SURABAYA – Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (13/7/2026).
Dalam laporannya, Cahyo mengungkapkan bahwa setelah perubahan, total belanja daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp33,256 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi belanja mencapai Rp31,204 triliun atau sekitar 93,82 persen dari target yang telah ditetapkan.
Dengan demikian masih terdapat anggaran yang belum terserap sebesar Rp2,052 triliun atau sekitar 6,17 persen. Serapan tersebut berasal dari belanja operasi sebesar 93,46 persen, belanja modal sebesar 99,47 persen, belanja tidak terduga sekitar 39,97 persen, serta belanja transfer mencapai 99,20 persen.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 mencatat defisit sebesar Rp1,315 triliun atau sekitar 4,22 persen.
Cahyo menjelaskan, hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan komisi-komisi DPRD menemukan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan APBD ke depan.
Salah satu yang disoroti adalah masih rendahnya serapan belanja modal untuk pengadaan jaringan dan tanah. Menurut Banggar, kondisi tersebut menunjukkan adanya hambatan struktural dalam proses pengadaan maupun pembebasan lahan sehingga menghambat pelaksanaan proyek infrastruktur.
Karena itu, Banggar merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai mengalokasikan anggaran persiapan atau pre-procurement sejak tahap perencanaan anggaran untuk proyek-proyek strategis. Selain itu, pemerataan lokasi pembangunan infrastruktur juga dinilai penting agar pembangunan tidak hanya terpusat di wilayah yang telah berkembang pesat.
Banggar juga menyoroti rendahnya realisasi belanja bantuan sosial yang dalam beberapa tahun terakhir belum mencapai target optimal. Penurunan serapan juga terjadi pada sejumlah perangkat daerah strategis, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Banggar merekomendasikan agar pada Perubahan APBD Tahun 2026 dilakukan percepatan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial. Selain itu, proses perencanaan belanja pegawai perlu diintegrasikan secara lintas perangkat daerah melalui koordinasi BKD, BKAD, Biro Organisasi, serta perangkat daerah terkait agar sinkronisasi kebutuhan pegawai dapat dilakukan sebelum penetapan APBD.
Di sektor pembiayaan daerah, Banggar mencatat realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp4,708 triliun atau 100,04 persen dari target. Sementara realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9,176 miliar sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp4,699 triliun.
Setelah digunakan untuk menutup defisit APBD, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp3,383 triliun.
Meski mengalami penurunan dibandingkan SiLPA Tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp4,7 triliun, Banggar menilai angka tersebut masih tergolong tinggi karena berada di atas 10 persen dari realisasi belanja daerah.
Oleh sebab itu, Banggar merekomendasikan agar dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026 disepakati target penurunan rasio SiLPA sebagai salah satu indikator evaluasi kinerja fiskal daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong efektivitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran sehingga dana yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, Banggar meminta agar SiLPA yang bersifat bebas penggunaannya diprioritaskan untuk mendukung program-program yang langsung menyentuh masyarakat, seperti bantuan sosial, pelayanan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur dasar yang telah memiliki dokumen perencanaan lengkap, bukan untuk kegiatan baru yang belum siap secara teknis.
Di akhir penyampaiannya, Cahyo Harjo Prakoso menegaskan bahwa seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan oleh komisi-komisi maupun fraksi-fraksi DPRD Jawa Timur menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Banggar juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, seluruh organisasi perangkat daerah, serta semua pihak yang telah membangun sinergi selama proses pembahasan berlangsung. Kemitraan yang baik antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.




















Komentar