SURABAYA – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan Nota Penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal dan Raperda tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur.
Nota penjelasan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi B DPRD Jawa Timur, Ibnu Alfandy Yusuf, S.E., di hadapan pimpinan DPRD, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta anggota dewan dan tamu undangan yang hadir dalam sidang paripurna.
Dalam paparannya, Ibnu Alfandy Yusuf menjelaskan bahwa kedua raperda tersebut disusun sebagai upaya menghadirkan landasan hukum yang kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis potensi unggulan Jawa Timur, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor produk halal dan peternakan.
Menurutnya, Jawa Timur memiliki modal yang sangat besar dalam pengembangan industri halal. Selain dikenal sebagai salah satu pusat ekonomi nasional, Jawa Timur juga menjadi rumah bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ribuan pondok pesantren yang berpotensi menjadi bagian penting dalam pengembangan ekosistem halal nasional.
Ibnu menyebutkan bahwa saat ini Jawa Timur memiliki sekitar 4,8 juta UMKM dan lebih dari 7.000 pondok pesantren yang tersebar di berbagai daerah. Potensi tersebut menjadi kekuatan besar dalam mendukung pertumbuhan industri halal. Namun, hingga saat ini potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya terkonversi menjadi kepastian sertifikasi halal, peningkatan nilai tambah produk, maupun perluasan akses pasar bagi para pelaku usaha.
Berdasarkan data hingga 18 Agustus 2026, jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan di Jawa Timur melalui berbagai skema, baik self declare maupun reguler, mencapai 683.382 sertifikat. Sementara itu, dari kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 sebanyak 175.324 sertifikat, baru sekitar 149 ribu sertifikat yang telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
“Data tersebut menunjukkan bahwa masih diperlukan kebijakan yang lebih terarah dan terintegrasi agar pengembangan produk halal tidak hanya berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi juga mampu membangun ekosistem yang saling terhubung dari hulu hingga hilir,” ujar Ibnu dalam penyampaiannya.
Ia menegaskan bahwa Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Kewenangan penerbitan sertifikat halal tetap berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta perubahannya.
Karena itu, peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui raperda ini lebih diarahkan sebagai fasilitator yang memperkuat berbagai aspek pendukung pengembangan ekosistem halal, mulai dari sektor perindustrian, perdagangan, koperasi dan UMKM, penanaman modal, pangan, pertanian, peternakan, hingga sektor kelautan dan perikanan.
Raperda tersebut disusun dengan mengedepankan sebelas arah kebijakan utama. Di antaranya adalah perencanaan pengembangan ekosistem halal yang terintegrasi dengan pembangunan daerah, percepatan fasilitasi jaminan produk halal, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia pendukung, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan rantai nilai dan rantai pasok produk halal, pemberdayaan pelaku usaha, pengembangan kawasan industri halal dan sentra produk halal, penguatan riset dan inovasi, perluasan akses pemasaran dan ekspor, pengembangan investasi dan pembiayaan, serta penguatan tata kelola dan koordinasi lintas sektor.
Komisi B menilai keberhasilan perda ini nantinya harus dapat diukur melalui meningkatnya pemerataan sertifikasi halal di seluruh wilayah Jawa Timur, optimalnya pemanfaatan program SEHATI oleh UMKM, menguatnya kelembagaan pendukung halal, terintegrasinya rantai pasok produk halal, serta semakin luasnya akses pasar domestik maupun internasional bagi produk-produk halal asal Jawa Timur.
Selain pengembangan ekosistem halal, Komisi B DPRD Jawa Timur juga mengusulkan Raperda tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan. Raperda ini lahir dari kebutuhan untuk meningkatkan nilai tambah sektor peternakan yang selama ini menjadi salah satu kekuatan utama perekonomian Jawa Timur.
Ibnu menjelaskan bahwa Jawa Timur selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu lumbung peternakan nasional. Produksi susu, daging maupun telur dari Jawa Timur memberikan kontribusi besar terhadap kebutuhan pangan nasional. Namun demikian, tingginya produksi tersebut belum selalu diikuti oleh peningkatan kesejahteraan peternak karena sebagian besar produk masih dijual dalam bentuk bahan baku.
“Peternak rakyat tidak boleh hanya menjadi pemasok bahan baku dengan posisi tawar yang rendah. Mereka harus tumbuh menjadi pelaku utama dalam rantai nilai yang memiliki akses terhadap teknologi, pembiayaan, pengolahan hasil, dan pasar,” tegasnya.
Data Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tahun 2025 menunjukkan populasi sapi perah di Jawa Timur mencapai sekitar 292 ribu ekor. Produksi susu segar mencapai sekitar 475 ribu ton atau berkontribusi sekitar 57,9 persen terhadap produksi susu nasional. Selain itu, Jawa Timur juga menjadi salah satu sentra utama produksi telur nasional yang tersebar di sejumlah daerah seperti Blitar, Kediri dan Tulungagung.
Meski memiliki basis produksi yang kuat, sektor peternakan masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah fluktuasi harga telur yang terjadi pada pertengahan tahun 2026. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tingginya produksi belum didukung secara optimal oleh kapasitas penyimpanan, pengolahan hasil, dan kepastian penyerapan pasar.
Karena itu, Komisi B menilai diperlukan kebijakan yang mampu mendorong hilirisasi peternakan secara menyeluruh agar nilai tambah produk tidak berhenti di tingkat produksi primer, melainkan dapat dinikmati langsung oleh para peternak dan pelaku usaha lokal.
Raperda tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan disusun dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Regulasi ini tidak mengatur penerbitan perizinan baru, standar teknis baru, sertifikasi baru, maupun kebijakan ekspor-impor. Sebaliknya, fokus utama raperda adalah memperkuat fungsi pemerintah provinsi dalam perencanaan, koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pengawasan, dan penguatan kelembagaan.
Dalam raperda tersebut, terdapat sejumlah arah kebijakan penting yang akan dikembangkan, antara lain penyusunan rencana induk hilirisasi peternakan, pembangunan industri pengolahan hasil peternakan, pengembangan kawasan hilirisasi dan inovasi, penguatan peternak dan kelembagaan ekonomi peternakan, fasilitasi sertifikasi mutu dan keamanan produk, pengembangan rantai pasok dan rantai dingin (cold chain), perluasan pasar dan ekspor, peningkatan kualitas kemitraan usaha, penguatan investasi, serta pembangunan sistem tata kelola yang terpadu.
Komisi B menegaskan bahwa keberhasilan implementasi perda ini nantinya harus mampu meningkatkan nilai tambah produk peternakan, memperkuat daya saing usaha peternakan rakyat, meningkatkan pendapatan peternak, memperluas pasar produk hewani lokal, serta mendorong tumbuhnya investasi yang melibatkan peternak dan pelaku usaha kecil di daerah.
Melalui dua raperda tersebut, Komisi B DPRD Jawa Timur berharap potensi besar yang dimiliki Jawa Timur pada sektor produk halal dan peternakan tidak hanya menjadi kekuatan produksi semata, tetapi juga mampu berkembang menjadi sumber nilai tambah ekonomi yang lebih besar, memperluas lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur secara berkelanjutan.
“Raperda ini merupakan ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa kekuatan ekonomi yang dimiliki Jawa Timur dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Baik melalui penguatan ekosistem produk halal maupun melalui hilirisasi peternakan yang berorientasi pada kesejahteraan peternak dan pelaku usaha daerah,” pungkas Ibnu Alfandy Yusuf.
















Komentar