SURABAYA – Pengurus Wilayah Jawa Timur (Pengwil Jatim) Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Forum Ilmiah Workshop Badan Hukum dengan tema “Kupas Tuntas Permasalahan Pendirian dan Perubahan Perseroan Terbatas”.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (17/9/2026), dan diikuti ratusan notaris dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Workshop ini digelar sebagai wadah peningkatan kapasitas dan pemahaman para Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, khususnya berkaitan dengan pembuatan akta pendirian maupun perubahan Perseroan Terbatas (PT).
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Ronal Juanda Holsen, SH., M.Kn., mengatakan, kegiatan tersebut berawal dari adanya kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman para notaris di tengah berbagai perubahan yang terjadi dalam proses pendirian dan perubahan Perseroan Terbatas.

Menurutnya, perkembangan aturan maupun sistem yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas membuat notaris perlu terus memperbarui pengetahuan agar dapat menjalankan tugas secara tepat.

Ia menjelaskan, workshop tersebut diharapkan dapat membantu para notaris yang menjalankan jabatan, khususnya dalam pembuatan akta Perseroan Terbatas, agar semakin memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Antusiasme peserta terhadap kegiatan tersebut juga cukup tinggi. Ronal menyampaikan, jumlah peserta yang telah mendaftar mencapai 500 orang.
“Perlu saya laporkan bahwa pada pagi hari ini peserta yang mendaftar lebih dari 500 orang. Sebenarnya masih banyak juga yang mau mendaftar, tapi karena kuotanya 500, kemarin saya sudah tutup. Kalau tidak ditutup nanti tidak cukup tempatnya,” jelas Ronal.
Selain menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman, panitia juga menyediakan klinik konsultasi Perseroan Terbatas bagi peserta workshop.
Klinik tersebut menjadi salah satu fasilitas yang disiapkan untuk membantu peserta ketika menghadapi persoalan teknis, terutama saat melakukan input data atau proses administrasi Perseroan Terbatas melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Ini klinik konsultasi Perseroan Terbatas adalah satu kesempatan yang baik sekali kepada Bapak-Ibu yang mungkin pada saat input Perseroan Terbatas ada kendala, bisa langsung konsultasi dengan staf IT dari AHU,” ungkapnya.
Sementara dari sisi materi, workshop tersebut menghadirkan 3(tiga) narasumber yang dinilai memiliki pengalaman dalam bidang Perseroan Terbatas. Yakni Adi Kurniawan, S.H., M.H., Kesos. (Ketua Tim Kerja PT Ditjen AHU Kementerian Hukum RI), Wimphry Suwignyo, S.H., dan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H.,M.Kn. yang merupakan Majelis Kehornatan Wilayah Jatim INI.
Hal lain disampaikan Ketua Bidang Organisasi, Sonya Natalia, S.H., yang mewakili menyampaikan Ketua Pengwil Jatim INI menyampaikan bahwa tema yang diangkat dalam workshop ini sangat relevan dengan kondisi yang dihadapi notaris dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Menurutnya Perseroan Terbatas sebagai salah satu bentuk badan usaha memiliki dinamika serta kompleksitas hukum yang terus berkembang. Di satu sisi kompleksitas hukum Perseroan Terbatas menuntut kepatuhan terhadap regulasi untuk menciptakan kepastian hukum. Namun di sisi lain, perubahan regulasi juga membawa dampak terhadap praktik pekerjaan hukum, termasuk profesi notaris.
Sonya menegaskan bahwa dalam praktik notaris memiliki peran penting dalam proses pendirian maupun perubahan Perseroan Terbatas. Peran tersebut tidak sekadar menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta, tetapi juga memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan, sehingga Notaris dituntut memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada para pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Sonya mengatakan peran notaris juga sangat penting ketika Perseroan Terbatas membuat berbagai perjanjian.
Dalam menyusun dan menuangkan kesepakatan ke dalam bentuk akta, seorang notaris dituntut memahami substansi hubungan hukum para pihak. Pemahaman tersebut diperlukan agar notaris dapat mengantisipasi potensi persoalan hukum yang dapat muncul di kemudian hari.
Selain itu, notaris juga perlu memastikan bahwa perjanjian yang dibuat memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak, termasuk bagi para pemegang saham Perseroan Terbatas.
Sonya juga menyoroti pentingnya pemahaman notaris terhadap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurutnya, RUPS tidak semata-mata menjadi agenda formal tahunan perusahaan, tetapi merupakan bagian penting dari mekanisme tata kelola Perseroan Terbatas.
Karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai pelaksanaan RUPS, kewenangan, keputusan yang dihasilkan, hingga aspek legalitasnya menjadi hal yang penting bagi notaris.
“RUPS bukan sekadar agenda formal tahunan, tetapi merupakan bagian penting dalam mekanisme tata kelola Perseroan. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai pelaksanaan, kewenangan, keputusan, serta aspek legalitas RUPS menjadi sangat penting bagi kita notaris,” tegasnya.














Komentar