SURABAYA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur menggelar Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak bersama 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia digital.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP., dalam sambutannya menegaskan bahwa ruang digital kini telah menjadi bagian penting dari kehidupan dan proses tumbuh kembang anak. Selain menjadi sarana belajar, berkomunikasi, dan berkarya, ruang digital juga menyimpan berbagai risiko yang perlu diantisipasi bersama.
Risiko tersebut meliputi paparan konten yang tidak pantas, ajakan berkomunikasi atau bertemu dari orang yang tidak dikenal, perundungan siber, hingga tekanan psikologis yang dapat memengaruhi kesehatan mental anak.
“Ruang digital hari ini sudah menjadi ruang tumbuh bagi anak-anak kita. Di sana mereka tidak hanya belajar, tetapi juga bertemu teman-teman dan berkarya. Namun, di ruang yang sama terdapat risiko besar yang perlu kita waspadai,” ujarnya.
Menurut Sherlita, pelindungan anak di ruang digital membutuhkan langkah konkret melalui penguatan regulasi, penyediaan layanan pengaduan, edukasi masyarakat, serta kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan berbagai pemangku kepentingan.
Ia menyebutkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS. Kebijakan tersebut menjadi salah satu landasan dalam memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 turut menjadi bagian dari kerangka kebijakan yang disebutkan dalam sambutannya, dengan penekanan pada strategi pencegahan, penanganan, dan kolaborasi.
Sherlita menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menyiapkan dukungan regulasi dan kebijakan daerah untuk membangun ekosistem pelindungan anak di ruang digital. Gubernur Jawa Timur telah menetapkan surat keputusan terkait program tersebut hingga 2029, serta menerbitkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota di 38 kabupaten/kota agar pelaksanaannya diperkuat di daerah masing-masing.
Survei Baseline Libatkan 22.892 Responden
Sebagai dasar penyusunan program, Dinas Kominfo Jatim telah melaksanakan survei baseline Program Perisai Anak pada 21 Juli hingga 11 Agustus 2026. Survei tersebut memperoleh 22.892 responden dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur.
Sherlita menyampaikan apresiasi kepada para guru, anak, dan seluruh responden yang telah berpartisipasi. Menurutnya, hasil survei menjadi gambaran awal mengenai kondisi pelindungan anak di ruang digital sekaligus dasar untuk menentukan langkah perbaikan ke depan.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah tingginya paparan risiko digital di kalangan anak dan remaja.
Dari kelompok 11.183 anak dan remaja yang menjadi bagian dari data survei, sebanyak 54 persen dilaporkan pernah terpapar konten berbahaya, sebagian besar secara tidak sengaja. Selain itu, 25 persen atau sekitar satu dari empat anak pernah dihubungi orang yang tidak dikenal untuk melakukan percakapan pribadi atau bahkan diajak bertemu.
Survei tersebut juga menunjukkan bahwa 17 persen anak mengalami lima jenis risiko digital atau lebih. Sementara itu, sebanyak 60 persen remaja putri berusia 16–17 tahun dilaporkan pernah merasa cemas atau sedih setelah beraktivitas di media sosial.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa risiko di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan privasi, tetapi juga menyangkut kesejahteraan psikologis anak.
Kesenjangan Pengetahuan Orang Tua Jadi Perhatian
Persoalan lain yang ditemukan adalah masih adanya kesenjangan antara pengalaman anak di ruang digital dan pengetahuan orang tua.
Ketika lebih dari separuh anak melaporkan paparan konten berbahaya, hanya 11,9 persen orang tua yang mengetahui bahwa anaknya pernah mengalami masalah di ruang digital.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya membangun komunikasi terbuka antara orang tua dan anak. Orang tua perlu memberikan pendampingan dan pemahaman mengenai penggunaan internet yang aman, tanpa membuat anak takut untuk menceritakan persoalan yang dialaminya.
Hasil survei juga menunjukkan bahwa anak cenderung merasa nyaman bercerita kepada orang tua, kemudian teman sebaya dan guru. Namun, terdapat 17 persen anak yang memilih memendam sendiri masalah yang mereka hadapi.
Sherlita menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Anak harus mendapatkan lingkungan yang aman dan suportif agar berani menyampaikan pengalaman yang membuat mereka tidak nyaman ketika beraktivitas di internet.
“Harapan kami, setahun ke depan ketika kita berkomunikasi kembali, hasilnya sudah lebih baik. Semakin banyak orang tua yang mengetahui ke mana harus melapor dan semakin sedikit anak yang memendam masalahnya sendiri,” ujarnya.
Akses Informasi Pengaduan Perlu Diperluas
Survei baseline juga menemukan bahwa akses informasi mengenai layanan pengaduan masih perlu diperkuat.
Sebanyak 71 persen orang tua dilaporkan pernah mendengar kebijakan pelindungan anak di ruang digital. Namun, hanya 32 persen yang mengetahui dan yakin ke mana harus melapor apabila terjadi persoalan. Sementara itu, 29 persen orang tua mengaku tidak mengetahui sama sekali jalur pengaduan yang tersedia.
Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga baru dikenal oleh 9,2 persen orang tua dalam survei tersebut.
Untuk membantu menjawab kebutuhan informasi tersebut, Pemprov Jatim mendorong pemanfaatan situs perisaianakjatimpro.go.id sebagai salah satu kanal informasi Program Perisai Anak.
Melalui penguatan akses informasi, edukasi publik, dan peningkatan kesadaran masyarakat, pemerintah berharap anak-anak maupun orang tua semakin memahami langkah yang perlu dilakukan ketika menghadapi persoalan di ruang digital.
Libatkan Pemerintah, Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat
Kegiatan deklarasi dan edukasi publik ini turut menghadirkan perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta UNICEF Indonesia.
Sejumlah narasumber yang diperkenalkan dalam kegiatan tersebut antara lain Medyo Desi Lustar, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital; Muhammad Iksan, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak; serta Ignatius Setiawan Cahyono Groho, Child Protection Specialist UNICEF Indonesia.
Pelaksanaan secara serentak di 38 kabupaten/kota diharapkan memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat, termasuk guru, orang tua, anak, dan kelompok masyarakat lainnya.
Melalui deklarasi bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”, Pemprov Jatim menegaskan pentingnya kerja bersama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
Upaya tersebut tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, pemerintah, penyelenggara platform digital, dan masyarakat agar setiap anak dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kesejahteraan mereka.














Komentar