintegrasi, terkoordinasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurut Fraksi NasDem, integrasi transportasi tidak sekadar menyatukan berbagai moda atau memperbanyak armada dan koridor pelayanan. Lebih dari itu, diperlukan sistem yang mampu menghubungkan perjalanan masyarakat secara menyeluruh, mulai dari akses menuju titik keberangkatan, jadwal layanan, perpindahan antarmoda, tarif, sistem pembayaran, hingga ketersediaan informasi perjalanan.
Jawa Timur dengan jumlah penduduk sekitar 42,11 juta jiwa yang tersebar di 38 kabupaten dan kota memiliki kebutuhan mobilitas yang besar. Kawasan Gerbangkertosusila Plus juga memberikan kontribusi sekitar 53,5 persen terhadap perekonomian Jawa Timur.
Di sisi lain, pergerakan komuter menuju dan dari Surabaya diperkirakan mencapai sekitar 760 ribu perjalanan setiap hari. Namun, jumlah perjalanan yang menggunakan transportasi publik masih sekitar 19.115 atau kurang lebih 2,5 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengembangan transportasi publik terintegrasi masih membutuhkan upaya yang lebih kuat, baik dari sisi cakupan layanan, keterhubungan antarmoda, maupun kemudahan akses bagi masyarakat.
Trans Jatim Perlu Terhubung dalam Satu Sistem
Fraksi NasDem turut memberikan perhatian terhadap perkembangan layanan Trans Jatim yang telah tumbuh menjadi delapan layanan. Pada 2025, jumlah penumpangnya tercatat mencapai 8.123.597 orang.
Capaian tersebut dinilai sebagai modal penting bagi penguatan transportasi publik di Jawa Timur. Meski demikian, pertumbuhan layanan perlu diikuti dengan integrasi yang lebih menyeluruh antara layanan utama, angkutan pengumpan, simpul transportasi, jadwal, tarif, pembayaran, serta sistem informasi.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan bus, tetapi juga kemudahan untuk melanjutkan perjalanan dari satu titik ke titik lainnya tanpa menghadapi hambatan akibat perbedaan sistem pelayanan.
Fraksi NasDem juga sependapat dengan usulan agar layanan Trans Jatim dan angkutan pengumpan ditegaskan dalam materi Raperda, khususnya pada Pasal 32 dan Pasal 33. Pengaturannya perlu diselaraskan dengan rencana pengembangan jaringan serta penerapan kontrak pelayanan berbasis kinerja.
Keberhasilan kebijakan transportasi publik, menurut Fraksi NasDem, seharusnya tidak hanya dinilai dari jumlah armada, panjang koridor, atau angka penumpang. Indikator yang lebih penting adalah kemudahan masyarakat menjangkau layanan dasar, waktu tunggu, ketepatan jadwal, keterjangkauan tarif, keselamatan, serta kualitas pelayanan yang dirasakan pengguna.
Usulan Alokasi Anggaran Perlu Dikaji
Salah satu catatan utama Fraksi NasDem berkaitan dengan ketentuan Pasal 119 yang mengatur alokasi minimal 5 persen dari APBD untuk transportasi publik terintegrasi mulai tahun anggaran 2028.
Fraksi NasDem menilai ketentuan tersebut perlu dikaji secara cermat agar memiliki dasar perencanaan dan kemampuan fiskal yang memadai. Dalam naskah akademik, besaran alokasi anggaran semestinya dapat dipertimbangkan sebagai skenario kebijakan yang diuji melalui perencanaan, bukan semata-mata ditetapkan sebagai kewajiban persentase tanpa penjelasan yang cukup.
Sebagai gambaran, anggaran fungsi transportasi dalam APBD Jawa Timur 2026 disebut berada di kisaran Rp369,12 miliar. Karena itu, penetapan target pembiayaan perlu mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, kebutuhan operasional, biaya pemeliharaan, pengadaan dan peremajaan armada, subsidi pelayanan, serta kemampuan masyarakat dalam membayar tarif.
Fraksi NasDem mendorong adanya kerangka pembiayaan jangka menengah yang dilengkapi catatan fiskal, perhitungan biaya sepanjang siklus layanan, sumber pendanaan, dan indikator hasil yang terukur.
Simulasi alokasi awal sebesar 2–3 persen dan peningkatan menuju 5 persen pada tahap berikutnya dapat dijadikan bahan pengujian skenario. Namun, penetapan anggaran tetap perlu mengikuti mekanisme pembahasan dan penetapan APBD setiap tahun.
Apabila besaran minimal 5 persen tetap dipertahankan dalam Raperda, Fraksi NasDem menilai dasar perhitungan dan pertimbangan kebijakannya harus dijelaskan secara transparan agar pelaksanaannya tidak mengabaikan kemampuan keuangan daerah maupun kebutuhan pembangunan lainnya.
