oleh

Empat Wartawan Tegang Saat Silaturahmi ke Lokasi Galian C di Poso

banner 468x60

POSO, SULTENG — Niat empat wartawan untuk bersilaturahmi dengan pengelola usaha Galian C di aliran Sungai Puna, Desa Tabalu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, pada Jumat (7/8/2026), disebut berakhir dalam suasana tegang.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, keempat wartawan tersebut mengaku mendapat bentakan dan menghadapi sikap yang mereka nilai agresif saat berada di lokasi. Mereka juga menyebut situasi sempat membuat mereka merasa tidak nyaman.

banner 336x280

Peristiwa tersebut kemudian mendapat pendampingan hukum dari Advokat Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI.

Menurut keterangan para wartawan, kedatangan mereka ke lokasi sejak awal bukan untuk meminta bantuan maupun dana, melainkan untuk menjalin silaturahmi dengan pihak pengelola.

Namun, pertemuan tersebut disebut berlangsung tegang setelah mereka bertemu dengan pemilik usaha berinisial IW.

Para wartawan menyampaikan bahwa IW mempertanyakan tujuan kedatangan mereka dengan nada tinggi.

Salah satu pernyataan yang dikutip dari keterangan para wartawan berbunyi, “Pas lagi stres pas kamorang datang ba… darimana?”

Keempat wartawan kemudian menjelaskan bahwa tujuan mereka datang adalah untuk bersilaturahmi. Namun, menurut keterangan mereka, suasana belum juga mencair.

IW disebut kembali mempertanyakan maksud kedatangan mereka dengan pernyataan, “Silaturahmi apa? Saya tau kamorang datang!”

Para wartawan juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat gestur yang mereka persepsikan sebagai sikap agresif. Namun, terkait dugaan adanya upaya kekerasan fisik, hal tersebut masih merupakan keterangan dari pihak wartawan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

IW juga disebut meminta orang yang hendak memasuki kawasan tersebut untuk terlebih dahulu menanyakan identitas dan tujuan kedatangannya.

Advokat Firmansyah C. Rasyid dari LBH TONAKODI membenarkan pihaknya memberikan pendampingan kepada empat wartawan tersebut.

“Kami memberikan pendampingan hukum kepada empat wartawan yang mengalami kejadian tersebut. Kami akan melihat secara utuh kronologi dan bukti-bukti yang ada untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Firmansyah.

Menurutnya, persoalan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas perlu mendapat perhatian. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dilihat berdasarkan fakta, bukti, serta keterangan dari seluruh pihak terkait.

Firmansyah juga menyampaikan bahwa keberatan terhadap aktivitas wartawan maupun pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang diperoleh masih berasal dari pihak empat wartawan dan kuasa hukum yang mendampingi mereka.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi IW maupun pihak pengelola Galian C terkait kronologi pertemuan tersebut.

Hal ini penting agar pemberitaan tetap berimbang dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta yang mereka miliki.

Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian terkait pentingnya keselamatan dan profesionalitas dalam kegiatan jurnalistik di lapangan.

Setiap keberatan terhadap kerja wartawan maupun aktivitas jurnalistik pada prinsipnya dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.

LBH TONAKODI menyatakan masih mempelajari kronologi dan bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah selanjutnya.(*)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed