BANGGAI – Ketidakpastian penanganan kasus dugaan penganiayaan memicu keresahan di kalangan petani sawit di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Korban penganiayaan berinisial B mendatangi Mapolsek Toili pada Senin (29/6/2026) untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang telah diajukan empat hari sebelumnya.
B melaporkan insiden kekerasan yang menimpanya ke Polsek Toili pada 25 Juni 2026, yang teregistrasi dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor STPL/64-a/VI/2026/Res Bgi/Sek Toili. Meski bukti visum telah diserahkan, pihak korban merasa proses hukum di tingkat kepolisian berjalan lamban.
“Kami datang untuk meminta kepastian hukum dan perlindungan sebagai warga negara. Jika laporan ini terus menggantung tanpa kejelasan, kami terpaksa mengambil langkah pengamanan mandiri demi keselamatan keluarga dan lahan kami,” tegas B saat dikonfirmasi di Mapolsek Toili.
Dalam aksi tersebut, B didampingi oleh sejumlah petani dan Ketua Lembaga Adat setempat, Nasrun Mbau. Nasrun menyoroti adanya dugaan disparitas perlakuan hukum antara masyarakat kecil dan pihak korporasi.
“Kami prihatin atas lambannya penanganan kasus ini. Banyak laporan kekerasan terhadap petani yang belum diproses hingga saat ini. Ironisnya, ketika perusahaan yang melapor, petani justru langsung ditindak. Kami menuntut keadilan,” ujar Nasrun.
Pihak korban memberikan ultimatum selama 1×24 jam kepada kepolisian untuk segera memberikan progres konkret terkait penyidikan kasus tersebut sebelum mereka menggelar aksi lanjutan di kantor kepolisian.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Toili menyatakan bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan di wilayah Tetelara tersebut hingga kini masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian. (Arif)














Komentar