SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Bapenda kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program Pembebasan Pajak Daerah untuk Masyarakat Jawa Timur Tahap II Tahun 2026. Program tersebut mulai diberlakukan pada 1 Oktober hingga 30 November 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Program ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Gubernur Jawa Timur di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Jalan Manyar Kertoarjo No. 1, Surabaya, Rabu (30/9/2026).
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Dr. Bobby Soemiarsono, S.H., M.Si. mengatakan, pelaksanaan tahap kedua merupakan kelanjutan dari program yang sebelumnya telah dilakukan. Bapenda Jatim berupaya melakukan sejumlah penyempurnaan agar masyarakat yang belum memanfaatkan program pada tahap pertama dapat memperoleh kesempatan kembali.
“Karena ada beberapa hal pada tahap pertama yang kurang maksimal, di tahap kedua ini berusaha kita maksimalkan pelayanan. Sosialisasi juga akan lebih dimasifkan kepada masyarakat,” ujar Bobby.
Menurutnya, program tahap kedua tetap memberikan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk kendaraan roda empat, pembebasan denda diberikan sebagai bagian dari program tersebut.
Sementara untuk kendaraan roda dua, terdapat batas nilai pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan, yakni maksimal Rp500 ribu. Kebijakan tersebut sekaligus mempertimbangkan karakteristik kendaraan yang dimiliki masyarakat.
Bobby menjelaskan, kendaraan roda dua dengan nilai pajak di atas batas tersebut umumnya memiliki kapasitas mesin yang lebih besar dan tidak seluruhnya digunakan untuk aktivitas mencari nafkah.
“Roda empat dendanya kita bebaskan. Roda dua yang kita bebaskan maksimal nilai pajaknya Rp500 ribu,” jelasnya.
Bapenda Jatim memastikan program tahap kedua menyasar wajib pajak yang masih memiliki kewajiban dan belum memanfaatkan fasilitas pada program sebelumnya. Karena itu, sosialisasi akan dilakukan secara lebih masif selama dua bulan pelaksanaan program.
“Kita masifkan selama dua bulan ini sehingga bisa lebih banyak yang datang ke kantor-kantor Samsat kami,” katanya.
Bobby menambahkan, program tersebut terbuka bagi masyarakat umum sesuai dengan ketentuan objek dan wajib pajak yang ditetapkan. Termasuk masyarakat yang bekerja sebagai pengemudi transportasi daring juga dapat memanfaatkan fasilitas apabila memenuhi persyaratan program.
Dari pelaksanaan program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II Tahun 2026, Bapenda Jatim memperkirakan potensi penerimaan yang dapat dihimpun sekitar Rp270 miliar. Namun, capaian tersebut masih sangat bergantung pada respons masyarakat dan kondisi di lapangan selama masa program.
“Sekitar Rp270 miliaran, tapi belum tentu karena kita masih harus melihat situasi dan kondisi masyarakat serta kondisi di lapangan,” ungkap Bobby.
Di sisi lain, Bapenda Jatim juga terus mengejar target pendapatan daerah tahun 2026 yang mencapai lebih dari Rp4 triliun. Dengan waktu efektif sekitar tiga bulan terakhir dalam tahun anggaran, Bapenda Jatim menyatakan tetap optimistis target tersebut dapat dicapai.
“Optimis, harus optimis. Karena ini tumpuan dari pendapatan daerah kita,” tegas Bobby.
Untuk mengoptimalkan pencapaian tersebut, jajaran Bapenda Jatim akan menggerakkan petugas di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), dengan dukungan jajaran kepolisian dan unsur terkait untuk turun langsung ke lapangan.
Namun, Bobby menegaskan kegiatan di lapangan bukan semata-mata pemeriksaan pajak. Pendekatan yang dilakukan lebih diarahkan pada edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak daerah.
“Bukan pemeriksaan, tapi lebih pada model edukasi yang dilakukan teman-teman kepolisian bersama-sama dengan kami. Mengedukasi masyarakat sehingga masyarakat bisa lebih taat di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Selain memberikan edukasi, petugas juga akan disiapkan di lokasi tertentu sehingga masyarakat yang telah menyiapkan dana dapat langsung menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus mengalami proses yang berbelit.
Dengan program tahap kedua ini, Pemprov Jatim berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan fasilitas yang diberikan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II Tahun 2026 tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov Jatim memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus menjaga optimalisasi pendapatan daerah dalam mendukung pembangunan Jawa Timur.
















Komentar