oleh

Pemprov Jatim-ATR/BPN Bahas LP2B dan Transformasi Layanan Pertanahan

banner 468x60

Surabaya- Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Transformasi Layanan di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8, Kantor Setda Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya, Jumat (11/9/2026).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN RI Nusron Wahid dan didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bersama jajaran pemerintah daerah, bupati dan wali kota se-Jawa Timur beserta jajaran terkait.

banner 336x280

Emil mengatakan terdapat dua agenda utama yang menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut. Pertama, mengenai keberlanjutan penetapan dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kedua, membahas transformasi layanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, yang dalam pelaksanaannya juga berkaitan dengan sejumlah perangkat daerah serta profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“ Ada dua hal yang menjadi agenda utama hari ini. Pertama adalah mengenai lahan pangan LP2B, kelanjutan. Dan yang kedua adalah mengenai transformasi layanan yang dilakukan oleh BPN,” ujar Emil.

Menurut Emil, pembahasan LP2B menjadi penting karena Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah penduduk besar, sementara ketersediaan lahan relatif terbatas. Jawa Timur saat ini dihuni sekitar 42 juta penduduk dengan kebutuhan lahan yang terus meningkat, baik untuk pertanian, permukiman, industri maupun aktivitas ekonomi lainnya.

Dalam konteks tersebut, Pemprov Jatim bersama pemerintah kabupaten/kota terus berupaya memenuhi amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), khususnya target penetapan 87 persen lahan baku sawah sebagai LP2B.

Emil mengapresiasi kerja keras para bupati dan wali kota yang terus melakukan penyesuaian serta mencari solusi agar target tersebut dapat dipenuhi tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan daerah.

“Kalau sudah menjadi LP2B artinya memang itu harus dijaga,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penetapan suatu lahan sebagai LP2B membawa konsekuensi terhadap pemanfaatannya. Apabila lahan LP2B akan dialihkan, terdapat ketentuan mengenai penyediaan lahan pengganti dengan luasan tertentu, bergantung pada karakteristik lahan yang dialihkan.

Untuk lahan beririgasi teknis, misalnya, penggantian dapat mencapai tiga kali luas lahan yang dialihkan. Sementara untuk lahan nonirigasi terdapat ketentuan penggantian dengan luasan tertentu sesuai klasifikasinya.

Emil menyebut tantangan pemenuhan target LP2B cukup besar, terutama di wilayah perkotaan. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, sembilan daerah yang berstatus kota menjadi wilayah yang relatif menghadapi kesulitan lebih besar karena keterbatasan lahan pertanian.

Kabupaten Sidoarjo juga disebut memiliki tantangan tersendiri karena karakter wilayahnya yang semakin urban. Emil bahkan menggambarkan Sidoarjo sebagai “kabupaten rasa kota” karena penggunaan lahannya banyak berkembang untuk kegiatan perkotaan.

Untuk mencari solusi, Pemprov Jatim bersama pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah terkait melakukan berbagai langkah, termasuk memanfaatkan faktor penambah dalam penghitungan dan penetapan LP2B.

Melalui skema tersebut, daerah yang belum memenuhi target 87 persen dapat mengusulkan alternatif lokasi di luar lahan baku sawah untuk ditetapkan sebagai LP2B sesuai ketentuan yang berlaku.

Emil menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah daerah, Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah yang terlibat dalam proses penataan ruang dan penyediaan data tersebut.

Ia menyebut proses pendataan dan penelusuran telah dilakukan terhadap 24 kabupaten/kota sejak April 2026. Dari proses tersebut telah teridentifikasi sekitar 11.000 hektare lahan yang menjadi faktor pengurang dari lahan sawah yang masuk dalam perhitungan.

Menurut Emil, data tersebut masih terus diverifikasi, termasuk dengan melakukan overlay atau pencocokan terhadap data perizinan dan kondisi lapangan.

Pemprov Jatim juga berharap adanya ruang penyesuaian terhadap data LP2B apabila ditemukan kondisi lapangan yang benar-benar mendesak. Namun, Emil menegaskan bahwa penyesuaian harus dilakukan secara selektif dan tidak mengganggu tujuan utama perlindungan lahan pangan.

Ia menyebut regulasi juga membuka ruang untuk revisi pada periode tertentu, namun sifatnya terbatas dan tidak boleh dilakukan secara substantif maupun mengubah keseluruhan struktur penataan ruang.

“Ini adalah satu proses langkah besar pertama untuk menjaga ketersediaan lahan pangan kita,” kata Emil.

Menurutnya, kebijakan perlindungan lahan pertanian harus berjalan beriringan dengan kebutuhan pembangunan Jawa Timur. Sebagai provinsi dengan basis industri dan perdagangan yang kuat, Jawa Timur juga membutuhkan ruang untuk pengembangan kawasan industri, perumahan, serta berbagai kegiatan ekonomi lainnya.

