oleh

Anggota DPRD Sigi Desak Bank Sulteng Klarifikasi Pembatasan Transfer

banner 468x60

SIGI — Kebijakan pembatasan layanan transaksi perbankan yang diterapkan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Pasalnya, bank milik daerah tersebut dilaporkan tidak dapat melayani transaksi pengiriman dana atau transfer ke rekening bank lain, meskipun menggunakan jaringan ATM Bersama.

Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Hi.Ashar, H.Nontji. SE, MM, “Kenapa Bank Sulteng ini tidak bisa melakukan transaksi atau mentransfer ke bank lain yang sesama ATM Bersama? Padahal kita ada kebutuhan mendesak untuk transfer ke bank lain,” ujar Hi. Ashar saat ditemui di Warkop Komisi 7, Desa Kota Pulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Rabu. (28/10/2026)

banner 336x280

Hi. Ashar menyayangkan sikap manajemen bank yang dinilai kurang terbuka serta tidak memberikan sosialisasi secara masif kepada para nasabah. Menurutnya, ketika nasabah mencoba mempertanyakan kendala tersebut kepada pihak bank, jawaban yang diberikan terkesan tidak memuaskan.

Atas dasar itu, anggota DPRD Sigi secara pribadi, dan jika memungkinkan secara kelembagaan, mendesak pihak Bank Sulteng untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Transparansi ini dinilai sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat, mengingat bank tersebut merupakan mitra finansial utama bagi sebagian besar warga di daerah.

“Harapan kami, Bank Sulteng harus menyampaikan kepada nasabah apa alasannya. Jangan sampai hal ini terus menjadi kegelisahan, bahkan memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat,” tegas Hi. Ashar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank Sulteng belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis maupun kebijakan pembatasan layanan transfer lintas bank tersebut. DPRD Sigi memastikan akan terus mengawal persoalan ini demi melindungi hak-hak konsumen dan nasabah di daerah. (Ali)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed