oleh

Fraksi Demokrat DPRD Jatim Minta Raperda Hilirisasi Peternakan Disempurnakan

banner 468x60

SURABAYA – Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur meminta penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Penyempurnaan tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat, mekanisme pelaksanaan yang jelas, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peternak dan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur, Muhammad Arbayanto, S.H., M.H., dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (19/10/2026), saat menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban fraksi atas pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan.

banner 336x280

Dalam penyampaiannya, Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi pendapat Gubernur Jawa Timur yang mendukung pentingnya pengaturan khusus mengenai hilirisasi peternakan. Meski demikian, sejumlah catatan dan masukan dari pihak eksekutif perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan yang lebih mendalam agar substansi Raperda semakin matang dan dapat diterapkan secara efektif.

Arbayanto menyampaikan bahwa pengembangan hilirisasi peternakan merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan nilai tambah produk peternakan, memperluas kesempatan kerja dan usaha, serta mendorong kesejahteraan peternak rakyat.

Menurutnya, Jawa Timur memiliki potensi peternakan yang besar dan berperan penting dalam memenuhi kebutuhan pangan asal hewan secara nasional. Namun, potensi produksi tersebut perlu diimbangi dengan penguatan industri pengolahan, sistem distribusi, pemasaran, serta pemanfaatan hasil ikutan peternakan agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara lebih merata.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pendapat Gubernur Jawa Timur tertanggal 5 Oktober 2026, populasi sapi potong di Jawa Timur mencapai 3,67 juta ekor atau sekitar 27 persen dari populasi nasional. Sementara itu, populasi sapi perah tercatat sebanyak 301,73 ribu ekor atau sekitar 60 persen dari populasi nasional.

Pada subsektor perunggasan, populasi ayam ras petelur mencapai 136,91 juta ekor atau sekitar 32 persen dari populasi nasional. Adapun populasi ayam ras pedaging mencapai 444,43 juta ekor atau sekitar 13 persen dari populasi nasional.

Dari sisi produksi, Jawa Timur menghasilkan sekitar 127,23 ribu ton daging sapi, 475,39 ribu ton susu sapi, 2,02 juta ton telur ayam ras, serta 543,15 ribu ton daging ayam ras. Besarnya potensi tersebut dinilai menjadi modal penting untuk mendorong pengembangan industri pengolahan hasil peternakan yang lebih terintegrasi dan berdaya saing.

Meski demikian, Fraksi Partai Demokrat menilai peningkatan produksi belum cukup apabila tidak disertai penguatan posisi tawar peternak, keterhubungan antara sentra produksi dengan industri pengolahan, serta perluasan akses terhadap pembiayaan, teknologi dan pasar.

Lima Catatan untuk Penyempurnaan Raperda

Dalam menindaklanjuti pendapat Gubernur Jawa Timur, Fraksi Partai Demokrat menyoroti lima aspek yang perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan lanjutan Raperda tersebut.

Pertama, kejelasan kriteria dan prioritas penerima fasilitasi pengembangan hilirisasi peternakan. Dukungan pemerintah provinsi bagi peternak rakyat, kelompok peternak, koperasi, serta usaha mikro dan kecil perlu disertai mekanisme yang objektif, transparan, dan tepat sasaran. Dengan demikian, fasilitasi yang diberikan benar-benar mampu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat posisi tawar peternak.

Kedua, pembagian peran dan koordinasi antarperangkat daerah. Pengembangan hilirisasi peternakan berkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari peternakan, perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil, penanaman modal, perhubungan, hingga lingkungan hidup, perencanaan, serta riset dan inovasi.

Karena itu, pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi perlu dirumuskan secara tegas untuk menghindari tumpang tindih program sekaligus memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan akuntabel.