Sanksi Administratif Harus Memiliki Kepastian Hukum
Catatan berikutnya menyangkut pengaturan sanksi administratif dalam Pasal 91. Fraksi NasDem menyoroti perlunya norma pokok mengenai subjek yang dapat dikenai sanksi, bentuk pelanggaran, jenis sanksi, kewenangan penjatuhan sanksi, serta mekanisme pelaksanaannya.
Pengaturan yang hanya menyerahkan seluruh rincian kepada Peraturan Gubernur dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan apabila prinsip dan batasan utamanya belum ditetapkan dalam Perda.
Karena itu, Fraksi NasDem mendorong agar jenis sanksi administratif yang proporsional dan bertahap dicantumkan dalam Perda. Bentuknya dapat berupa teguran, kewajiban melakukan tindakan korektif atau pemulihan pelayanan, hingga pengurangan pembayaran kontrak layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, aspek teknis pelaksanaan dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong penyelenggara transportasi memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Kejelasan Kewenangan dan Integrasi Data
Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah pusat.
Menurut fraksi tersebut, integrasi transportasi harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing pihak. Raperda diharapkan menjadi landasan koordinasi dan kerja sama, bukan mengambil alih kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah aspek yang perlu diperjelas mencakup pengaturan tarif, tiket dan pembayaran, pertukaran data, serta pemanfaatan ruang di sekitar simpul transportasi. Kerja sama lintas wilayah juga perlu didukung perjanjian yang mengatur pembagian peran, tanggung jawab, dan mekanisme pelaksanaan.
Fraksi NasDem turut mendorong penyempurnaan dasar hukum dalam bagian konsiderans Mengingat, termasuk harmonisasi rujukan terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, pembagian tanggung jawab pengelolaan sistem informasi transportasi perlu dibuat lebih tegas, termasuk koordinasi antara perangkat daerah yang membidangi perhubungan dan komunikasi serta informatika. Pengelolaan data perjalanan juga harus memperhatikan keamanan dan perlindungan data pribadi.
Perluasan Koridor dan Angkutan Pengumpan
Dalam pengembangan jaringan, Fraksi NasDem mendorong agar perencanaan koridor tidak hanya berfokus pada kawasan perkotaan dengan tingkat permintaan tinggi. Daerah yang memiliki kebutuhan mobilitas tetapi belum memperoleh layanan memadai juga perlu mendapat perhatian.
Sejumlah potensi pengembangan jaringan yang menjadi perhatian antara lain rute Sidoarjo–Pasuruan, Pasuruan–Probolinggo, Madiun–Magetan, Kediri–Nganjuk, Lamongan–Mantup–Balongpanggang, serta pengembangan layanan menuju kawasan Paciran.
Pengembangan koridor tersebut perlu didasarkan pada kajian kebutuhan perjalanan, potensi penumpang, kesiapan infrastruktur, biaya operasional, dan kemampuan pembiayaan daerah.
Fraksi NasDem juga menilai koridor yang secara komersial memiliki permintaan relatif rendah tetap dapat dipertimbangkan apabila memberikan manfaat sosial yang besar. Dalam hal ini, keputusan pengembangan harus mempertimbangkan fungsi pelayanan publik, akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kegiatan ekonomi.
Kajian sebelum layanan beroperasi serta catatan fiskal yang jelas diperlukan agar setiap pengembangan jaringan memiliki dasar yang terukur dan berkelanjutan.
Transportasi Publik Harus Inklusif
Selain aspek kelembagaan dan pembiayaan, Fraksi NasDem menekankan bahwa transportasi publik terintegrasi harus dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan tarif khusus maupun layanan gratis bagi kelompok tertentu dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan, kemampuan fiskal, dan ketentuan yang berlaku. Aksesibilitas juga harus diperhatikan pada kendaraan, halte, simpul perpindahan, informasi perjalanan, serta fasilitas pendukung lainnya.
Partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan juga perlu dibuka melalui saluran daring maupun luring. Pelibatan tidak hanya ditujukan kepada pengguna transportasi, tetapi juga masyarakat yang belum menggunakan layanan, kelompok rentan, operator, pemerintah daerah, pengelola simpul transportasi, serta penyedia teknologi dan sistem pembayaran.
Masukan dari berbagai pihak tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang disusun sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Fraksi NasDem turut mendorong tersedianya data dasar yang terstandar mengenai jumlah penumpang, kualitas operasional, waktu tunggu, keselamatan, pengaduan masyarakat, biaya layanan, subsidi, dan aset transportasi. Data tersebut diperlukan untuk mengukur kinerja pelayanan sekaligus menjadi dasar evaluasi dan pengambilan keputusan.
Secara keseluruhan, Fraksi Partai NasDem memandang penyusunan Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi sebagai langkah penting dalam membangun sistem mobilitas Jawa Timur yang lebih terhubung dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui penyempurnaan aspek pembiayaan, kepastian hukum, pembagian kewenangan, perluasan jaringan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengembangan transportasi publik yang aman, terjangkau, inklusif, dan berkelanjutan di Jawa Timur.




















Komentar