SURABAYA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus mendorong transformasi pengelolaan wakaf agar tidak hanya dipahami sebagai ibadah yang bersifat konsumtif, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut disampaikan Sekretaris Pelaksana BWI Pusat, H. Anas Nasikhin, M.Si., saat menjadi narasumber dalam Talkshow Optimalisasi Dana ZISWAF bertajuk “Pemberdayaan Ekonomi Produktif melalui Optimalisasi Dana ZISWAF” pada gelaran Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Sabtu (26/9/2026).
Dalam paparannya, Anas Nasikhin menjelaskan bahwa BWI saat ini tengah menjalankan arah baru pengembangan wakaf yang menempatkan wakaf sebagai salah satu instrumen penting dalam membangun kemandirian ekonomi umat. Melalui rencana strategis terbaru, BWI ingin mengambil peran sebagai orkestrator dalam pengembangan dan optimalisasi aset-aset wakaf di Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat menjelaskan bahwa pengelolaan wakaf harus mampu menjawab tantangan zaman dengan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
“Badan Wakaf Indonesia ingin menjadikan wakaf tidak serta-merta hanya sebagai sebuah ibadah, tetapi bagaimana wakaf mampu menjadi penggerak ekonomi. Karena itu kami ingin menjadi orkestrator pengembangan aset wakaf,” ujarnya.
Menurut Anas, selama ini wakaf masih identik dengan pembangunan masjid, musala, madrasah, dan makam. Meski keberadaan sarana tersebut tetap dibutuhkan masyarakat, paradigma tersebut perlu diperluas agar wakaf dapat menjadi instrumen yang lebih produktif dan inklusif.
Ia menilai pola wakaf yang selama ini berkembang cenderung membutuhkan aset bernilai besar, seperti tanah untuk pembangunan tempat ibadah atau lembaga pendidikan. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya anggapan bahwa hanya kalangan tertentu yang mampu berwakaf.
Padahal, lanjutnya, perkembangan ekonomi dan keuangan syariah telah membuka berbagai peluang baru sehingga masyarakat dari berbagai lapisan dapat berpartisipasi dalam gerakan wakaf sesuai kemampuan masing-masing.
“Kalau mindset wakaf hanya untuk membangun masjid atau madrasah, maka yang bisa berwakaf hanya orang-orang yang memiliki aset besar. Hari ini kita ingin mengajak seluruh masyarakat bisa berwakaf sesuai kapasitasnya,” katanya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, BWI terus mengembangkan berbagai model wakaf produktif yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan. Salah satunya melalui penguatan instrumen Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) atau wakaf uang yang ditempatkan pada lembaga keuangan syariah dan hasil pengembangannya dimanfaatkan untuk program-program kemaslahatan.
Anas mengungkapkan bahwa model tersebut memiliki potensi besar apabila didukung oleh berbagai pihak, termasuk perbankan syariah dan lembaga keuangan yang tergabung dalam ekosistem wakaf nasional.
Selain itu, BWI juga mendorong pengembangan Sukuk Linked Wakaf, sebuah model yang memungkinkan dana wakaf digunakan untuk mendukung pembiayaan program-program produktif dengan tetap menjaga keberlanjutan aset wakaf.
Menurutnya, instrumen tersebut dapat menjadi solusi bagi yayasan pendidikan, lembaga sosial, maupun organisasi keagamaan yang ingin mengembangkan program secara lebih profesional dan berkelanjutan.
“Kita perlu menghadirkan model-model baru pengelolaan wakaf sehingga lembaga pendidikan, yayasan, maupun institusi sosial dapat berkembang dengan dukungan pembiayaan yang kuat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Anas juga menyoroti pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan dana sosial keagamaan. Ia menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan wakaf tidak boleh berjalan sendiri-sendiri karena seluruh instrumen tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan umat.
Karena itu, sinergi antara lembaga pengelola ZISWAF, perbankan syariah, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk memperluas dampak pemberdayaan ekonomi.
Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui pengembangan berbagai usaha produktif berbasis umat, mulai dari sektor pertanian, perdagangan, hingga usaha mikro dan kecil yang mampu menciptakan lapangan kerja baru.
Dalam kesempatan itu, Anas juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas para nadzir atau pengelola wakaf. Menurutnya, nadzir tidak cukup hanya memahami aspek hukum dan administrasi wakaf, tetapi juga harus memiliki kemampuan manajerial dan kewirausahaan agar aset wakaf dapat berkembang secara optimal.
BWI, kata dia, terus mendorong lahirnya nadzir profesional yang mampu mengelola aset wakaf secara produktif sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Ia mencontohkan berbagai inisiatif pemanfaatan aset wakaf yang telah mulai dikembangkan, termasuk pemanfaatan lingkungan masjid sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Beberapa program bahkan telah mengarah pada pengembangan fasilitas pendukung ekonomi modern yang relevan dengan kebutuhan masa depan.
Selain penguatan kelembagaan dan pengembangan aset produktif, BWI juga menaruh perhatian besar pada digitalisasi pengelolaan wakaf. Pemanfaatan teknologi dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mempermudah masyarakat dalam menyalurkan wakaf.
Digitalisasi juga diharapkan mampu memperluas jangkauan literasi wakaf sehingga semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa wakaf tidak lagi terbatas pada aset tanah dan bangunan, melainkan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang produktif dan berkelanjutan.
Menutup paparannya, Anas menegaskan bahwa masa depan pengelolaan dana sosial keagamaan terletak pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun kolaborasi yang kuat demi kemaslahatan umat.
“Dalam mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Semua harus dikelola secara bersama-sama, saling berkolaborasi, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar dan mewujudkan umat yang berdaya,” pungkasnya.




















Komentar