SURABAYA – Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong penguatan sistem transportasi publik terintegrasi melalui penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi. Penguatan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan konektivitas antardaerah, memperluas akses masyarakat terhadap angkutan umum, serta menjamin pelayanan yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur, Muhammad Arbayanto, S.H., M.H., dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (19/10/2026), terkait tanggapan dan/atau jawaban fraksi atas pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Demokrat mengapresiasi pendapat Gubernur Jawa Timur yang menempatkan transportasi publik sebagai salah satu unsur penting dalam mendukung pembangunan daerah dan memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.
Menurut Fraksi Demokrat, posisi Jawa Timur sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional membuat kebutuhan transportasi antarkabupaten/kota semakin tinggi. Aktivitas industri, perdagangan, pariwisata, pendidikan, dan jasa turut mendorong meningkatnya pergerakan masyarakat yang kerap melampaui batas wilayah administratif.
Karena itu, keberadaan transportasi publik yang berkualitas diperlukan untuk menyediakan alternatif perjalanan yang lebih efisien, mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, menekan biaya perjalanan, serta meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Fraksi Demokrat menilai Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem transportasi yang terencana, terkoordinasi, inklusif, dan berkelanjutan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan pengembangan layanan Trans Jatim. Tingginya minat masyarakat terhadap layanan tersebut dinilai menjadi modal penting untuk memperluas sistem transportasi publik di Jawa Timur, terutama melalui pengembangan angkutan pengumpan atau feeder.
Fraksi Demokrat mendorong agar Trans Jatim dan layanan feeder mendapatkan pengaturan yang jelas dalam Raperda. Pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan layanan yang terhubung dengan berbagai moda transportasi lainnya.
Integrasi tidak hanya berkaitan dengan jaringan dan sarana transportasi, tetapi juga mencakup jadwal perjalanan, tarif, tiket, sistem pembayaran, informasi, serta pengelolaan data. Dengan keterpaduan tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan perjalanan dari titik keberangkatan hingga tujuan akhir secara lebih mudah.
Selain itu, Fraksi Demokrat menyoroti perlunya kejelasan pembagian peran antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan para pemangku kepentingan lainnya. Menurut Fraksi Demokrat, integrasi transportasi membutuhkan koordinasi yang kuat agar setiap pihak memahami tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya.
Dalam tanggapan terhadap pendapat gubernur, Fraksi Demokrat juga mencermati lima aspek yang memerlukan penyempurnaan dalam pembahasan Raperda.
Pertama, penguatan materi penyelenggaraan dan integrasi pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48. Fraksi Demokrat menilai pembagian peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemangku kepentingan lainnya perlu dirumuskan secara jelas agar pelaksanaan integrasi berjalan efektif.
Kedua, penambahan pengaturan mengenai Trans Jatim dan angkutan pengumpan dalam ketentuan keterpaduan moda, khususnya Pasal 32 sampai dengan Pasal 33. Pengaturan ini diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi pengembangan layanan angkutan umum darat di Jawa Timur.
Ketiga, penyempurnaan ketentuan teknis mengenai pengembangan jaringan, integrasi fisik, dan pengembangan terminal tipe B. Fraksi Demokrat berpandangan bahwa rumusan kegiatan dalam setiap ketentuan perlu diperjelas agar pelaksanaannya memiliki arah yang terukur.
Keempat, penyempurnaan ketentuan sanksi administratif dalam Pasal 91. Fraksi Demokrat menilai pengaturan sanksi harus memiliki dasar hukum yang memadai, termasuk kejelasan subjek hukum, bentuk pelanggaran, dan jenis sanksi yang dapat dikenakan. Ketentuan tersebut juga perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan di sektor perhubungan untuk menghindari ketidakpastian hukum.
Kelima, kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pengembangan Sistem Informasi Transportasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (4). Fraksi Demokrat menekankan pentingnya pembagian peran antara perangkat daerah yang menangani urusan perhubungan dan komunikasi serta informatika, khususnya terkait pengelolaan layanan, dukungan teknologi informasi, dan pengelolaan data.
Menurut Fraksi Demokrat, kejelasan pembagian kewenangan tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan sistem informasi dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan transportasi publik.
Dorong Tata Kelola Transportasi yang Akuntabel
Lebih lanjut, Fraksi Demokrat menilai penyelenggaraan transportasi publik terintegrasi tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur maupun penerapan teknologi. Kesiapan sumber daya manusia, koordinasi antarlembaga, serta kemampuan pemerintah dalam mengelola pelayanan juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan tersebut.
Oleh sebab itu, Raperda diharapkan mampu menjadi instrumen hukum untuk mewujudkan tata kelola transportasi yang baik atau good transportation governance. Prinsip tersebut mencakup transparansi, akuntabilitas, keselamatan, keadilan, dan keberlanjutan pelayanan.
Fraksi Demokrat juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembahasan Raperda. Hal ini mengingat penyelenggaraan transportasi publik terintegrasi bersinggungan dengan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota.
Koordinasi lintas pemerintahan diperlukan agar kebijakan yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat yang terus berkembang.
Fraksi Demokrat berharap pembahasan lanjutan Raperda dapat menjadi ruang penyempurnaan substansi, khususnya pada aspek integrasi layanan, kepastian hukum, pembagian kewenangan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui regulasi yang komprehensif, transportasi publik di Jawa Timur diharapkan semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah. Pada akhirnya, sistem transportasi yang terintegrasi diharapkan mampu mendukung pemerataan kesempatan, meningkatkan efisiensi mobilitas, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.




















Komentar