SURABAYA — Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jawa Timur, Agus Cahyono, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dalam penyampaiannya, Agus menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2017 sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan, masing-masing melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021.
Menurutnya, perubahan ketiga diperlukan karena adanya perkembangan regulasi nasional sekaligus kebutuhan dalam pelaksanaan fungsi DPRD. Penyesuaian tersebut dilakukan agar regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian dalam pengelolaan hak keuangan dan administratif DPRD.
“Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 dilakukan untuk memastikan materi yang diatur selaras dengan peraturan perundang-undangan, tertib dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memadai untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujar Agus.
Agus menyebut, perubahan tersebut antara lain menyesuaikan ketentuan mengenai penggunaan kendaraan perorangan dinas, pengelolaan fasilitas daerah, pemindahtanganan kendaraan, uang jasa pengabdian, klasifikasi belanja sekretariat DPRD, standar harga, serta fasilitas sarana dan prasarana kegiatan reses.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan Pansus bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta konsultasi teknis dengan Kementerian Dalam Negeri, materi perubahan dapat dikelompokkan menjadi dua klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan penyesuaian kebutuhan hukum dan fasilitasi pelaksanaan reses, yang dituangkan dalam Pasal 14 dan Pasal 15. Sementara klaster kedua merupakan penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang mencakup sejumlah pasal lainnya.
Untuk pelaksanaan reses, Agus menjelaskan bahwa Pasal 14 memberikan ruang penambahan masa reses apabila terdapat kondisi geografis atau lokasi tertentu yang sulit dijangkau. Penambahan waktu tersebut tetap harus mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi serta didasarkan pada usulan tertulis dan mekanisme yang telah ditentukan.
Menurutnya, ketentuan tersebut penting mengingat sejumlah wilayah di Jawa Timur memiliki karakteristik geografis yang berbeda. Akses menuju lokasi reses terkadang membutuhkan penyeberangan, perpindahan moda transportasi, perjalanan dengan kondisi jalan tertentu, hingga dipengaruhi cuaca dan kondisi wilayah pegunungan maupun perbukitan.
“Dengan demikian, tambahan masa reses ini juga menunjang agar masyarakat yang tinggal di wilayah yang sulit dijangkau memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan aspirasi dalam kegiatan reses,” jelasnya.
Selain itu, perubahan Pasal 15 memperluas bentuk fasilitasi kegiatan reses. Fasilitas tersebut meliputi sewa tempat dan/atau penyelenggaraan kegiatan, konsumsi, alat perlengkapan kantor, uang harian peserta reses, serta berbagai kebutuhan penunjang lainnya.
Agus menegaskan, fasilitas tersebut ditempatkan sebagai biaya penyelenggaraan kegiatan dan bukan sebagai tambahan penghasilan bagi anggota DPRD.
Dalam laporan tersebut, Pansus juga memberikan perhatian terhadap pengaturan uang harian peserta reses yang disesuaikan dengan standar harga satuan regional. Ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai biaya pendukung kegiatan reses, bukan honor maupun insentif bagi peserta.
Lebih lanjut, Pansus memberikan ruang agar ketentuan teknis mengenai standar, mekanisme penyediaan, pengadaan, pembayaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban fasilitasi reses diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.
Menurut Agus, pendelegasian tersebut diperlukan agar norma pokok tetap berada dalam Perda, sedangkan aspek teknis dapat menyesuaikan perkembangan standar harga, sistem pengadaan barang dan jasa, mekanisme pembayaran, serta sistem pengelolaan keuangan daerah.
Sementara pada klaster kedua, sejumlah pasal disesuaikan dengan regulasi nasional terbaru. Salah satunya terkait perubahan istilah kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap klasifikasi belanja sekretariat DPRD, yang diselaraskan dengan ketentuan mengenai struktur belanja daerah. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas apabila pimpinan atau anggota DPRD berhenti atau berakhir masa jabatannya.
Pansus juga mengatur kembali ketentuan mengenai pemanfaatan dan pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas. Pada prinsipnya, kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau dipindahtangankan secara bebas, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Agus menambahkan, perubahan juga menyangkut formula uang jasa pengabdian bagi pimpinan dan anggota DPRD. Besarannya disesuaikan dengan masa jabatan, dengan ketentuan mulai dari satu bulan uang representasi hingga paling banyak enam bulan uang representasi sesuai masa jabatan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pembahasan, Pansus DPRD Jatim juga telah melaksanakan sejumlah agenda koordinasi dan konsultasi. Di antaranya rapat kerja dengan Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Dalam Negeri pada 30 Juni dan 1 Juli 2026, rapat kerja dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 9 Juli 2026, rapat kerja dengan Sekretariat DPRD pada 13 Juli 2026, serta rapat bersama perangkat daerah terkait pada 30 Juli 2026.
Agus menegaskan, seluruh proses pembahasan dilakukan untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum terbaru, tetapi juga mampu mendukung optimalisasi fungsi DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Jawa Timur.
“Regulasi harus memberikan ruang yang cukup agar pelaksanaan fungsi representasi DPRD dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.
















Komentar