Ketiga, pengaturan pemberian insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha. Fraksi Partai Demokrat memandang perlu adanya ketentuan yang jelas mengenai persyaratan, kriteria penerima, prioritas, bentuk dukungan, serta mekanisme pemberiannya. Kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Insentif diharapkan dapat mendorong investasi, meningkatkan kapasitas industri pengolahan, memperkuat kelembagaan peternak dan koperasi, serta membuka peluang tumbuhnya usaha mikro dan kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan fiskal.

Keempat, pembangunan Sistem Informasi Pengembangan Hilirisasi Peternakan. Sistem tersebut perlu dirancang agar mampu mengintegrasikan data produksi, pasokan, kapasitas pengolahan, distribusi, dan pemasaran. Ketersediaan data yang terpadu diharapkan dapat menunjang perencanaan, pemantauan, serta evaluasi kebijakan secara lebih akurat.

Pengelolaannya juga harus memperhatikan keamanan data, kualitas informasi, kesiapan infrastruktur teknologi, sumber daya manusia, serta kemampuan pembiayaan daerah.

Kelima, penataan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur. Fraksi Partai Demokrat meminta agar materi yang didelegasikan dalam peraturan pelaksanaan dicermati kembali sehingga ruang lingkup pengaturannya jelas, proporsional, dan dapat dilaksanakan.

Kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran juga perlu menjadi pertimbangan agar Perda yang ditetapkan nantinya tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi dapat segera diimplementasikan.

Raperda Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Peternak

Lebih lanjut, Arbayanto menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat memandang Raperda Pengembangan Hilirisasi Peternakan sebagai kebutuhan penting bagi Jawa Timur. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum sekaligus arah kebijakan bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun sistem hilirisasi yang terencana, terpadu, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Menurutnya, tujuan pengembangan hilirisasi tidak sebatas meningkatkan nilai ekonomi produk peternakan, tetapi juga memastikan manfaat yang dihasilkan dapat dinikmati secara lebih adil oleh peternak dan masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan tujuan Raperda yang mencakup peningkatan nilai tambah ternak, produk hewan dan hasil ikutan, penguatan daya saing, pengembangan kawasan hilirisasi, peningkatan akses pembiayaan dan teknologi, efisiensi rantai pasok, serta perluasan kesempatan kerja dan berusaha.

Selain itu, pengembangan hilirisasi diharapkan dapat mendukung ketersediaan dan distribusi pangan asal hewan yang aman, sehat, bermutu, bergizi, halal sesuai ketentuan, serta terjangkau oleh masyarakat.

Fraksi Partai Demokrat juga menyoroti pentingnya penyempurnaan rumusan norma hukum dalam Raperda. Arbayanto menilai bahwa berbagai catatan dari Gubernur Jawa Timur perlu diterima secara konstruktif sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi regulasi.

Menurutnya, kekurangan dalam perumusan norma bukan alasan untuk mengabaikan Raperda tersebut. Sebaliknya, kondisi itu harus menjadi dorongan untuk memperbaiki materi muatan agar sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat mendorong komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif antara legislatif, eksekutif, serta pihak pengusul Raperda. Klarifikasi terhadap berbagai catatan yang disampaikan Gubernur juga diperlukan agar pembahasan berikutnya menghasilkan rumusan yang lebih komprehensif.

“Raperda ini harus dibahas secara serius dengan mengedepankan asas kecermatan dalam setiap tahapan pembahasan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” demikian penegasan Fraksi Partai Demokrat dalam tanggapannya.

Fraksi Partai Demokrat berharap penyempurnaan Raperda Pengembangan Hilirisasi Peternakan dapat memperkuat tata kelola sektor peternakan di Jawa Timur, meningkatkan daya saing industri pengolahan, memperluas peluang usaha, serta memberikan perlindungan dan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi peternak rakyat.

Dengan landasan hukum yang jelas dan pelaksanaan kebijakan yang terkoordinasi, Jawa Timur diharapkan mampu mengoptimalkan potensi peternakannya sekaligus memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *