SURABAYA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pandangan umum Fraksi PKS tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Dr. Agus Cahyono, SHI., MHI., dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (14/9/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi PKS menilai Barang Milik Daerah tidak sekadar merupakan kekayaan yang tercatat dalam neraca pemerintah daerah. Lebih dari itu, BMD merupakan kekayaan publik yang harus dikelola secara amanah, profesional, transparan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur.
Fraksi PKS memahami kebutuhan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017, terutama untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah.
Namun, PKS mengingatkan agar perubahan regulasi tidak hanya berhenti pada harmonisasi aturan.
Menurut Fraksi PKS, perubahan Perda harus mampu menjawab berbagai persoalan nyata dalam pengelolaan aset daerah, mulai dari kepastian hukum, pengamanan aset, aset yang belum dimanfaatkan secara optimal atau idle, pemanfaatan dan pemindahtanganan, penilaian aset, hingga pengawasan dan penatausahaan.
Salah satu perhatian utama Fraksi PKS adalah persoalan legalitas aset daerah.
Fraksi PKS mencermati adanya persoalan aset daerah yang belum memiliki sertifikat secara menyeluruh sehingga masih menimbulkan kerentanan yuridis.
“Aset daerah pada hakikatnya merupakan kekayaan masyarakat yang dipercayakan kepada pemerintah untuk dikelola dan dimanfaatkan,” kata Agus dalam pandangan fraksinya.
Karena itu, menurut PKS, pengamanan BMD tidak cukup hanya dilakukan melalui pencatatan administratif. Pengamanan harus mencakup aspek administratif, fisik, dan hukum.
Fraksi PKS menilai aset yang telah tercatat tetapi belum memiliki kepastian hukum yang kuat tetap berisiko hilang atau dikuasai pihak lain.
Atas persoalan tersebut, Fraksi PKS meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjelaskan sejauh mana perubahan Raperda mampu mengatasi persoalan legalitas dan sertifikasi aset daerah.
Selain legalitas, Fraksi PKS juga menyoroti keberadaan aset idle atau aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
PKS menilai persoalan aset idle menjadi salah satu hal penting yang harus dijawab melalui perubahan Perda. Sebab, aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal bukan hanya menunjukkan belum maksimalnya pengelolaan kekayaan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan biaya pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sepadan.
Namun demikian, Fraksi PKS mengingatkan agar optimalisasi BMD tidak dimaknai semata-mata sebagai upaya mengomersialkan aset demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut PKS, sebagian aset memang dapat memberikan nilai ekonomi melalui pemanfaatan secara komersial. Akan tetapi, terdapat pula aset yang justru memiliki nilai sosial lebih besar apabila digunakan untuk mendukung pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
“Keberhasilan pengelolaan BMD tidak hanya diukur dari berapa rupiah yang masuk ke kas daerah, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang diberikan kepada masyarakat,” tegas Fraksi PKS.
Fraksi PKS juga memberikan apresiasi terhadap arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjadikan optimalisasi BMD sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi aset sekaligus mendukung kemandirian fiskal daerah.
Namun, PKS meminta agar peningkatan penerimaan daerah tetap mempertimbangkan fungsi sosial dan pelayanan publik dari aset pemerintah.
Fraksi PKS menegaskan bahwa optimalisasi BMD tidak identik dengan komersialisasi seluruh aset daerah. Pengelolaan aset harus mempertimbangkan nilai ekonomi, nilai sosial, dan kemanfaatan publik secara seimbang.
Persoalan profesionalisme pengelola BMD juga menjadi perhatian Fraksi PKS.
PKS mencermati bahwa perubahan Perda diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus memperjelas kewenangan para pengelola Barang Milik Daerah.
Fraksi PKS menyatakan sependapat bahwa pengelolaan aset dengan nilai dan kompleksitas besar membutuhkan aparatur yang memiliki kompetensi khusus.
Namun, profesionalisme tersebut menurut PKS harus memiliki ukuran yang jelas.
“Aset yang besar membutuhkan tata kelola dan SDM yang profesional, bukan sekadar prosedur administratif,” demikian pandangan Fraksi PKS.
Selanjutnya, Fraksi PKS menyoroti sistem penilaian Barang Milik Daerah.
PKS mencermati adanya kebijakan reformasi sistem penilaian aset untuk menjamin kepastian dan kewajaran nilai BMD. Hal tersebut dinilai penting karena nilai aset akan berpengaruh terhadap pemanfaatan, sewa, kerja sama, pemindahtanganan, hibah maupun pengelolaan keuangan daerah.
Menurut PKS, kesalahan dalam penilaian aset dapat berdampak langsung terhadap potensi penerimaan daerah maupun kepentingan keuangan daerah.
Karena itu, Fraksi PKS meminta penjelasan pemerintah mengenai mekanisme penilaian aset yang akan diperkuat melalui perubahan Perda tersebut.
Pada aspek pemindahtanganan dan hibah BMD, Fraksi PKS memahami bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk menyempurnakan mekanisme yang ada.
Namun, PKS mengingatkan bahwa fleksibilitas dalam pengelolaan aset harus selalu diikuti pengendalian dan pengawasan yang kuat.
Fraksi PKS menilai kemudahan prosedur tidak boleh membuka ruang bagi konflik kepentingan, moral hazard, maupun tindakan yang berpotensi merugikan daerah.
Sementara itu, digitalisasi, penatausahaan, dan pengawasan BMD juga mendapat apresiasi sekaligus catatan dari Fraksi PKS.
PKS mengapresiasi arah kebijakan yang mendorong penguatan digitalisasi, pengawasan, pengendalian, penatausahaan, dan pelaporan BMD.
Namun, digitalisasi menurut PKS tidak boleh sekadar mengubah pencatatan manual menjadi pencatatan melalui aplikasi.
Digitalisasi harus mampu mengubah pengelolaan aset menjadi sistem manajemen aset yang terintegrasi.
Fraksi PKS memandang penting adanya satu basis data BMD yang mampu menggambarkan kondisi aset daerah secara menyeluruh, termasuk status, legalitas, kondisi, pemanfaatan, serta nilai aset.
“Digitalisasi Barang Milik Daerah harus menghasilkan transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar memindahkan pencatatan manual ke dalam aplikasi digital,” kata Fraksi PKS.
Di akhir pandangannya, Fraksi PKS pada prinsipnya menyatakan dapat menerima dan mendukung pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan tersebut diberikan dengan tetap mempertimbangkan jawaban dan penjelasan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas berbagai pandangan dan pertanyaan yang disampaikan Fraksi PKS.
Fraksi PKS berharap pembahasan Raperda tersebut nantinya mampu menghasilkan regulasi yang benar-benar memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah serta memastikan aset daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur.














Komentar