oleh

Komisi C DPRD Jatim Soroti Serapan Anggaran, Investasi hingga Kinerja BUMD dalam Perubahan APBD 2026

banner 468x60

SURABAYA – Komisi C DPRD Jawa Timur menyoroti sejumlah persoalan strategis dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Mulai dari target pendapatan daerah, realisasi penyerapan anggaran, pengelolaan aset, investasi, hingga kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi perhatian dalam laporan Komisi C.

banner 336x280

Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, menyampaikan bahwa pembahasan Perubahan APBD 2026 telah dilakukan secara mendalam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mitra kerja terkait.

Menurut Fuad, pembahasan tersebut tidak hanya membahas besaran anggaran, tetapi juga menilai kemampuan keuangan daerah, potensi pendapatan, pengelolaan aset, efektivitas belanja serta kontribusi masing-masing mitra kerja terhadap pembangunan Jawa Timur.

Fuad menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur beserta jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah menyampaikan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD. Ia juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Jatim yang telah memberikan pandangan umum sebagai bahan dalam proses pembahasan.

“Pembahasan dilakukan bersama mitra kerja dengan memberikan penjelasan, koreksi dan rekomendasi, baik menyangkut sisi pendapatan maupun usulan belanja,” ujar Fuad saat menyampaikan laporan Komisi C DPRD Jatim.

Pendapatan Daerah Diusulkan Naik

Dalam laporan tersebut, pendapatan daerah Jawa Timur pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diusulkan sebesar Rp26,494 triliun. Jumlah itu meningkat sekitar Rp183,77 miliar dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp26,310 triliun.

Kenaikan tersebut menjadi salah satu hasil awal pembahasan yang kemudian kembali dikaji bersama OPD dan mitra kerja.

Komisi C menilai peningkatan pendapatan harus dibarengi dengan perhitungan yang realistis. Pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan terhadap potensi setiap jenis pendapatan agar target yang ditetapkan tidak sekadar tinggi secara administratif, tetapi benar-benar dapat direalisasikan.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah penerimaan pajak kendaraan bermotor. Perubahan tren kepemilikan kendaraan, termasuk meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, dinilai memberikan pengaruh terhadap proyeksi penerimaan pajak daerah.

Komisi C menilai penurunan proyeksi penerimaan dari sektor tersebut harus dipahami sebagai konsekuensi perubahan pasar kendaraan bermotor.

“Penetapan proyeksi pendapatan perlu dilakukan secara realistis dengan mempertimbangkan perkembangan pasar kendaraan bermotor dan potensi objek pajak yang secara riil dapat direalisasikan,” kata Fuad.

Menurutnya, perubahan komposisi kendaraan dari kendaraan berbahan bakar konvensional menuju kendaraan listrik harus menjadi bagian dari perhitungan pemerintah daerah dalam menentukan target pendapatan.

Serapan Anggaran BPKAD Jadi Perhatian

Selain sisi pendapatan, Komisi C memberikan perhatian terhadap realisasi belanja. Salah satu yang disoroti adalah kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam laporan Komisi C, realisasi penyerapan belanja BPKAD sebagai salah satu perangkat daerah sampai dengan 12 Agustus 2026 tercatat sekitar 48,29 persen.

Angka tersebut dinilai masih perlu mendapatkan perhatian karena waktu pelaksanaan APBD 2026 terus berjalan.

Komisi C meminta BPKAD meningkatkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Penyerapan anggaran diharapkan tidak terkonsentrasi pada penghujung tahun anggaran.

Menurut Komisi C, percepatan pelaksanaan kegiatan harus tetap dilakukan dengan memperhatikan ketepatan sasaran, kualitas pekerjaan dan manfaat bagi masyarakat.

“Komisi C mendorong BPKAD untuk terus meningkatkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan sehingga penyerapan anggaran dapat berlangsung secara optimal, tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Fuad.

Selain penyerapan anggaran, Komisi C juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah.

Sertifikasi dan penertiban aset dinilai penting untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki status hukum yang jelas sekaligus dapat dimanfaatkan secara optimal.

Komisi C mendorong agar aset yang dimiliki pemerintah provinsi tidak hanya menjadi aset pasif, tetapi dapat memberikan nilai tambah dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Investasi Semester I 2026 Turun 2,6 Persen

Sektor investasi menjadi perhatian berikutnya. Komisi C mengapresiasi berbagai langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendorong masuknya investasi.

Namun demikian, realisasi investasi Jawa Timur pada semester I 2026 yang mencapai sekitar Rp72,7 triliun masih mengalami kontraksi sekitar 2,6 persen secara year-on-year.

Realisasi tersebut juga baru mencapai sekitar 49,2 persen dari target investasi tahun 2026 yang berada di kisaran Rp147,7 triliun.

