SIGI — Persoalan pendataan rumah warga terdampak gempa di Desa Lembantonga, Kabupaten Sigi, menjadi perhatian setelah seorang warga, Yos Peanda, mempertanyakan keberadaan namanya dan nama anaknya, Dalton, dalam daftar pendataan rumah terdampak.
Yos, warga Dusun IV Desa Lembantonga, menyampaikan keluhan tersebut kepada awak media, Selasa (11/8/2026). Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, namanya bersama nama anaknya belum tercantum dalam daftar yang diketahuinya.
Menurut Yos, pendataan terhadap rumah warga terdampak seharusnya dilakukan secara menyeluruh berdasarkan tingkat kerusakan, baik berat, sedang maupun ringan. Ia juga mengingat kembali penyampaian Bupati Sigi saat berada di lokasi pascagempa mengenai pendataan rumah warga yang terdampak.
Yos mengatakan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada kepala dusun. Ia memilih jalur tersebut karena menilai kepala dusun merupakan bagian dari pemerintahan desa yang berada langsung di wilayah tempat tinggalnya.
“Saya tidak mau melangkahi kepala dusun. Ada pemerintah di tingkat dusun, sehingga saya menyampaikan persoalan ini melalui kepala dusun agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Yos.
Ia juga menyebut pernah menjalankan tugas sebagai kepala dusun selama beberapa periode sehingga memahami jalur penyampaian aspirasi di tingkat pemerintahan desa.
Sementara itu, Kepala Desa Lembantonga saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (12/8/2026), membantah adanya anggapan bahwa warga tersebut tidak dimasukkan dalam pendataan.
Menurutnya, nama warga telah dimasukkan dalam data. Namun, proses assessment atau penilaian kondisi rumah dilakukan oleh tim yang bertugas melakukan verifikasi, sedangkan pemerintah desa berada pada posisi mengusulkan data.
“Bencana gempa bumi adalah masalah serius, tidak mungkin kami memainkan data atau merugikan orang lain,” demikian penjelasan Kepala Desa melalui pesan WhatsApp.
Kepala desa juga menekankan pentingnya klarifikasi sebelum muncul kesimpulan berdasarkan informasi sepihak.
“Intinya tidak boleh praduga terhadap seseorang,” tulisnya.
Dalam keterangannya, Kepala Desa juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut disampaikan terlebih dahulu kepada wartawan dan bukan langsung ditanyakan kepada pemerintah desa.
“Kantor Desa terbuka untuk datang bertanya. Kenapa harus melalui wartawan? Mereka mempertanyakan kepada saya, saya tidak keberatan, tapi seharusnya kalau mau kejelasannya bertanyalah kepada saya,” demikian pernyataan Kepala Desa.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai mekanisme pendataan rumah terdampak gempa di tingkat desa.
Di sisi lain, keluhan Yos menunjukkan adanya kebutuhan untuk memastikan kembali kesesuaian antara data yang disampaikan pemerintah desa dengan kondisi dan nama warga di lapangan.
Perbedaan informasi tersebut selanjutnya dapat diselesaikan melalui pengecekan data, dokumen pendataan, serta hasil assessment tim verifikasi. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian mengenai status pendataan rumah mereka berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi menempatkan persoalan ini sebagai keluhan warga dan proses klarifikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa. Tidak terdapat kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau kesalahan pihak tertentu sebelum proses verifikasi dan pengecekan data dilakukan. (Fad)















Komentar