BANGGAI – Tim Opsnal Satreskrim Polres Banggai berhasil membekuk lima komplotan pelaku pencurian 189 tabung gas elpiji 3 kilogram di wilayah Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan diterima pihak kepolisian.
Kelima terduga pelaku yang diamankan berinisial JH alias M (29), RD (21), RI (34), AF alias LA (26), dan HA (25). Menariknya, seluruh pelaku merupakan karyawan internal perusahaan yang terdiri dari sopir, kernet, dan buruh gudang.
Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.50 WITA di kompleks Jalur II, Kelurahan Bungin Timur.
“Kelima pelaku kami amankan saat berada di lokasi tersebut dengan barang bukti awal sebanyak 34 tabung gas. Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan di Mapolres Banggai untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Nur Arifin, Kamis (2/7/2026).
Modus Penjualan via Media SosialBerdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini diduga telah menjual sebagian besar tabung gas hasil curian melalui platform media sosial Facebook.
Polisi kini tengah mendalami keberadaan sisa tabung gas lainnya yang sudah terjual.Kasus ini bermula pada Selasa (30/6/2026), saat admin gudang menyadari hilangnya ratusan tabung gas saat melakukan audit rutin. Merespons laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus dalam waktu kurang dari 24 jam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penjualan barang curian di media sosial.














Komentar