SIGI, SULAWESI TENGAH, 26 SEPTEMBER 2026 – Aktivitas peliputan proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Uveta di Kabupaten Sigi mendapat penolakan saat wartawan hendak mengambil gambar papan informasi proyek yang berada di area kantor perusahaan pelaksana.
Penolakan tersebut terjadi saat wartawan melakukan peliputan dan berupaya memperoleh informasi mengenai proyek yang disebut bernilai miliaran rupiah tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan wartawan pada Sabtu, 26 September 2026, papan informasi proyek belum ditemukan terpasang di ruas lapangan pekerjaan. Papan informasi justru berada di area kantor perusahaan yang terletak di pinggir Jalan Poros Palu–Kulawi, tepatnya di Desa Sidondo, Kabupaten Sigi.
Karena papan informasi belum ditemukan di ruas pekerjaan, wartawan kemudian mendatangi kantor perusahaan untuk melihat sekaligus mendokumentasikan informasi yang tertera pada papan proyek tersebut.
Namun, upaya mengambil gambar papan informasi itu mendapat penolakan dari seorang karyawan perusahaan yang memperkenalkan diri bernama Khimat.
Khimat menyampaikan bahwa pengambilan gambar tidak diperbolehkan karena lokasi tersebut merupakan area perkantoran perusahaan.
“Karena masuk areal perkantoran perusahaan, siapapun dilarang ambil gambar,” demikian keterangan Khimat kepada wartawan.
Penolakan tersebut membuat wartawan tidak dapat mengambil dokumentasi visual terhadap papan informasi proyek yang menjadi salah satu objek penting dalam kegiatan peliputan.
Padahal, papan informasi proyek dapat menjadi sumber informasi awal bagi masyarakat dan wartawan untuk mengetahui identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber pembiayaan, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, masa pelaksanaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan proyek.
Dalam kesempatan yang sama, wartawan juga melakukan konfirmasi mengenai keberadaan papan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Saat ditanyakan mengenai papan K3, karyawan tersebut tidak dapat menunjukkan keberadaannya karena disebut tidak tersedia.
Kondisi itu kemudian menjadi bagian dari catatan wartawan dalam peliputan proyek SPAM Regional Uveta.
Terlebih, papan informasi proyek yang berada di kantor perusahaan tidak dapat didokumentasikan, sementara di ruas lapangan pekerjaan wartawan belum menemukan papan informasi proyek.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar.
Wartawan Hanya Bisa Mencatat
Setelah mendapatkan penolakan untuk mengambil gambar, wartawan akhirnya hanya dapat mencatat keterangan yang terdapat pada papan informasi proyek berdasarkan pengamatan langsung.
Kondisi tersebut membuat dokumentasi visual terhadap papan informasi proyek tidak dapat diperoleh.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai pengambilan foto. Dalam kegiatan jurnalistik, dokumentasi visual dapat menjadi bagian dari proses verifikasi terhadap informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Karena itu, penolakan tersebut menjadi catatan tersendiri dalam proses peliputan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai alasan pelarangan pengambilan gambar papan informasi proyek tersebut, termasuk mengenai keberadaan papan K3 dan alasan papan informasi proyek belum terlihat pada ruas lapangan pekerjaan.
Konfirmasi kepada pihak terkait akan tetap dibuka untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.
Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh perusahaan. Fakta mengenai penolakan pengambilan gambar, posisi papan informasi, serta keterangan mengenai papan K3 disampaikan sebagai hasil temuan dan konfirmasi wartawan pada 26 September 2026, yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan dan instansi terkait.
Pertanyaan publik kini sederhana: jika proyek tersebut menggunakan anggaran miliaran rupiah, mengapa informasi mengenai pekerjaannya justru sulit didokumentasikan oleh wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik?




















Komentar