PALU, Central.asia — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., resmi menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Morowali pada Selasa, 15 September 2026.
Perkara ini melibatkan tersangka Tandi Ajak, S.E., dan korban Komaruddin yang berawal dari perselisihan anak saat bermain di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Senin, 6 Juli 2026. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka lecet ringan di bagian dada dan kini telah pulih sepenuhnya.
Penghentian penuntutan ini didasarkan pada terpenuhinya sejumlah syarat formil dan materil, antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun,
Status tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta telah tercapainya kesepakatan damai tanpa syarat ganti rugi karena biaya pengobatan telah ditanggung BPJS Kesehatan. (Red)














Komentar