PALU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu berhasil mengembalikan kerugian korban penipuan tanah senilai Rp950 juta secara tunai kepada pihak korban. Penyerahan dana tersebut dilaksanakan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (22/10/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu menjelaskan bahwa pengembalian kerugian ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan hak korban. Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Hukum Acara Pidana serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban.
Kasus bermula pada 20 Februari 2023 di Jalan Asam II, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Tersangka berinisial ADD menawarkan sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 meter persegi kepada saksi korban, Rifyal Alatas. Guna meyakinkan korban, tersangka mengaku bahwa tanah tersebut merupakan warisan orang tuanya yang aman dan bebas sengketa, serta melengkapinya dengan dokumen surat keterangan ahli waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Korban yang mempercayai tawaran tersebut menyepakati pembelian lahan seharga Rp950 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak sepuluh kali hingga lunas. Namun, alih-alih menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada korban, tersangka justru menggunakan dokumen tanah tersebut sebagai jaminan kredit di lembaga perbankan.
Akibat tindakan curang tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp950 juta.Berkat proses hukum yang tegas dan humanis dari jajaran penegak hukum, pihak tersangka akhirnya menyerahkan kembali dana ganti rugi tersebut kepada korban.
Penyerahan uang dipimpin oleh perwakilan kejaksaan dan disaksikan langsung oleh sejumlah saksi, di antaranya Tejo Utomo, Idris Manambo, Moh. Ridwan, serta A. Jaya Rahmat P.
Pihak Kejari Palu berharap pengembalian dana ini dapat memulihkan kondisi perekonomian korban sekaligus menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar senantiasa waspada terhadap modus operandi penipuan bermodus jual beli tanah.*














Komentar