DONGGALA, Central.asia – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Tompe melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah tegas ini diambil guna mencegah penumpukan barang bukti di kantor serta menutup celah segala bentuk risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh Gusti Stania Permana, S.H., memimpin langsung jalannya pemusnahan barang bukti, Pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi senjata tajam (sajam), pakaian, gelas, hingga kunci T.Where, Wilayah kerja Cabjari Tompe, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah yang Dilaksanakan secara berkala sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menindaklanjuti perkara yang telah tuntas.
Pemusnahan Dilakukan untuk menghindari penumpukan barang bukti di lingkungan kejaksaan serta meminimalkan risiko penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak lagi dibutuhkan dalam proses persidangan.
Pemusnahan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur standar operasional (SOP) kejaksaan.
Gusti Stania Permana, S.H. menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen institusi penegak hukum dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang bukti.”Pemusnahan ini penting dilakukan agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalkan risiko adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum,” ujar Gusti Stania Permana, S.H. (Red)




















Komentar