Kondisi tersebut, menurut Komisi C, harus segera direspons dengan kebijakan yang lebih agresif dan terukur.

Promosi investasi tidak boleh hanya berorientasi pada kegiatan pemasaran, tetapi harus dibarengi dengan kemudahan pelayanan, penyelesaian persoalan perusahaan serta kepastian bagi investor.

Komisi C mendorong penguatan promosi investasi, penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan serta peningkatan kualitas dan kesinambungan pelayanan kepada investor.

Fuad mengatakan pemerintah juga perlu memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan penyelesaian berbagai kendala yang berpotensi menghambat investasi.

Tambahan dukungan anggaran untuk sektor investasi juga dinilai penting untuk memperkuat pelayanan dan meningkatkan daya tarik Jawa Timur sebagai daerah tujuan investasi.

Dengan langkah tersebut, investasi diharapkan tidak hanya meningkatkan nilai penanaman modal, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, memperkuat sektor usaha lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

Komisi C Dorong BUMD Tingkatkan Kinerja

Persoalan BUMD juga menjadi bagian penting dalam laporan Komisi C.

Komisi C menilai keberadaan BUMD harus mampu memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan pembahasan, target pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami penyesuaian dibandingkan target sebelumnya.

Di sisi lain, kontribusi sejumlah BUMD terhadap pendapatan daerah juga mengalami perubahan.

Komisi C meminta seluruh BUMD tidak berpuas diri dengan capaian yang telah diperoleh. Masing-masing perusahaan daerah harus terus meningkatkan kinerja, memperbaiki tata kelola dan mengembangkan potensi usaha.

Fuad menegaskan bahwa seluruh aset dan sumber daya yang dimiliki BUMD harus diarahkan untuk menghasilkan manfaat secara produktif dan efisien.

“Seluruh aset dan sumber daya milik BUMD harus terus diarahkan pada optimalisasi kemanfaatan aset secara produktif, efisien dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan maupun daerah,” ujarnya.

Komisi C juga mendorong adanya penguatan kerja sama antarsesama BUMD. Kolaborasi dinilai dapat menciptakan skala ekonomi, membuka peluang bisnis baru dan meningkatkan daya saing perusahaan daerah.

BUMD Bermasalah Diminta Direstrukturisasi

Tidak hanya mendorong peningkatan kinerja, Komisi C juga meminta pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap BUMD yang mengalami persoalan dalam menjalankan bisnisnya.

Restrukturisasi dapat dilakukan apabila dibutuhkan, baik dari aspek kelembagaan, tata kelola, keuangan maupun model bisnis.

Langkah tersebut diperlukan agar BUMD yang memiliki persoalan dapat kembali menjadi perusahaan yang sehat, berdaya saing dan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Komisi C juga meminta setiap BUMD memperkuat perencanaan bisnis melalui penyusunan business plan yang realistis serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang terukur.

Perencanaan tersebut harus berorientasi pada peningkatan kinerja perusahaan dan bukan hanya mengejar target administratif.

Evaluasi Target Rumah Sakit dan OPD

Komisi C turut membahas target pendapatan sejumlah unit pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sejumlah rumah sakit mengalami penyesuaian target pendapatan, baik berupa kenaikan maupun penurunan. Di antaranya rumah sakit pemerintah provinsi yang berada di Surabaya, Malang, Madiun, Jember, Pamekasan dan sejumlah wilayah lainnya.

Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil pembahasan mengenai kemampuan masing-masing unit pelayanan dalam menghasilkan pendapatan serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Komisi C menekankan agar target pendapatan tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik. Rumah sakit pemerintah tetap harus mengutamakan pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan keuangan.

Selain rumah sakit, pembahasan juga mencakup sejumlah OPD lain, antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perumahan Rakyat, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan serta sejumlah biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Anggaran Harus Beri Dampak Nyata

Komisi C DPRD Jatim menegaskan bahwa seluruh perubahan target pendapatan dan belanja harus berujung pada peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Menurut Fuad, pemerintah daerah harus memastikan setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan memiliki manfaat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Optimalisasi PAD juga harus dilakukan melalui penguatan sumber-sumber pendapatan yang potensial, sementara belanja harus diarahkan pada program prioritas yang memiliki dampak terhadap masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Komisi C juga memberikan sejumlah rekomendasi tambahan anggaran kepada beberapa OPD yang dinilai membutuhkan dukungan untuk meningkatkan sarana, prasarana dan kualitas pelayanan.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan Komisi C bersama mitra kerja dalam rangka penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.

Fuad berharap seluruh catatan dan rekomendasi Komisi C dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ia menegaskan, perubahan APBD tidak semestinya hanya dipandang sebagai perubahan angka-angka anggaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kinerja pemerintah, meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat perekonomian dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Yang terpenting adalah bagaimana pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara optimal, tepat waktu, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *