SIGI — Perselisihan antara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Gerpani Hani, dengan Kepala Desa Lembantongoa kini memasuki ranah penanganan kepolisian.
Gerpani secara resmi melaporkan dugaan pengancaman yang menurut keterangannya terjadi ketika dirinya menjalankan tugas sebagai Ketua BPD. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTP/224/VIII/2026/SPKT-III/Polres Sigi.
Dalam laporan dan keterangannya sebagai pelapor, Gerpani menyebut peristiwa itu terjadi saat rapat penyusunan RKPDes Tahun 2027 di Desa Lembantongoa pada 30 Juli 2026.
Perselisihan bermula ketika Gerpani meminta Kepala Desa membacakan surat pengunduran diri sekretaris desa sebelumnya dalam forum rapat.
Menurut Gerpani, permintaan tersebut kemudian memicu perdebatan. Ia mengaku mendapat bentakan dengan ucapan, “Tunggu bagianmu.”
Gerpani menyebut dirinya kemudian meminta kepala desa agar tidak bersikap arogan. Setelah itu, menurut keterangannya, kepala desa bergegas masuk ke ruangannya.
Bagi Gerpani, persoalan itu bukan sekadar perbedaan pendapat dalam forum rapat. Ia mengaku merasa keberatan dan tidak nyaman karena peristiwa itu terjadi ketika dirinya sedang menjalankan fungsi sebagai Ketua BPD.
“Dengan kejadian itu saya keberatan dan saat ini sudah saya laporkan,” ujar Gerpani.
Ia menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri atas peristiwa tersebut. Karena itu, persoalan tersebut diserahkan kepada kepolisian untuk ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Gerpani.
Sebelum laporan resmi dibuat, perselisihan antara Ketua BPD dan Kepala Desa Lembantongoa telah diberitakan dan mendapat perhatian publik.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Lembantongoa telah dikonfirmasi wartawan mengenai kejadian itu. Berdasarkan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, kepala desa membenarkan adanya perselisihan dan menyampaikan bahwa dirinya ihklaf tentang persoalan tersebut, termasuk terkait ucapan keras dan bentakan yang terjadi dalam situasi tersebut.
Kini, setelah laporan resmi dibuat, penanganan perkara berada pada kewenangan aparat kepolisian. Polisi nantinya yang akan menentukan langkah penyelidikan maupun pemeriksaan berdasarkan laporan, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang tersedia.
Gerpani berharap laporan tersebut dapat menjadi jalan untuk memperoleh kejelasan atas peristiwa yang terjadi sekaligus memberikan kepastian agar dirinya dapat menjalankan fungsi BPD tanpa merasa tertekan dalam melaksanakan tugasnya.
Perkara ini selanjutnya menjadi ujian bagi semua pihak untuk mengedepankan mekanisme hukum, menghindari konflik berkepanjangan, serta menghormati proses penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum.(Al)















Komentar