Emil menyebut sektor industri menyumbang lebih dari 30 persen terhadap perekonomian Jawa Timur. Bahkan, Jawa Timur disebut berkontribusi lebih dari 22 persen terhadap sektor industri nasional.

Karena itu, menurutnya, kebutuhan pencadangan lahan untuk pengembangan industri tetap menjadi perhatian penting. Banyak pelaku usaha yang sebenarnya telah mencadangkan lahan sejak jauh hari untuk rencana pembangunan pabrik dan kawasan usaha.

Namun, sejumlah lahan yang sebelumnya telah dipersiapkan tersebut kemudian masuk dalam status Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga proses pengembangannya menjadi terkunci.

Dengan adanya penetapan 87 persen LP2B dan penyelesaian proses administrasi di daerah, Emil berharap lahan yang berada di luar persentase LP2B dapat segera dimanfaatkan sesuai ketentuan tata ruang.

“Apabila sisanya sudah tanda tangan, maka area yang di luar dari 87 persen itu sudah bisa disegerakan untuk dikembangkan,” jelasnya.

Ia mencontohkan Kabupaten Pasuruan sebagai salah satu daerah yang memiliki kebutuhan besar terhadap pengembangan industri maupun sektor pariwisata. Pasuruan juga menjadi salah satu kawasan industri penting di Jawa Timur sehingga kebutuhan terhadap kepastian status dan pemanfaatan lahan cukup tinggi.

Emil menegaskan bahwa kepastian tata ruang dan status lahan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong investasi. Di sisi lain, pemerintah tetap harus memastikan pembangunan tidak mengorbankan ketahanan pangan.

“Jawa Timur ini industri di sini, perdagangannya di sini, pertaniannya di sini,” ujarnya.

Selain industri, persoalan penyediaan perumahan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Pemerintah harus menyediakan hunian bagi masyarakat, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), di tengah keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi.

Emil mengatakan kuota pembiayaan perumahan melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebenarnya telah tersedia dalam jumlah signifikan. Namun, salah satu tantangan utama di Jawa Timur adalah ketersediaan lahan yang sesuai dengan batas harga untuk pembangunan rumah MBR.

“Karena Jawa Timur juga mencari lahan yang harganya masuk di range itu tidak mudah,” katanya.

Menurut Emil, kawasan yang paling banyak diminati masyarakat untuk tempat tinggal umumnya merupakan wilayah dengan perputaran ekonomi tinggi. Kondisi tersebut secara otomatis membuat harga tanah menjadi lebih mahal dan menyulitkan pengembang menyediakan rumah yang tetap berada dalam rentang harga yang terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah.

Karena itu, Pemprov Jatim akan terus melakukan pendataan dan sinkronisasi antara kebutuhan perumahan, industri, investasi, serta perlindungan lahan pangan.

Dalam rapat tersebut, transformasi layanan ATR/BPN juga menjadi perhatian. Emil menyebut agenda tersebut melibatkan pemerintah kabupaten/kota, unit pelayanan pendapatan daerah atau Bapenda, serta PPAT.

Transformasi layanan diharapkan dapat memberikan kepastian dan mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus mendukung kelancaran aktivitas investasi dan pembangunan.

Sementara itu, terkait layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) otomatis, Emil mengatakan pemerintah masih melakukan proses overlay dengan peta LP2B yang telah disusun.

Data KKPR otomatis tersebut nantinya akan dicocokkan dengan peta LP2B untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dan memastikan kegiatan pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan tata ruang.

Emil menegaskan bahwa proses tersebut perlu dilakukan secara hati-hati agar perlindungan lahan pangan tetap terjaga, namun investasi yang telah memenuhi persyaratan juga tidak mengalami hambatan yang tidak perlu.

“Harapannya memang setelah ini, kalau ditemukan betul-betul situasi yang sangat mendesak, kita overlay, kita cek dulu. Kita berharap tidak terlalu banyak yang masuk, kalau perlu jangan ada yang masuk dalam LP2B,” ujarnya.

Pemprov Jatim, lanjut Emil, menyambut baik ruang penyesuaian yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Namun, pada tahap awal, pemerintah akan mengutamakan penyelesaian penetapan LP2B agar memberikan kepastian bagi daerah sekaligus memperlancar investasi yang telah sesuai dengan rencana tata ruang.

Dengan sinergi antara Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota dan Kementerian ATR/BPN, Emil berharap persoalan perlindungan lahan pertanian, kebutuhan investasi, pembangunan industri, serta penyediaan perumahan dapat diselesaikan secara berimbang.

Menurutnya, pembangunan Jawa Timur ke depan membutuhkan keseimbangan antara menjaga ketahanan pangan dan menyediakan ruang bagi pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian tata ruang dan pertanahan di Jawa Timur, sekaligus memastikan kebijakan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan seiring dengan agenda pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *