SURABAYA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong percepatan penyerapan kuota sertifikasi halal serta penguatan ekosistem produk halal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas akses pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk usaha berbasis pesantren, dalam mengembangkan produk halal yang berdaya saing.
Pandangan tersebut disampaikan Fraksi PKB dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (19/10/2026), melalui tanggapan atas pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB mengapresiasi dukungan Gubernur terhadap pembentukan regulasi tersebut. Fraksi PKB menilai, substansi Raperda telah mengarah pada pengembangan ekosistem produk halal secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada pemenuhan administrasi sertifikasi halal.
Fraksi PKB juga menyepakati penegasan batas kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai fasilitator. Dengan demikian, kewenangan Pemerintah Pusat dalam penerbitan sertifikat halal, penetapan label halal, penetapan lembaga pendamping proses produk halal, serta akreditasi lembaga pemeriksa halal tetap terjaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan sejumlah substansi Raperda, Fraksi PKB memberikan perhatian terhadap lima aspek utama, yakni pendirian Lembaga Pemeriksa Halal, koordinasi perangkat daerah, insentif dan pembiayaan sertifikasi, sistem informasi ekosistem produk halal, serta pengembangan kawasan industri dan wisata halal.
Pada aspek kelembagaan, Fraksi PKB menyepakati bahwa pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) milik Pemerintah Provinsi harus didasarkan pada kajian kebutuhan dan kelayakan. Kajian tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan layanan, persebaran dan beban layanan, potensi pelaku usaha, ketersediaan sumber daya manusia, laboratorium, serta kemampuan keuangan daerah.
Penegasan batas kewenangan juga dinilai perlu dicantumkan secara jelas dalam batang tubuh Raperda. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan pembentukan LPH tidak melampaui kewenangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Perkuat Koordinasi Antarperangkat Daerah
Fraksi PKB turut menyoroti pentingnya pembagian peran dan koordinasi antarperangkat daerah dalam pelaksanaan fasilitasi dan pengawasan ekosistem produk halal.
Pelibatan 20 bidang urusan pemerintahan dinilai mencerminkan luasnya cakupan ekosistem produk halal. Namun, tanpa pembagian tugas yang jelas, pelaksanaan program berpotensi tumpang tindih dan berjalan secara terpisah.
Karena itu, Fraksi PKB mengusulkan penetapan perangkat daerah sebagai penanggung jawab utama atau leading sector, disertai pembentukan tim koordinasi. Sementara itu, matriks pembagian peran masing-masing perangkat daerah dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.
Pengawasan juga diharapkan disusun berdasarkan objek yang jelas, seperti penggunaan label halal, pemisahan lokasi dan peralatan produksi, serta kesesuaian lembaga pendukung. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengacu pada daftar bidang urusan pemerintahan.
Dorong UMKM dan Pesantren Mendapat Prioritas
Dalam hal insentif, kemudahan, dan pembiayaan sertifikasi halal, Fraksi PKB menekankan pentingnya kriteria penerima bantuan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prioritas fasilitasi diusulkan secara eksplisit diberikan kepada usaha mikro dan kecil serta usaha berbasis pesantren, khususnya di wilayah yang masih memiliki keterbatasan kelembagaan pendukung.
Selain itu, Fraksi PKB mendorong pemisahan yang jelas antara pendanaan program pemerintah dan pembiayaan usaha. Pengaturan tersebut diperlukan agar bantuan tepat sasaran serta tidak tumpang tindih dengan program fasilitasi yang telah disediakan Pemerintah Pusat.
Fraksi PKB juga menyoroti masih besarnya kuota sertifikasi halal di Jawa Timur yang belum terserap. Berdasarkan data yang disampaikan dalam tanggapan fraksi, dari total 175.324 kuota sertifikasi halal untuk Jawa Timur pada 2026, masih terdapat 63.053 kuota yang belum dimanfaatkan.
Jumlah sisa kuota tersebut lebih tinggi dibandingkan Jawa Tengah sebanyak 41.218 kuota, sedangkan Jawa Barat disebut telah menyerap seluruh kuota yang tersedia.
Di sisi lain, Jawa Timur memiliki 17.229 Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi, pendampingan, serta mobilisasi pelaku usaha agar kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Fraksi PKB berpandangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu mengambil langkah percepatan penyerapan kuota sertifikasi halal tanpa harus menunggu Raperda disahkan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan koordinasi, perluasan informasi kepada pelaku usaha, serta optimalisasi peran pendamping di berbagai daerah.
Bangun Sistem Informasi yang Terintegrasi
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pengembangan sistem informasi ekosistem produk halal. Fraksi PKB mendukung pengembangan sistem secara bertahap dengan memanfaatkan infrastruktur digital yang telah tersedia dan mengintegrasikannya dengan sistem informasi Pemerintah Pusat.
Pada tahap awal, sistem informasi diusulkan memuat indikator minimum, antara lain jumlah sertifikat halal per kabupaten/kota, kuota dan realisasi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), persebaran LPH dan LP3H, lembaga pelatihan, serta jumlah pendamping proses produk halal, penyelia halal, dan juru sembelih halal.
Pengelolaan data juga perlu didukung perjanjian berbagi data dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, perlindungan data pribadi harus menjadi perhatian dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Ketersediaan data yang terintegrasi diharapkan dapat membantu pemerintah memetakan kebutuhan sertifikasi, mengidentifikasi wilayah yang belum terjangkau layanan, serta menyusun kebijakan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Kawasan Industri Halal Harus Berpihak kepada UMKM
Fraksi PKB juga menyepakati perlunya penyelarasan pengembangan kawasan industri halal dengan rencana pembangunan industri provinsi, tata ruang, dan kesiapan infrastruktur pendukung. Ketersediaan laboratorium, logistik, serta rantai pasok atau supply chain menjadi faktor penting agar kawasan tersebut dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Sementara itu, pengembangan wisata halal perlu tetap berada dalam lingkup kewenangan Pemerintah Provinsi, dilaksanakan secara sukarela, inklusif, dan tidak diskriminatif.
Fraksi PKB memberikan catatan agar pembangunan kawasan industri halal tidak mengurangi keberpihakan terhadap UMKM dan pesantren yang menjadi bagian penting dalam pengembangan produk halal.
Kemitraan dengan usaha kecil dan koperasi diusulkan menjadi salah satu persyaratan bagi investasi di kawasan industri halal yang menerima insentif pemerintah. Dengan pendekatan tersebut, pengembangan kawasan industri diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan bagi investor, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha lokal untuk masuk dalam rantai produksi dan distribusi.
Pada akhir penyampaiannya, Fraksi PKB menilai pendapat Gubernur Jawa Timur telah memperkuat sekaligus melengkapi substansi Raperda yang dirancang oleh Komisi B DPRD Jawa Timur.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Fraksi PKB menyatakan dapat mendukung pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan ekosistem produk halal yang lebih terkoordinasi, memperluas akses sertifikasi bagi pelaku usaha, serta meningkatkan daya saing produk halal Jawa Timur, terutama bagi UMKM dan usaha berbasis pesantren.














Komentar