oleh

Pemdes Janggan Gelar Musyawarah Desa Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2027

banner 468x60

Media Central Magetan – Pemerintah Desa Janggan Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan, pada Rabu (30/9/2026) menggelar Musyawarah Desa Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2027 di balai pertemuan. Dengan tujuan untuk bersama-sama membahas, menyepakati, dan mengesahkan dokumen di anggaran tahun tersebut.

Musdes tersebut dihadiri jajaran Forkopimca Poncol, Aparatur Desa, BPD, Karang Taruna, Pendamping Desa,  Ketua TP-PKK, Kader Kesehatan, RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat.

banner 336x280

Dalam Musdes ini, Hariyadi selaku Kepala Desa Janggan dalam sambutan menyampaikan prioritas -prioritas  pembangunan desa yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan daerah, disepakati untuk memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat serta peningkatan infrastruktur dasar desa. Yang diselenggarakan secara partisipatif dan transparansi, akuntabilitas, serta musyawarah untuk mufakat. 

Sementara itu Sekretaris Desa Janggan juga memaparkan secara rinci mengenai realisasi jumlah-jumlah anggaran yang sudah dilaksanakan, terhadap program dan kegiatan yang tetap selaras dengan penyesuaian kebutuhan, diantaranya;

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Rp. 693.978.200

SUB BIDANG PENYELENGGARAAN BELANJA PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL PEMERINTAHAN DESA Rp. 498.691.200

– Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa Rp. 35.841.600

– Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa Rp. 217.843.200

– Penyediaan operasional pemerintahan desa (atk, makan minum, honorarium pkpkd dan ppkd, listrik, internet, honor tukang kebun dll) Rp. 58.500.400

– Operasional 3% Pemerintah Desa Rp. 9.629.000

– BPJS Ketenagakerjaan Rp. 1.200.000

– Penyediaan Tunjangan BPD Rp. 19.320.000

– Penyediaan Operasional BPD Rp. 1.233.000

– BPJS Ketenagakerjaan BPD Rp. 1.290.000

– Penyediaan Insentif / Operasional RT dan RW Rp. 38.700.000

– Penyediaan Tambahan Tunjangan Kepala Desa Rp. 40.000.000

– Penyediaan Tambahan Tunjangan Perangkat Desa Rp. 52.500.000

– Purna Tugas Kepala Desa Rp. 12.000.000

– Purna Tugas BPD Rp. 7.500.000

– Uang Duka Rp. 4.600.000

SUB BIDANG SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAHAN DESA Rp. 49.125.000

– Perawatan Balai Desa Rp. 12.500.000

– Pengadaan Perlengkapan Perkantoran Rp. 36.625.000

SUB BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, PENCATATAN SIPIL, STATISTIK, DAN KEARSIPAN Rp. 1.750.000

– Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan Rp. 1.750.000

SUB BIDANG TATA PRAJA PEMERINTAHAN, PERENCANAAN, KEUANGAN DAN PELAPORAN Rp. 134.100.000

– Penyelenggaraan musyawarah Desa lainnya (Musresbang) Rp. 7.250.000

– Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (Masa Akhir Jabatan Kepala Desa) Rp. 8.678.050

– Penyusunan dan Penetapan RKP Desa Rp. 15.850.000

– Penyusunan dan Penetapan APBDes Rp. 12.375.000

– Penyusunan dan Penetapan Perubahan APBDes Rp. 11.150.000

– Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Rp. 6.950.000

– BKAD Rp. 13.000.000

– Pemilihan Kepala Desa Rp. 58.850.000

SUB BIDANG PERTANAHAN Rp. 10.312.000

– Penyelenggaraan PBB Rp. 10.312.000

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp. 146.455.600

SUB BIDANG PENDIDIKAN Rp. 22.400.000

– Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/RA Non Formal milik desa Rp. 22.400.000

SUB BIDANG KESEHATAN Rp. 96.120.000

– Penyelenggaraan Posyandu Rp. 29.660.000

– Kelas Ibu Hamil Rp. 13.410.000

– Kelas Ibu Balita Rp. 5.130.000

– Rembug Stunting Rp. 5.035.000

– Aksi Cegah Stunting Rp. 9.485.000

– Pertemuan Rutin Kader Rp. 20.565.000

– Penyuluhan dan Pelatihan (MMD & SMD) Rp. 5.075.000

– Penyuluhan dan Sosialisasi Penyakit Menular Rp. 4.310.000

– Pembangunan Sanitasi (Jambanisasi) Rp. 3.450.000

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA Rp. 143.600.000

SUB BIDANG KEBUDAYAAN DAN KEAGAMAAN

 Rp. 59.700.000

– PHBN Rp. 20.750.000

– Bersih Desa & Yatiman Rp. 23.750.000

– Grebeg Maulud Nabi Rp. 15.200.000

SUB BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Rp. 6.600.000

– Fasilitasi kegiatan pemuda Desa / Karang Taruna Rp. 6.600.000

SUB BIDANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT Rp. 14.300.000

– Bimbingan Teknis, Pendidikan dan Penyuluhan LINMAS Rp. 10.825.000

– Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Rp. 3.475.000

SUB BIDANG KELEMBAGAAN MASYARAKAT

 Rp. 63.000.000

– Fasilitasi kegiatan urusan kemasyarakatan (Guyub Rukun RT) Rp. 63.000.000

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Rp. 28.515.000

SUB BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK & KELUARGA

Rp. 28.515.000

– Pertemuan rutin PKK Rp. 12.715.000

– Monitoring & Evaluasi 10 Program PKK Rp. 5.075.000

– Lomba pemanfaatan lahan pekarangan Rp. 6.425.000

– Pemberangkatan Kontingen Lomba Rp. 3.000.000

– Papsemer Rp. 1.300.000

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT & MENDESAK Rp. 123.321.600

SUB BIDANG KEADAAN MENDESAK

– BLT DD (4 KPM) Rp. 14.400.000

– Kebencanaan Rp. 108.921.600

“Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 telah melalui tahapan musyawarah dan pembahasan bersama masyarakat desa, mulai dari tingkat dusun hingga musyawarah desa. Seluruh program dan kegiatan yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan bersama yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, pungkasnya.

Setelah ditetapkan, ditandatangani oleh BPD dan Kepala Desa Janggan yang dituangkan dalam berita acara Penetapan RKPDes 2027 sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa Janggan, yang disaksikan seluruh peserta musyawarah sebagai bentuk legalitas dan kesepakatan bersama. 

Sambutan lain juga disampaikan oleh Mujayin, S.Sos.,M.Si. Camat Poncol yang mengatakan bahwa penetapan RKPDes dan APBDes merupakan tahapan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena ada perencanaan dan penganggaran yang harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, agar pelaksanaan pembangunan desa pada Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat. (Ex)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed